masukkan script iklan disini
MNi, MANGGAR - Para petambang TI Rajuk di Kabupaten Belitung
Timur mendesak PT Timah untuk segera memberikan kepastian terkait operasional
dan legalitas hasil timah yang ditambang dari TI Rajuk di Kabupaten Belitung Timur
(Beltim). Mereka
juga meminta kepada Dinas Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk
segera menerbitkan aturan teknis untuk memperkuat Peraturan Bupati (Perbup) Belitung
Timur Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pertambangan Timah Sistem
Rajuk yang menggunakan Alat Pongton Isap Produksi pada Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi Darat di Wilayah Kabupaten Beltim. Tuntutan ini disampaikan para petambang dan perwakilan
dalam Sosialisasi Pertambangan Timah Sistem Rajuk Menggunakan Alat Poton Isap
Produksi (PIP) di Gedung Serba Guna Kecamatan Damar, Rabu (16/9/2015).
Kegiatan
sosialisasi yang digagas oleh Forum Masyarakat Tambang (FORMAT) ini, dihadiri
oleh Kepala Bidang Pengawasan Produksi PT Timah, Rudi Nursalam, Inspektur
Tambang Dinas Pertambangan Pemprov Kepulauan Babel, Ferry, Kapolsek Manggar,
AKP. Morhan, Pimpinan SKPD terkait di Pemkab Beltim serta Bupati Beltim Periode
2010 – 2015, Basuri T Purnama sebagai narasumber. “Untuk PT Timah dan
Pertambangan Provinsi, kami minta legalitas PIP secepatnya, kami juga meminta
ketegasan, hasil produksi timah dari PIP yang ditambang dari IUP PT Timah harus
dibeli oleh PT Timah agar kami tidak disangka ‘maling’,” tegas Koordinator
FORMAT, Yudiansyah.
Sikap PT Timah
yang menolak membeli timah dari rekanan dan petambang dari hasil produksi PIP
ini dipertanyakan Yudi. Menurutnya, meski Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Pemeriksaan Lapangan
(SPL) belum dikeluarkan sepanjang petambang TI Rajuk menambang dalam IUP PT
Timah, timah harusnya dibeli oleh PT Timah, “kami beri waktu dalam satu minggu
ini kepada PT Timah untuk segera memberi kepastian, kami dari penambang siap
mengikuti aturan yang berlaku,” kata Yudi. Hal senada disampaikan tokoh
masyarakat Damar, Zarkani Mukri yang menyesalkan lambatnya penyelesaian
legalitas TI Rajuk, baik dari PT Timah maupun Dinas Pertambangan Provinsi.
Padahal, menurutnya, Perbup TI Rajuk sudah ada dari tahun 2014 diterbitkan,
namun hingga saat ini belum ada kejelasan, “masyarakat berkumpul di sini untuk
mendengar kepastian legalitas TI Rajuk mereka, apakah TI bisa nambang lagi atau
harus dibongkar? Terus apa yang dapat mereka lakukan supaya TI mereka legal?
Itu saja,” ungkap Zarkani. Wakil
Bupati Beltim periode 2010 – 2015 ini berharap PT Timah akan dapat memberikan
solusi secepatnya terkait legalitas TI Rajuk di kawasan IUP PT Timah, “saat ini
perekonomian kita sedang susah, masyarakat juga cari duit dari timah pun susah,
tolonglah kepada pemegang keputusan memberikan solusi untuk kita sepakati
bersama” pintanya.
Sementara itu, Kabid Wasprod PT Timah, Rudi Nursalam dalam kesempatan
itu mengatakan PT Timah siap menerima atau membeli timah dari petambang TI Rajuk
sepanjang timah tersebut legal. Untuk melegalkan timahnya, Ia meminta kepada
para petambang untuk mengajukan Surat Permohonan, “kalau nanti dia legal kita
terima. Sesuai dengan kesepakatan tadi kita akan koordinasikan dengan Dinas
Pertambangan dengan dasar Surat Permohonan, setelah itu kita akan melakukan uji
coba, nah dari dasar itulah kita akan melihat legalistasnya,” jelas Rudi.
Kepastian TI Rajuk lainnya sepanjang masih berada dalam IUP PT Timah
dipersilahkan tetap berproduksi, tetapi PT Timah akan menurunkan tim untuk
mengecek spesipikasi PIP-nya. Kapolsek Manggar, AKP. Morhan, seizin Kapolres
Beltim AKBP. Nugrah Trihadi, mengatakan akan memberikan kesempatan bagi para
petambang TI Rajuk sepanjang mereka menambang di dalam areal IUP PT Timah dan
mengajukan surat permohonan, “sesuai hasil kesepakatan rapat, kita dari
kepolisian akan memberikan kesempatan kepada petambang TI rajuk, yang penting
mereka berada dalam IUP dan mengajukan surat permohonan. Kita hanya akan
mengambil tindakan diskresi sepanjang tidak melanggar aturan,” kata Morhan.
Namun, Ia menyatakan akan menindak tegas siapapun petambang TI yang terbukti
menambang di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), Hutan Lindung (HL) dan di
Hutan Lindung Pantai (HLP), walaupun itu di kawasan IUP, jika terbukti
melanggar dengan menambang di DAS, HL dan HLP akan kita tindak” katanya./ Ads