Ilustrasi sidang online/Istimewa. |
MetroNewsIndonesia, CIBADAK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai ketarangan dalam sidang perkara dugaan penipuan berbentuk pinjaman uang yang digelar secara online.
Dari lima saksi yang
dihadirkan JPU di ruang sidang 2 Kantor Kejari Cibadak, pada Selasa (22/2/2022)
tersebut, satu diantaranya merupakan saksi pelapor, yakni Muhamad Apul Utama.
tersebut, satu diantaranya
merupakan saksi pelapor, yakni Muhamad Apul Utama.
Saat ditanya oleh JPU
Kejari Cibadak Andi Ardiani mengenai kronologis pinjaman, Apul mengaku percaya
kepada terdakwa (LS). Dia mengatakan, terdakwa merupakan istri dari seorang
pensiunan polisi.
Apul menilai, seorang
istri aparat tidak akan berbuat (menipu) seperti itu. Terdakwa LS juga kata
Apul, menjaminkan AJB terkait pinjamannya tersebut.
“Namun ke sininya
diketahui bahwa AJB yang dijaminkan itu adalah AJB palsu dan belum dilegalkan
oleh notaris,” ucap Apul.
Kepada JPU Apul
menjelaskan, dia mengetahu bahwa AJB itu palsu setelah ia bersama bersama kawan-kawan
dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) kroscek ke Desa dan Noraris.
Mengenai total
pinjaman, Apul mengaku ada 3 kwitansi dengan total pinjaman Rp145 juta.
“Yang pertama pada
tanggal 19 Desember 2018 sekitar Rp65 juta dengan jaminan AJB kos-kosan 11
pintu, yang ke dua pada tanggal 26 Desember 2018, dia pinjam lagi Rp50 juta,
kemudian Rp30 juta, tanggal 31 Desember 2018 dengan jaminan AJB palsu itu 1700
m2,” bebernya.
Apul mengungkapkan,
sebelumnya, Apul sendiri tidak berniat untuk melaporkan terdakwa. Tapi karena
terdakwa sering mangkir dan susah ditemui, tidak ada i’tikad baik sesuai dengan
janjinya, maka atas petunjuk kawan-kawan dari LAKRI, saya melaporkan hal ini
kepada yang berwajib dengan dibantu mereka.
Saat ditanya Jaksa Andi
Ardiani, soal pinjaman yang terus menerus diberikan Apul, padahal jaminannya
tersebut dinyatakan palsu, Apul menjelaskan bahwa pinjaman tersebut
diberikannya selang satu atau dua minggu dari pinjaman yang pertama hingga yang
ke tiga.
“Jadi saya mengetahui
bahwa AJB itu adalah palsu setelah saya mendatangi notaris,” jelanya.
Mengenai kasus ini,
Terdakwa diduga telah terbiasa melakukan perbutan tipunya. Pasalnya, tidak Apul
saja yang telah kena tipuan darinya. Menurut informasi yang diperoleh
sukabumiNews.net, Ada Apul Apul lain yang terkena tipuan jaminan AJB yang diduga palsu tersebut.
Di tempat yang sama,
JPU Kejari Cibadak, Andi Ardiani, saat diminta tanggapan terkait perkara ini,
dia meyarankan kedua belah pihak bahwa bagaimanpun perdamaian tetap harus
dilakukan.
“Dan kalau bisa pihak
terdakwa meyarkan kerugian kepada korban. Itu saja,” ujar Andi Ardiani kepada
sukabumiNews.net, usai melakukan persidangan, Selasa (22/2).
Akan tetapi, tambah
dia, meskipun sudah dilakukan perdamaian atau pun pembayaran piutang, kasus
hukum tetap berlanjut.
“Karena inilah hukum,
kita sudak masuk di ranah hukum, kita sudah masuk di meja persidangan,”
tambahnya.
Kalau sudah memenuhi
kewajibannya, kata Andi Ardiani, setidaknya akan menjadi sesuatu yang
meringankan kepada terdakwa.
Begitu juga halnya
dengan keinginan saksi pelapor, Muhamad Apul Utama. Ia berharap ada i’tikad
baik dari terdakwa, untuk mengembalikan pinjamannya. “Itu saja,” tandasnya.
Sementara, terdakwa
LS dalam persidangan mengaku bahwa ia telah meminjam uang kepada saksi pelapor.
Dia juga mengaku telah mengembalian sebagian uang pinjamannya sebersar Rp50
juta. Namun hal itu dibantahnya dengan tegas oleh Apul. (SN)
BACA Juga: Kejari Kabupaten Sukabumi Musnahkan 185 BB Kasus Sepanjang Tahun 2021