Iklan

16 LSM & OKP di Sukabumi Lakukan Aksi Damai, Begini Kata Ketua DPRD Yudha Sukmagara

Saturday, February 12, 2022, 9:39:00 PM WIB Last Updated 2022-02-13T05:39:52Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.


MetroNewsIndonesia, PALABUHANRATU – Sedikitnya seribu massa gabungan dari 16 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Kabupaten Sukabumi melakukan aksi damai di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/12/21).

 

Dalam aksinya, massa yang dikomandoi Ketua Umum (Ketum) LSM GAPURA RI, Hakim Adonara itu menuntut agar DPRD segera merevisi Perda No 6 tahun 2014 tentang Corporate Social Responbility (CSR), dan membentuk pansus CSR Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

 

“Ada 3 poin yang telah kami sepakati bersama. Pertama yaitu untuk membentuk Pansus CSR TJSL, Kedua agar DPRD segera merevisi Perda No 6 tahun 2014 tentang CSR, karena kami menilai Perda tersebut cacat hukum," kata Hakim kepada wartawan, di lokasi aksi, Rabu (8/12).

 

Selain itu, Hakim juga mendesak kepada wakil rakyat untuk merombak atau merestrukturisasi struktural forum CSR dan tim vasilitator sesegera mungkin.

 

Menaggapi tuntunan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara dalam wawancaranya dengan sukabumiNews.net, di ruang kerjanya menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi menyambut baik aspirasi yang disampaikan peserta aksi.

 

Menurutnya, aksi damai ini akan dijadikan sebuah energi atau pecutan kinerja bagi DPRD.

 

“Jadi pastinya DPRD hari ini belum sempurna melakukan kunerjanya, dan banyak sekali kekurangan-kekurangannya, jadi dengan adanya aksi tersebut memberikan kita sadar bahwa kita ini bekerja belum sempurna, dan perlu terus setiap harinya disempurnakan,” ujar Yudha.

 

 “InsyaAllah kami akan melaksanakan sebaik mungkin,” tuturnya.

 

Mengenai kesepakatan bersama yang telah ditandatangani sebelumnya saat 16 LSM dan OKP melakukan aksi damai, menurut Yudha, pihaknya (DPRD – red) tidak akan sulit melaksanakan hal tersebut, tapi kata Yudha, pastinya DPRD harus melakukan itu sesuai dengan mekanisme yang ada.

 

“Apakah perlu dibentuk pansus CSR, nanti kita lihat bahwa hasil dari pada keputusan kolektif kolegialnya harus dibikin pansus, ya, kita bikinkan pansusnya,” ucapnya.

 

Kedati demikian, Yudha berharap di tahun 2022 nanti perda ini harus bisa terlahir dan harus bisa disepakati bersama.

 

Namun tentunya, lanjut Yudha, dalam merevisi perda ini tentu harus melibatkan akademisi, harus melibatkan ornament-ornamen terbaik dan DPRD juga pastinya sangat hati-hati, “jangan sampai kita bikin revisi perda CSR tetapi kualitas perdanya tida ada (tidak erkualitas – red).”

 

“Jadi kami sangat serius dan harus betul-betul karena kami juga tidak ingin mengecewakan aspirasi dari pada masyarakat, karena memang CSR ini sangat potensi sekali untuk Kabupaten Sukabumi sebagai sebuah dana ungkit anggaran non budgeter untuk membantu pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” tegas Yudaha.

 

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi memohon, apa yang sudah disampaikan oleh para aspirator kepadanya diberi kesempatan untuk bisa melaksanakannya. Karena menurutnya, tugas DPRD adalah melakukan perintah-perintah dari masyarakat, perintah dari rakyat Sukabumi.

 

“Kami mohon diberi kesempatan untuk bisa merealisasikan apa yang diharapkan masyarakat. Jadi, aksinya sudah tersampaikan, kesepakatan juga sudah ditandatangani, saya rasa sekarang bolanya ada di DPRD, saya selaku Ketua DPRD saya rasa harus bisa memacu, harus bisa melaksanakan apa yang diharapkan oleh masyarakat dan hasilnya pun harus bisa menjadi nilai plus di masyarakat,” pungkasnya. (**)
Komentar

Tampilkan

Terkini