Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara. |
MetroNewsIndonesia, PALABUHANRATU – Sedikitnya seribu massa gabungan dari 16 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Kabupaten Sukabumi melakukan aksi damai di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/12/21).
Dalam
aksinya, massa yang dikomandoi Ketua Umum (Ketum) LSM GAPURA RI, Hakim Adonara
itu menuntut agar DPRD segera merevisi Perda No 6 tahun 2014 tentang Corporate
Social Responbility (CSR), dan membentuk pansus CSR Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan (TJSL).
“Ada 3 poin
yang telah kami sepakati bersama. Pertama yaitu untuk membentuk Pansus CSR
TJSL, Kedua agar DPRD segera merevisi Perda No 6 tahun 2014 tentang CSR, karena
kami menilai Perda tersebut cacat hukum," kata Hakim kepada wartawan, di
lokasi aksi, Rabu (8/12).
Selain itu,
Hakim juga mendesak kepada wakil rakyat untuk merombak atau merestrukturisasi
struktural forum CSR dan tim vasilitator sesegera mungkin.
Menaggapi
tuntunan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara dalam
wawancaranya dengan sukabumiNews.net, di ruang kerjanya menyatakan bahwa DPRD
Kabupaten Sukabumi menyambut baik aspirasi yang disampaikan peserta aksi.
Menurutnya,
aksi damai ini akan dijadikan sebuah energi atau pecutan kinerja bagi DPRD.
“Jadi
pastinya DPRD hari ini belum sempurna melakukan kunerjanya, dan banyak sekali
kekurangan-kekurangannya, jadi dengan adanya aksi tersebut memberikan kita
sadar bahwa kita ini bekerja belum sempurna, dan perlu terus setiap harinya
disempurnakan,” ujar Yudha.
“InsyaAllah kami akan melaksanakan sebaik
mungkin,” tuturnya.
Mengenai
kesepakatan bersama yang telah ditandatangani sebelumnya saat 16 LSM dan OKP
melakukan aksi damai, menurut Yudha, pihaknya (DPRD – red) tidak akan sulit
melaksanakan hal tersebut, tapi kata Yudha, pastinya DPRD harus melakukan itu
sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Apakah
perlu dibentuk pansus CSR, nanti kita lihat bahwa hasil dari pada keputusan
kolektif kolegialnya harus dibikin pansus, ya, kita bikinkan pansusnya,”
ucapnya.
Kedati
demikian, Yudha berharap di tahun 2022 nanti perda ini harus bisa terlahir dan
harus bisa disepakati bersama.
Namun
tentunya, lanjut Yudha, dalam merevisi perda ini tentu harus melibatkan
akademisi, harus melibatkan ornament-ornamen terbaik dan DPRD juga pastinya
sangat hati-hati, “jangan sampai kita bikin revisi perda CSR tetapi kualitas
perdanya tida ada (tidak erkualitas – red).”
“Jadi kami
sangat serius dan harus betul-betul karena kami juga tidak ingin mengecewakan
aspirasi dari pada masyarakat, karena memang CSR ini sangat potensi sekali
untuk Kabupaten Sukabumi sebagai sebuah dana ungkit anggaran non budgeter untuk
membantu pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” tegas Yudaha.
Ketua DPRD
Kabupaten Sukabumi memohon, apa yang sudah disampaikan oleh para aspirator
kepadanya diberi kesempatan untuk bisa melaksanakannya. Karena menurutnya,
tugas DPRD adalah melakukan perintah-perintah dari masyarakat, perintah dari
rakyat Sukabumi.
“Kami mohon diberi kesempatan untuk bisa merealisasikan apa yang diharapkan masyarakat. Jadi, aksinya sudah tersampaikan, kesepakatan juga sudah ditandatangani, saya rasa sekarang bolanya ada di DPRD, saya selaku Ketua DPRD saya rasa harus bisa memacu, harus bisa melaksanakan apa yang diharapkan oleh masyarakat dan hasilnya pun harus bisa menjadi nilai plus di masyarakat,” pungkasnya. (**)