masukkan script iklan disini
METRONEWSINDONESIA, JAKARTA - Pemerintah pernah mengembalikan status kewarganegaraan dua
tokoh asal Nangroe Aceh Darussalam, Hasan Tiro dan Zaini Abdullah, mereka mengantongi
kewarganegaraan Swedia setelah mencari suaka saat pergolakan di Aceh. Tindakan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu menjadi tolak ukur untuk
mengembalikan kewarganegaraan Arcandra Tahar.
Kala itu, SBY menggunakan Pasal 20 Undang-undang nomor 12
tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sebagai dasar untuk mengembalikan
kewarganegaraan dua mantan tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. Pasal itu
berbunyi, 'Orang asing yang telah berjasa kepada negara
Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi
Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan
pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan
berkewarganegaraan ganda.'
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Ikrar
Nusa Bhakti mempertanyakan sikap pemerintah terhadap Arcandra Tahar. Kata dia,
Hasan Tiro dan Zaini Abdullah yang dulu merupakan tokoh gerakan separatis dapat
dengan mudah memperoleh kewarganegaraan mereka kembali.
"Kenapa pada Arcandra yang tidak pernah melakukan
pemberontakan atau melakukan kampanye anti Indonesia kemudian tidak
diberikan?" kata Ikrar. Demikian seperti diberitakan Metrotvnews.com,
Jumat (19/8/2016).
Zaini Abdullah yang dulu merupakan juru runding GAM kini
menjadi Gubernur Nangroe Aceh Darussalam. Kemudahan juga diberikan kepada
masyarakat Aceh yang tinggal dan menjadi warga negara Malaysia. Kemudahan
mengembalikan kewarganegaraan diatur dalam Perjanjian Helsinki. Pembangunan di
Aceh pun terbilang sukses dalam beberapa waktu terakhir.
Presiden harus berkonsultasi dengan DPR untuk menerapkan
pasal 20 dalam UU tentang Kewarganegaraan itu. Ikrar berpesan, DPR tak perlu
mempersulit proses pemberian kewarganegaraan karena berbagai kepentingan sempit
yang mereka miliki.
Sebab, Arcandra sendiri ogah kembali ke Amerika Serikat.
Pria kelahiran Pariaman itu ingin mengabdikan ilmu dan pengalaman yang dimiliki
demi pengelolaan minyak dan gas yang lebih baik di Indonesia.
Ikrar mengatakan, Arcandra pun harus memberikan penjelasan
dan permintaan maaf atas apa yang dilakukannya. "Lalu, dia menyatakan
bahwa saat ini telah menyatakan untuk menjadi warga negara Indonesia secara
penuh," kata Ikrar.
Arcandra Tahar diberhentikan sebagai Menteri ESDM setelah
menjabat selama 20 hari. Waktu yang pendek untuk menjabat sebagai menteri.
Arcandra diketahui mengantongi paspor Amerika Serikat sejak 2012, paspor itu
berlaku hingga 2022.
Sebelum dipanggil Presiden Joko Widodo, Arcandra merupakan
CEO Petroneering LLC, sebuah perusahaan pengelolaan minyak laut lepas di
Houston, Texas. Arcandra telah tinggal di Amerika Serikat sejak 1996. Kini,
Arcandra tak memiliki kewarganegaraan karena aturan yang ada di Amerika Serikat
dan Indonesia.
Usai diberhentikan secara terhormat, Arcandra muncul di
Istana Kepresidenan jelang upacara penurunan bendera peringatan 71 Kemerdekaan
Indonesia. Arcandra membawa beberapa berkas saat memasuki Istana. Pria asal
Pariaman ini enggan berkomentar terkait pencopotannya.
Arcandra pun tak banyak komentar saat ditanyakan kemungkinan
untuk kembali duduk di posisi Menteri ESDM yang dijabat selama 20 hari. Ia
mengatakan, mengabdi kepada negara tak harus menjadi menteri. Red*/