masukkan script iklan disini
MNi/ Sukabumi. Diduga menyelewengkan dana tunjangan Sekertaris Desa
(Sekdes) non PNS Tahun Anggaran 2013-2014 senilai Rp 1,4 miliar, Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Sukabumi dilaporkan
ke Kejaksaan Negeri Cibadak. Menurut pelapor, pihaknya memiliki bukti indikasi
adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program tunjangan dana Sekdes
tersebut, “kami mencium adanya dugaan tipikor pada program tunjangan Sekdes non
PNS ini, makanya kami laporkan kepada Kejaksaan Negeri Cibadak untuk
ditindaklanjuti” kata pelapor, Gunawan (50) kepada tim MNi, Minggu (04/10/2015.
Dugaan penyelewengan dana tunjangan Sekretaris
Desa (Sekda) non PNS TA.2013/2014 senilai Rp 1,4 miliar itu dilaporkan ke
Kejaksaan Negeri Cibadak dengan nomor: 02/LP -Tipikor/V/2015. Dari laporan itu,
dana senilai Rp 687 juta dari jumlah Rp 1,4 miliar diduga tidak jelas
penggunaannya, “total anggaran yang dialokasikan Pemkab Sukabumi senilai Rp 1,4
miliar itu, yang terealisasi hanya sebesar Rp700 juta lebih, sementara sisa
pencairan tersebut tidak jelas peruntukannya” kata Gunawan. Kalau pun sisa dana
tersebut masuk Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) dan ke kas daerah, masih
kata Gunawan, seharusnya ada berita acara, “ini kan tidak” pungkasnya.
Ironisnya, kata Gunawan, dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati
Sukabumi, anggaran tersebut utuh sudah dikeluarkan yakni sebesar Rp1,4
miliar, “ini kan aneh?, ada ketidaksesuaian antara realisasi anggaran
dengan LPJ, maka silahkan penyidik yang berwenang melakukan pembuktian,”
tegasnya.
Terkait adanya laporan hukum terhadap
BPMPD tersebut, Pengamat kebijakan publik, Asep Deni mengatakan, pihaknya sangat
mengapresiasi atas adanya masyarakat yang melaporkan dugaan Tipikor di BPMPD
Kabupaten Sukabumi. Hal ini menunjukkan, kontrol sosial dan pencegahan terhadap
Tipikor di Kabupaten Sukabumi masih tinggi. “laporan ini tentunya sebagai
bentuk kepedulian masyarakat terhadap wilayahnya dari Tipikor, kita harus
apresiasi ini” timpalnya.Terkait persoalan ini, Asep Deni menilai BPMPD harus
segera menunjukan bukti berupa berita acara Silpa atas penggunaan anggaran
senilai Rp1,4 miliar itu. Pasalnya, setiap ada sisa anggaran, SKPD yang
ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus membuat berita acara Silpa
dan disampaikan kepada DPPKAD, “itu harus ada berita acaranya, kalau tidak ada,
berarti kuat adanya dugaan penyelewengan anggaran,” katanya. BPMPD juga, lanjut
Asep Deni, harus berani menunjukan atau menyampaikan kepada publik karena hal
ini sudah menjadi hak publik atau masyarakat untuk mengetahui penggunaan
anggaran tersebut. Sementara itu, Kepala BPMPD Kabupaten Sukabumi, Dedi
Chardiman enggan memberikan komentar terkait kasus itu saat dihubungi melalui
telephon selulernya, “saya lagi rapat APDESI,” cetusnya melalui layanan SMS./ Le-Tim MNi