Iklan

Jika Hasan Tiro Dipermudah, Kenapa Arcandra Tidak?

Friday, August 19, 2016, 9:09:00 PM WIB Last Updated 2022-02-13T05:26:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
METRONEWSINDONESIA, JAKARTA - Pemerintah pernah mengembalikan status kewarganegaraan dua tokoh asal Nangroe Aceh Darussalam, Hasan Tiro dan Zaini Abdullah, mereka mengantongi kewarganegaraan Swedia setelah mencari suaka saat pergolakan di Aceh. Tindakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu menjadi tolak ukur untuk mengembalikan kewarganegaraan Arcandra Tahar.

Kala itu, SBY menggunakan Pasal 20 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sebagai dasar untuk mengembalikan kewarganegaraan dua mantan tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. Pasal itu

berbunyi, 'Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.'

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Ikrar Nusa Bhakti mempertanyakan sikap pemerintah terhadap Arcandra Tahar. Kata dia, Hasan Tiro dan Zaini Abdullah yang dulu merupakan tokoh gerakan separatis dapat dengan mudah memperoleh kewarganegaraan mereka kembali.

"Kenapa pada Arcandra yang tidak pernah melakukan pemberontakan atau melakukan kampanye anti Indonesia kemudian tidak diberikan?" kata Ikrar. Demikian seperti diberitakan Metrotvnews.com, Jumat (19/8/2016).

Zaini Abdullah yang dulu merupakan juru runding GAM kini menjadi Gubernur Nangroe Aceh Darussalam. Kemudahan juga diberikan kepada masyarakat Aceh yang tinggal dan menjadi warga negara Malaysia. Kemudahan mengembalikan kewarganegaraan diatur dalam Perjanjian Helsinki. Pembangunan di Aceh pun terbilang sukses dalam beberapa waktu terakhir.

Presiden harus berkonsultasi dengan DPR untuk menerapkan pasal 20 dalam UU tentang Kewarganegaraan itu. Ikrar berpesan, DPR tak perlu mempersulit proses pemberian kewarganegaraan karena berbagai kepentingan sempit yang mereka miliki.

Sebab, Arcandra sendiri ogah kembali ke Amerika Serikat. Pria kelahiran Pariaman itu ingin mengabdikan ilmu dan pengalaman yang dimiliki demi pengelolaan minyak dan gas yang lebih baik di Indonesia.

Ikrar mengatakan, Arcandra pun harus memberikan penjelasan dan permintaan maaf atas apa yang dilakukannya. "Lalu, dia menyatakan bahwa saat ini telah menyatakan untuk menjadi warga negara Indonesia secara penuh," kata Ikrar.

Arcandra Tahar diberhentikan sebagai Menteri ESDM setelah menjabat selama 20 hari. Waktu yang pendek untuk menjabat sebagai menteri. Arcandra diketahui mengantongi paspor Amerika Serikat sejak 2012, paspor itu berlaku hingga 2022.

Sebelum dipanggil Presiden Joko Widodo, Arcandra merupakan CEO Petroneering LLC, sebuah perusahaan pengelolaan minyak laut lepas di Houston, Texas. Arcandra telah tinggal di Amerika Serikat sejak 1996. Kini, Arcandra tak memiliki kewarganegaraan karena aturan yang ada di Amerika Serikat dan Indonesia.

Usai diberhentikan secara terhormat, Arcandra muncul di Istana Kepresidenan jelang upacara penurunan bendera peringatan 71 Kemerdekaan Indonesia. Arcandra membawa beberapa berkas saat memasuki Istana. Pria asal Pariaman ini enggan berkomentar terkait pencopotannya.

Arcandra pun tak banyak komentar saat ditanyakan kemungkinan untuk kembali duduk di posisi Menteri ESDM yang dijabat selama 20 hari. Ia mengatakan, mengabdi kepada negara tak harus menjadi menteri. Red*/
Komentar

Tampilkan

Terkini