Iklan

Konflik Tanah Perkebunan, Fraksi Rakyat Tuntut Pemda Sukabumi

Thursday, February 4, 2016, 8:11:00 PM WIB Last Updated 2022-02-23T03:44:53Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

MNi/Sukabumi. Berikut kutipan pernyataan Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) dan Serikat Petani Indonesia terhadap pihak-pihak terkait: 

Tanah merupakan alat produksi paling mendasar bagi petani. artinya, akses terhadap tanah oleh petani berarti pula akses terhadap masa depan keluarga petani yang menggantungkan hidupnya dari bercocok tanam serta dalam saat yang sama mengambil peran terpenting sebagai penyedia cadangan pangan bagi bangsa dan seluruh rakyat yang hidup di atasnya. Namun demikian, berbagai rupa kasus agraria yang terjadi di Indonesia mempertontonkan ke hadapan kita tentang betapa pemerintah kita masih belum memiliki visi yang jelas bagi upaya penyelesaian kasus-kasus agraria dan melaksanakan pembaruan agraria yang riil untuk selanjutnya menjadi bagian tak terpisahkan dari orientasi penguatan sektor pertanian dan memperkuat basis ketahanan pangan nasional dengan memantapkan platform berdikari secara ekonomi. 

Berbagai konflik pertanahan yang terjadi di berbagai daerah menunjukkan masih rentannya posisi petani dalam upaya mempertahankan tanah serta lahan garapannya. Berbagai kepentingan modal baik dalam ekspansi koorporasi perkebunan maupun dengan tujuan lain selalu memposisikan petani sebagai pihak yang sedemikian lemah secara sistematis. Negara dalam berbagai kasus pertanahan pun kerap melindungi koorporasi bahkan ikut terlibat dalam intimidasi dan pembodohan terhadap petani atas nama berbagai regulasi atau aturan perundang-undangan. 

Beragam konflik agraria adalah fakta dari kondisi kronis bagi petani, salah satunya adalah apa yang sedang menimpa petani penggarap Hak Guna Usaha PT. Bumiloka Swakarya di Kec. Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat. Pemanggilan petani oleh pihak kepolisian atas laporan karyawan perkebunan dengan dugaan penyerobotan lahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 2014 adalah bentuk kriminalisasi atas nama hukum untuk memukul mundur perjuangan petani dalam mendapatkan hak yang sama dimata hukum. 

Atas Kejadian tersebut maka kami Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) dan Serikat Petani Indonesia menyatakan dan menuntut: 
1. Mengutuk tindakan kriminalisasi petani atas nama hukum yang sengaja digiring secara sistematis
2. Menuntut segera menghentikan pemangilan petani oleh aparat kepolisian 
3. Menyayangkan kelalaian aparat kepolisian dalam mengambil tindakan lapangan yang tidak berpihak kepada petani 
4. Mendesak Komnas HAM, Kementrian Agraria dan Tata Ruang, BPN RI, dan KPK RI untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas penguasaan lahan oleh perkebunan yang terindikasi overlouad luasan. 
5. Mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan konflik agraria di Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat. 

Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (FRAKSI RAKYAT) dan Serikat Petani Indonesia.
Laporan: Rozak Daud
Komentar

Tampilkan

Terkini