Iklan

Ratusan Lebih Ijazah Eks Karyawan ditahan Perusahaan Leasing Ini

Sunday, July 31, 2016, 10:15:00 PM WIB Last Updated 2022-02-13T05:26:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
MetronewsIndonesia.com, SUKABUMI – Hampir setiap bulan, bahkan setiap hari perusahaan finance ini merekrut karyawan. Namun cukup ironis, karyawan yang suda mereka rekrut tidak banyak yang bertahan lama. Pasalnya selama bekerja pada perusahaan itu, mereka tidak mendapatkan gaji sebagaimana layaknya seorang karyawan. Bahkan dikabarkan, karyawan yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun pun jika dirinya keluar atau dikeluarkan perusahaan, mereka tidak mendapatkan pesangon yang layak. Bahkan ijazah yang dijaminkan karyawanpun ditahannya

Adalah Dede, eks karyawan PT. MDPU Finance, yang dimaksud perusahaan leasing diatas, telah setahun lebih keluar dari perusahaan leasing itu. Namun hingga berita ini diturunkan, ijazahnya masih ditahan.

“Kami harus mengganti ‘bad debt’ atau koleksyen terlebih dahulu, baru ijazah itu akan diberikan,” kata Dede, eks karyawan PT. MDPU, menirukan jawaban dari managenen perusahaan.

Dede adalah salah satu eks kolektor PT MDPU Finance Cabang Cibadak, kabupaten Sukabumi yang lebih dari setahun sejak ia keluar dari leasing itu, hingga kini ijazahnya masih tertahan.

“Tidak hanya Dede, Ratusan, bahkan mungkin ribuan eks kayawan mendapat perlakuaan yang sama karena aturan managen seperti itu.” Jelas Iwan Setiawan, Manager Area Wilayah Sukabumi dan Cianjur, saat dikonfirmasi atas kebenaran isu yang bergulir hangat di wilayah Sukabumi itu. “Namun tentunya itu adalah kebijakan pusat. Saya disini hanya seorang karyawan yang mungkin esok atau lusa hal itu bisa terjadi juga pada saya.” Jelas Iwan.

PT MDPU Finance pun dikabarkan pernah menghilangkan ijazah seorang eks karyawan. Bahkan terkait kabar seperti ini, Iwanpun membenarkannya. “Ya, saya pernah mendengar hal itu. Dan katanya itu menimpa eks karyawan MDPU Cabang Malimping-Banten,” kata Iwan. Dikabarkan pula, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan masih belum menggantinya.  Sementara menurut sumber lain yang tidak mau disebutkan namanya, Eks karyawan itu pernah meminta ganti rugi dengan uang snilai 2 milyar rupiyah.

Sementara, beberapa eks karyawan PT MDPU lainnya mengatakan bahwa mereka berhenti karena tidak mendapatkan upah yang layak. “Jangankan gaji, apalagi sesuai UMR. Bonus-bonus manis yang dijanjikannyapun tidak kami terima,” tegas  eks karyawan MDPU lainnya. “Saya keluarpun, ijazah malah ditahannya.” Kesalnya.


Dilain Pihak, Kadisnakertrans kabupaten Sukabumi melalui sekdisnya, Meita Sartika berharap, agar para pencari kerja (pencaker) berhati-hati dengan perusahaan seperti itu. “Kenapa Ijazah harus ditahan, padahal itu adalah hak pribadi dan hanya akan berguna untuk yang bersangkutan. Inipun tidak bisa digadaikan. Lantas buat apa mereka tahan.” Tanya Sekdis, heran. Dia pun menegaskan bahwa perlakuan seperti itu tidak dibenarkan menurut aturan dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. “Jika ini benar-benar terjadi, mereka, para eks karyawan bisa menuntut perusahaan tersebut secara hukum.” Tegas Meita.  (Red***)
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+