Iklan

LSM GAPURA RI Dampingi Warga Laporkan Dugaan Tipikor Oknum Kades Mandrajaya, Ke Kejari Kab Sukabumi

Saturday, February 12, 2022, 9:29:00 PM WIB Last Updated 2022-02-13T05:29:28Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
LSM GAPURA RI Dampingi Warga Laporkan Dugaan Tipikor Oknum Kades Mandrajaya, Ke Kejari Kab Sukabumi.


MetroNews Indonesia, (SUKABUMI) – LSM GAPURA RI (Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara) mengendus adanya dugaan pengelapan atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada penyerapan anggaran dana desa di Pemerintah Desa (Pemdes) Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

 

Mencuatnya dugaan praktek Tipikor yang dilakukan oknum Kepala Desa Mandrajaya berinisial A, berdasarkan bukti-bukti hasil laporan warga dan investasi Tim LSM GAPURA RI, bahwa adanya kejanggalan pada sejumlah pelaksanaan pembangunan di desa tersebut. Hal tersebut, sontak menimbulkan kegeraman LSM GAPURA RI dan melaporkan dugaan Tipikor yang dilancarkan Kades Mandrajaya berinisial A, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/1/21).

 

“Hari ini kami dari LSM GAPURA RI mendapingi masyarakat Mandrajaya, melakukan pelaporan atas adanya dugaan Tipikor yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2018 sampai 2020 di Desa Mandrajaya, kepada Kejari Kabupaten Sukabumi,” beber Hakim Adonara Ketua LSM GAPURA RI, usai mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Cibadak, Kelurahan Karangtengah.

 

Menurut Hakim, terciumnya dugaan Tipikor anggaran dana desa selama oknum Kades Mandrajaya berinisial A menjabat, diduga kerugian negara ratusan juta rupiah, yang digelapkan oknum Kades Mandrajaya berinisial A, untuk memperkaya diri sendiri.

 

“Terlalu kecil memang untuk kelas kepala desa, tapi kami juga tidak bisa membiarkan sekecil apapun dugaan tindak pidana korupsi uang negara. LSM GAPURA RI akan terus mengawal laporan dugaan penyelewengan yang di otaki oknum Kades Mandrajaya. Apalagi, data yang kami berikan ini, banyak yang terindikasi fiktif,” tegas Hakim.

 

Hal senada disampaikan Ketua Devisi Pelayanan Publik LSM GAPURA RI, Nurdianto, kisruh dugaan Tipikor yang dilaporkan masyarakat Mandrajaya kepada APH Kejari Kebupaten Sukabumi. Semua mengarah kepada manuver oknum Kades Mandrajaya berinisial A.

 

“Kami sudah sering menerima laporan dugaan Tipikor di Desa Mandrajaya. LSM GAPURA RI hari ini diminta mendampingi masyarakat,” tegas Nurdianto.

 

Dugaan korupsi dana desa di Desa Mandrajaya, lanjut Nurdianto, mencakup anggaran untuk kegiatan fisik dan untuk program-program pemberdayaan masyarakat desa selama tiga tahun berturut-turut.

 

“Nilai kerugian negara sangat signifikan mencapai ratusan juta rupiah. Untuk itu, ini sudah jadi kewajiban kami untuk mengawal pelaporan dugaan Tipikor yang dilakukan oknum Kades ini, kita serahkan semua kasus dugaan Tipikor ini, kepada penegak hukum (Kejari Cibadak) biarkan mereka yang bekerja,” kata Nurdianto.

 

Sekretaris Jenderal LSM GAPURA RI, Bulderi Sbastian menambahkan, sudah menjadi tugas lembaganya, sebagai kontrol sosial untuk mengawal laporan masyarakat.

 

“Dalam hal ini, jika ada orang kuat baik élite maupun pengusaha yang melindungi oknum tersebut, kami pastikan akan terus dorong dari intitusi APH tingkat atas lagi,” tegas Bulderi.

 

Dikonfirmasi terpisah, Aditiya Sulaeman, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Inten) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengatakan, kedatangan LSM GAPURA RI bersama teman-teman dalam rangka melaporkan adanya dugaan Tipikor terhadap kegiatan di salah satu Desa di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

 

“Penerimaan berkas sudah masuk PTSB Kejaksaan dan nanti masuk keruang pimpinan untuk di disposisi. Apa nanti masuk ke bidang intelijen, apa ke bidang Tipikor, apa Tindak Pidana Khusus. Semua akan ditelaah oleh bidang masing-masing, apakah memang betul ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum kades tersebut,” tandas Aditya. (Red*)
Komentar

Tampilkan

Terkini