Iklan

Bupati Sukabumi Lantik 66 Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemkab Sukabumi

Kang Malik AS
Wednesday, February 23, 2022, 8:21:00 PM WIB Last Updated 2022-08-18T15:57:58Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
66 Pengawas Sekolah di lingkungan Pemkab Sukabumi yang dilatik Bupati. |  


MetronewsIndonesia, KAB. SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami melantik dan mengambil sumpah 66 pejabat yang menduduki jabatan fungsional pengawas sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.


Pelantikan pejabat fungsional tersebut dilakukan Bupati Marwan di Aula BKPSDM pada Rabu (23/2/2022), dengan aturan Pakaian Sipil Resmi (PSR) dan peci nasional.


Bupati menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


“Untuk itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah beralih fungsi dari pejabat struktural menjadi pejabat fungsional untuk bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan dapat memberikan perubahan dalam meningkatkan prestasi kinerja serta menambah semangat baru,” ucap Bupati.


Selanjutnya Bupati menjelaskan bahwa jabatan fungsional pada hakekatnya memiliki fungsi-fungsi yang saling menyeimbang, sehingga roda organisasi dapat berjalan baik.


Selain itu, mereka juga diharapkan bisa menjakankan tugas kepengawasan mencakup tugas pokok dan fungsinya, meliputi tugas mensupervisi kinerja kepala sekolah, kinerja guru, kinerja staf sekolah, pelaksanaan kurikulum atau mata pelajaran, pelaksanaan pembelajaran, ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya serta manajemen sekolah.


“Kemudian juga dapat mendorong aspek lainnya seperti pembangunan di sekolah dan memberikan informasi kepada pihak intansi yang terkait baik harapan serta keinginan dari pihak-pihak sekolah wilayah binaanya dalam memberikan hasil yang terbaik guna mewujudkan Kabupaten Sukabumi lebih baik,” jelas Bupati.


Bupati menyebut bahwa mata dan telinga bupati ada di pengawas, sehingga ketika kebijakaan apapun mereka yang terdepan mengetahui persoalan wilayah kerja binaannya.


“Seperti bebarapa persoalan yang sudah terjadi beberapa waktu ke belakang yang sekolahnya ambruk serta persoalan lain di hari ini ada orang yang dikeluarkan dari seorang guru dikarenakan tidak bekerja selama satu tahun lebih. Jangan kan bertahun-tahun membolos kerja lamanya tiga bulan saja tidak masuk kerja tanpa ada laporan dan kejelasan harus dikeluarkan,” tandasnya.


Bupati juga berpesan kepada yang baru dilantik di masa pandemi ini ketika menjalankan tugas dan fungsinya agar selalu waspada dan berhati-hati serta selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.


Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Mohammad Solihin mengungkapkan, tekait PPKM di Kabupaten Sukabumi masuk Level 2, maka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) masih tetap berjalan dengan aturan 50 persen.


“Diperbolehkan melaksanakan PTM, itupun disertai dengan aturan prokes Covid-19 yang ketat di sekolah,” katanya.


Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Sukabumi, Sekertaris Derah (Sekda), Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas BKPSDM beserta jajaran, dan nampak juga hadir keluarga para pejabat fungsional yang baru dilantik serta tamu undangan lainnya. (Prim)
Komentar

Tampilkan

Terkini