Iklan

Agar Diakui, Puluhan Pasutri Rela Nikah Ulang

Wednesday, October 7, 2015, 7:34:00 PM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
MNi/Karawang. Puluhan pasangan suami istri di Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang rela nikah ulang untuk mendapatkan Akta Nikah atau Buku Nikah sebagai persyaratan mutlak administrasi kependudukan. Nikah ulang atau yang disebut Isbath Nikah itu diselenggarakan oleh Pengadilan Agama bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Kerawang pada Senin (05/10/2015) kemarin.

Bertempat di lapangan terbuka Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta, sepuluh orang perwakilan pasutri tampak senang saat menerima Buku Nikah yang diserahkan secara simbolis oleh plt Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang disaksikan Kepala Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil, Yudi, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, HM Arsyad, serta pejabat pemerintah daerah Kab.Karawang yang hadir mendampingi Asisten Daerah Bid.Pemerintahan, Samsuri, Kepala Bagian Pemerintahan, Ade Sudiana.

Ketua Pengadilan Agama Kab Karawang, H.M Arsyad mengatakan, nikah ulang atau Itsbat Nikah ini digelar berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Itsbat Nikah Dalam Pelayanan Terpadu, “warga yang menerima surat nikah setelah melakukan pengajuan kepada Pengadilan Agama dan telah melakukan nikah ulang seluruhnya sudah menerima buku Nikah” kata Arsyad.


Sementara itu plt Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dalam sambutannya menyampaikan Istbath nikah ini bukan pertama kali dilakukan di wilayah setempat, “kami pemerintah kabupaten sudah keliling di setiap kecamatan dan antusiasnya masyarakat sangat tinggi karena ada yang sudah nikah sejak tahun 60 an baru memiliki buku nikah saat ini, maka penyelenggaraan Isbat Nikah ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sebagai wujud sinergitas pelayanan administratif terhadap masyarakat yang ada di Pemerintah Kabupaten Karawang, sebab akta nikah merupakan persyaratan utama dalam administrasi kependudukan dan wajib untuk dimiliki” jelas Cellica. Pihaknya berjanji akan terus mengupayakan pelayanan administrasi secara maksimal kepada masyarakat Kabupaten Kerawang. / Wsm
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+