masukkan script iklan disini
MNi/
Bangkalan. Ratusan massa yang menamakan diri Jaringan Kiai Kampung
(Jakipung) nekat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Bangkalan, Madura dan meminta
PN Bangkalan agar menyampaikan aspirasinya kepada Pengadilan Tipikor, Jakarta terkait
status hukum mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Aksi unjuk rasa para kiai itu untuk meminta Pengadilan Tipikor menjatuhkan
hukuman seringan-ringannya kepada terdakwah Fuad Amin atas kasus korupsi dan
suap yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor.
Menurut
salah seorang coordinator aksi unjuk rasa para kiai, Aeng Taber Jayus Salam, pihaknya
menilai sosok mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin sebagai seorang figure kiai
yang tidak pantas mendapat hukuman berat, “Fuad adalah sosok kiai yang
sangat dihormati dan di rindukan kepeminpinannya oleh masyarakat Bangkalan karena
mampu membangun Kabupaten Bangkalan sejak tahun 2003, untuk itu kami mohon
agar Fuad Amin diberikan keringanan dalam vonis hukum yang dijatuhkan majelis
hakim” kata Aeng dalam orasinya pada Rabu (07/10/2015).
Permintaan
para kiai itu ditengerai oleh masyarakat sarat dengan kepentingan. Menurut
warga Bangkalan yang hadir pada waktu yang sama dalam persidangan di PN
Bangkalan atas kasus gugatan terhadap Bupati Makmun Ibnu Fuad alias Momon,
menilai sebaliknya justru masyarakat Bangkalan berharap agar majlis hakim Pengadilan
Tipikor Jakarta memberikan vonis yang layak bagi para koruptor sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara
itu, aksi para kiai tersebut bertepatan dengan jadwal siding gugatan komisioner
KI Aliman Harish terhadap Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad namun pihak tergugat
lagi-lagi tidak hadir. Kepada kuasa hukum tergugat Bahtiar Pradinata, majlis
hakim PN Bangkalan meminta agar tergugat Bupati Makmun Ibnu Fuad dihadirkan dalam
siding lanjutan pada Kamis, 15 Oktober 2015 mendatang, “kami akan upayakan agar
klien kami hadir pada waktu yang sudah ditentukan” kata Bahtiar pada tim MNi saat
keluar dari ruangan siding./ Nas