masukkan script iklan disini
MetronewsIndonesia.com, SUKABUMI – Hampir setiap bulan, bahkan setiap hari
perusahaan finance ini merekrut karyawan. Namun cukup ironis, karyawan yang suda mereka
rekrut tidak banyak yang bertahan lama. Pasalnya selama bekerja pada perusahaan
itu, mereka tidak mendapatkan gaji sebagaimana layaknya seorang karyawan. Bahkan dikabarkan, karyawan yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun pun jika dirinya keluar atau dikeluarkan perusahaan, mereka tidak mendapatkan pesangon yang layak. Bahkan ijazah yang dijaminkan karyawanpun ditahannya
Adalah Dede, eks karyawan PT. MDPU Finance, yang dimaksud perusahaan leasing diatas, telah setahun lebih keluar dari perusahaan leasing itu. Namun hingga berita ini diturunkan, ijazahnya masih ditahan.
“Kami harus mengganti ‘bad debt’ atau
koleksyen terlebih dahulu, baru ijazah itu akan diberikan,” kata Dede, eks
karyawan PT. MDPU, menirukan jawaban dari managenen perusahaan.
Dede adalah salah satu eks kolektor PT
MDPU Finance Cabang Cibadak, kabupaten Sukabumi yang lebih dari setahun sejak ia
keluar dari leasing itu, hingga kini ijazahnya masih tertahan.
“Tidak hanya Dede, Ratusan, bahkan mungkin
ribuan eks kayawan mendapat perlakuaan yang sama karena aturan managen seperti
itu.” Jelas Iwan Setiawan, Manager Area Wilayah Sukabumi dan Cianjur, saat
dikonfirmasi atas kebenaran isu yang bergulir hangat di wilayah Sukabumi itu.
“Namun tentunya itu adalah kebijakan pusat. Saya disini hanya seorang karyawan
yang mungkin esok atau lusa hal itu bisa terjadi juga pada saya.” Jelas Iwan.
PT MDPU Finance pun dikabarkan
pernah menghilangkan ijazah seorang eks karyawan. Bahkan terkait kabar seperti
ini, Iwanpun membenarkannya. “Ya, saya pernah mendengar hal itu. Dan katanya itu
menimpa eks karyawan MDPU Cabang Malimping-Banten,” kata Iwan. Dikabarkan pula,
hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan masih belum menggantinya. Sementara menurut sumber lain yang tidak mau
disebutkan namanya, Eks karyawan itu pernah meminta ganti rugi dengan uang
snilai 2 milyar rupiyah.
Sementara, beberapa eks karyawan
PT MDPU lainnya mengatakan bahwa mereka berhenti karena tidak mendapatkan upah yang
layak. “Jangankan gaji, apalagi sesuai UMR. Bonus-bonus manis yang
dijanjikannyapun tidak kami terima,” tegas
eks karyawan MDPU lainnya. “Saya keluarpun, ijazah malah ditahannya.”
Kesalnya.
Dilain Pihak, Kadisnakertrans kabupaten
Sukabumi melalui sekdisnya, Meita Sartika berharap, agar para pencari kerja
(pencaker) berhati-hati dengan perusahaan seperti itu. “Kenapa Ijazah harus
ditahan, padahal itu adalah hak pribadi dan hanya akan berguna untuk yang
bersangkutan. Inipun tidak bisa digadaikan. Lantas buat apa mereka tahan.”
Tanya Sekdis, heran. Dia pun menegaskan bahwa perlakuan seperti itu tidak
dibenarkan menurut aturan dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. “Jika
ini benar-benar terjadi, mereka, para eks karyawan bisa menuntut perusahaan
tersebut secara hukum.” Tegas Meita. (Red***)