LSM GAPURA RI Dampingi Warga Laporkan Dugaan Tipikor Oknum Kades Mandrajaya, Ke Kejari Kab Sukabumi. |
MetroNews Indonesia, (SUKABUMI) – LSM GAPURA RI (Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara) mengendus adanya dugaan pengelapan atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada penyerapan anggaran dana desa di Pemerintah Desa (Pemdes) Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Mencuatnya
dugaan praktek Tipikor yang dilakukan oknum Kepala Desa Mandrajaya berinisial
A, berdasarkan bukti-bukti hasil laporan warga dan investasi Tim LSM GAPURA RI,
bahwa adanya kejanggalan pada sejumlah pelaksanaan pembangunan di desa
tersebut. Hal tersebut, sontak menimbulkan kegeraman LSM GAPURA RI dan
melaporkan dugaan Tipikor yang dilancarkan Kades Mandrajaya berinisial A,
kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Rabu (20/1/21).
“Hari ini
kami dari LSM GAPURA RI mendapingi masyarakat Mandrajaya, melakukan pelaporan
atas adanya dugaan Tipikor yang bersumber dari anggaran dana desa tahun 2018
sampai 2020 di Desa Mandrajaya, kepada Kejari Kabupaten Sukabumi,” beber Hakim
Adonara Ketua LSM GAPURA RI, usai mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi,
Jalan Raya Cibadak, Kelurahan Karangtengah.
Menurut
Hakim, terciumnya dugaan Tipikor anggaran dana desa selama oknum Kades
Mandrajaya berinisial A menjabat, diduga kerugian negara ratusan juta rupiah,
yang digelapkan oknum Kades Mandrajaya berinisial A, untuk memperkaya diri
sendiri.
“Terlalu
kecil memang untuk kelas kepala desa, tapi kami juga tidak bisa membiarkan
sekecil apapun dugaan tindak pidana korupsi uang negara. LSM GAPURA RI akan
terus mengawal laporan dugaan penyelewengan yang di otaki oknum Kades
Mandrajaya. Apalagi, data yang kami berikan ini, banyak yang terindikasi
fiktif,” tegas Hakim.
Hal senada
disampaikan Ketua Devisi Pelayanan Publik LSM GAPURA RI, Nurdianto, kisruh
dugaan Tipikor yang dilaporkan masyarakat Mandrajaya kepada APH Kejari
Kebupaten Sukabumi. Semua mengarah kepada manuver oknum Kades Mandrajaya
berinisial A.
“Kami sudah
sering menerima laporan dugaan Tipikor di Desa Mandrajaya. LSM GAPURA RI hari
ini diminta mendampingi masyarakat,” tegas Nurdianto.
Dugaan
korupsi dana desa di Desa Mandrajaya, lanjut Nurdianto, mencakup anggaran untuk
kegiatan fisik dan untuk program-program pemberdayaan masyarakat desa selama
tiga tahun berturut-turut.
“Nilai kerugian
negara sangat signifikan mencapai ratusan juta rupiah. Untuk itu, ini sudah
jadi kewajiban kami untuk mengawal pelaporan dugaan Tipikor yang dilakukan
oknum Kades ini, kita serahkan semua kasus dugaan Tipikor ini, kepada penegak
hukum (Kejari Cibadak) biarkan mereka yang bekerja,” kata Nurdianto.
Sekretaris
Jenderal LSM GAPURA RI, Bulderi Sbastian menambahkan, sudah menjadi tugas
lembaganya, sebagai kontrol sosial untuk mengawal laporan masyarakat.
“Dalam hal
ini, jika ada orang kuat baik élite maupun pengusaha yang melindungi oknum
tersebut, kami pastikan akan terus dorong dari intitusi APH tingkat atas lagi,”
tegas Bulderi.
Dikonfirmasi
terpisah, Aditiya Sulaeman, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Inten) Kejaksaan
Negeri Kabupaten Sukabumi mengatakan, kedatangan LSM GAPURA RI bersama
teman-teman dalam rangka melaporkan adanya dugaan Tipikor terhadap kegiatan di
salah satu Desa di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
“Penerimaan berkas sudah masuk PTSB Kejaksaan dan nanti masuk keruang pimpinan untuk di disposisi. Apa nanti masuk ke bidang intelijen, apa ke bidang Tipikor, apa Tindak Pidana Khusus. Semua akan ditelaah oleh bidang masing-masing, apakah memang betul ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum kades tersebut,” tandas Aditya. (Red*)