Iklan

Para Petambang TI Rajuk di Beltim Minta Kepastian

Thursday, September 17, 2015, 11:05:00 AM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
MNi, MANGGAR - Para petambang TI Rajuk di Kabupaten Belitung Timur mendesak PT Timah untuk segera memberikan kepastian terkait operasional dan legalitas hasil timah yang ditambang dari TI Rajuk di Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Mereka juga meminta kepada Dinas Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk segera menerbitkan aturan teknis untuk memperkuat Peraturan Bupati (Perbup) Belitung Timur Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pertambangan Timah Sistem Rajuk yang menggunakan Alat Pongton Isap Produksi pada Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Darat di Wilayah Kabupaten Beltim. Tuntutan ini disampaikan para petambang dan perwakilan dalam Sosialisasi Pertambangan Timah Sistem Rajuk Menggunakan Alat Poton Isap Produksi (PIP) di Gedung Serba Guna Kecamatan Damar, Rabu (16/9/2015).

Kegiatan sosialisasi yang digagas oleh Forum Masyarakat Tambang (FORMAT) ini, dihadiri oleh Kepala Bidang Pengawasan Produksi PT Timah, Rudi Nursalam, Inspektur Tambang Dinas Pertambangan Pemprov Kepulauan Babel, Ferry, Kapolsek Manggar, AKP. Morhan, Pimpinan SKPD terkait di Pemkab Beltim serta Bupati Beltim Periode 2010 – 2015, Basuri T Purnama sebagai narasumber. “Untuk PT Timah dan Pertambangan Provinsi, kami minta legalitas PIP secepatnya, kami juga meminta ketegasan, hasil produksi timah dari PIP yang ditambang dari IUP PT Timah harus dibeli oleh PT Timah agar kami tidak disangka ‘maling’,” tegas Koordinator FORMAT, Yudiansyah.

Sikap PT Timah yang menolak membeli timah dari rekanan dan petambang dari hasil produksi PIP ini dipertanyakan Yudi. Menurutnya, meski Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Pemeriksaan Lapangan (SPL) belum dikeluarkan sepanjang petambang TI Rajuk menambang dalam IUP PT Timah, timah harusnya dibeli oleh PT Timah, “kami beri waktu dalam satu minggu ini kepada PT Timah untuk segera memberi kepastian, kami dari penambang siap mengikuti aturan yang berlaku,” kata Yudi. Hal senada disampaikan tokoh masyarakat Damar, Zarkani Mukri yang menyesalkan lambatnya penyelesaian legalitas TI Rajuk, baik dari PT Timah maupun Dinas Pertambangan Provinsi. Padahal, menurutnya, Perbup TI Rajuk sudah ada dari tahun 2014 diterbitkan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan, “masyarakat berkumpul di sini untuk mendengar kepastian legalitas TI Rajuk mereka, apakah TI bisa nambang lagi atau harus dibongkar? Terus apa yang dapat mereka lakukan supaya TI mereka legal? Itu saja,” ungkap Zarkani. Wakil Bupati Beltim periode 2010 – 2015 ini berharap PT Timah akan dapat memberikan solusi secepatnya terkait legalitas TI Rajuk di kawasan IUP PT Timah, “saat ini perekonomian kita sedang susah, masyarakat juga cari duit dari timah pun susah, tolonglah kepada pemegang keputusan memberikan solusi untuk kita sepakati bersama” pintanya.


Sementara itu, Kabid Wasprod PT Timah, Rudi Nursalam dalam kesempatan itu mengatakan PT Timah siap menerima atau membeli timah dari petambang TI Rajuk sepanjang timah tersebut legal. Untuk melegalkan timahnya, Ia meminta kepada para petambang untuk mengajukan Surat Permohonan, “kalau nanti dia legal kita terima. Sesuai dengan kesepakatan tadi kita akan koordinasikan dengan Dinas Pertambangan dengan dasar Surat Permohonan, setelah itu kita akan melakukan uji coba, nah dari dasar itulah kita akan melihat legalistasnya,” jelas Rudi. Kepastian TI Rajuk lainnya sepanjang masih berada dalam IUP PT Timah dipersilahkan tetap berproduksi, tetapi PT Timah akan menurunkan tim untuk mengecek spesipikasi PIP-nya. Kapolsek Manggar, AKP. Morhan, seizin Kapolres Beltim AKBP. Nugrah Trihadi, mengatakan akan memberikan kesempatan bagi para petambang TI Rajuk sepanjang mereka menambang di dalam areal IUP PT Timah dan mengajukan surat permohonan, “sesuai hasil kesepakatan rapat, kita dari kepolisian akan memberikan kesempatan kepada petambang TI rajuk, yang penting mereka berada dalam IUP dan mengajukan surat permohonan. Kita hanya akan mengambil tindakan diskresi sepanjang tidak melanggar aturan,” kata Morhan. Namun, Ia menyatakan akan menindak tegas siapapun petambang TI yang terbukti menambang di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), Hutan Lindung (HL) dan di Hutan Lindung Pantai (HLP), walaupun itu di kawasan IUP, jika terbukti melanggar dengan menambang di DAS, HL dan HLP akan kita tindak” katanya./ Ads
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+