Ilustrasi: Kadis Kominfo dan Inspektorat "Bungkam" Soal Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif Nakes. |
MetroNewsIndonesia, ASAHAN (SUMUT) – Kapala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) dan Inspektorat Kabupaten Asahan seolah “bungkam” saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah Puskesmas di Kabupaten Asahan.
Bungkamnya kedua
pejabat di Kabupaten Asahan ini diketahui saat awak media mengonfirmasi keduanya
melaui Whats-App (WA) pada Jumat (11/2/2022) lalu, dan hingga berita ini di
dipublikasikan, Kadis Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin, SH., masih belum
memberikan jawaban yang pasti terkait kasus dugaan pemotongan dana insentif nakes ini.
Berbeda dengan
Sekretaris Inspektorat Ruslan, SH. Ketika dikonfirmasi melalui WA, kemarin,
Ruslan menanggapi dengan membalasnya.
“Dari abang lah saya
baru mendapat informasi ini, jadi mohon maaf saya tidak bisa memberikan
tanggapan ya bang. Terima kasih atas informasinya bang,” jawab Ruslan.
Ruslan juga mengaku tidak
mengetahui bahwa kasus ini sudah dilapor ke KPK RI. “Saya informasikan dulu
sama pimpinan ya bang,” balas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di
Inspektorat Kabupaten Asahan ini.
Di lain pihak, Tumpak
Nainggolan, SH., selaku kuasa hukum pelapor, telah kembali menyurati Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, tertanggal 10 Februari 2022
dengan nomor surat: 278/APH.tn/ not/ins.APH/ II. Prihal nota tambahan penegasan
dan diterima oleh Wina Purba selaku staf di Kejaksaan Negeri Asahan.
Selain itu, surat
juga diberikan Tumpak kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten
Tindak Pidana Khusus Kejatisu dan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan.
“Nota tambahan
penegasan juga dikirimkan ke Kepala Sekretariat Kepresidenan, Para Pimpinan KPK
RI, Deputy Penindakan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI, Jaksa Agung RI, Jamwas
Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI,” terang Tumpak kepada sukabumiNews.net di
Kisaran, Senin (14/2/2022).
Dikatakan Tumpak bahwa
sebelumnya dia telah menyampaikan surat terdahulu yaitu tanggal 21 Januari 2022
dengan nomor surat : 274/aph.tn/.dat/ins.Jaks/I, yang telah diterima oleh
Kejaksaan Negeri Asahan atas saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Menurutnya, saran
dari KPK RI itu tentunya sebagai suatu sinergitas antar sesama penegak hukum
dalam melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Sejalan dengan
amanat tersebut, maka dengan ini kami perlu mempertanyakan sekaligus mengajukan
nota tambahan penegasan hukum (bevestigen recht) tentang tindak lanjut
penanganan prejudice (dugaan/sangkaan) perbuatan tindak pidana penyelewengan
dugaan korupsi penggunaan anggaran keuangan negara,” kata Tumpak.