masukkan script iklan disini
MNi/ Madura-
Bupati
Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad yang digugat karena enggan melantik komisioner
Komisi Informasi (KI) terpilih, Aliman Harist Cs, kembali mangkir mangkir
dlm panggilan sidang kali ini. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan
Komesioner Komisi Informasi (KI) terpilih Aliman Harish itu akhirnya ditunda.
Pasalnya, pihak tergugat Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad
tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Bupati
Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad digugat ke PN Bangkalan dengan nomor perkara No. 9
/ Pdt.G/2015/PN. Bkl itu terpaksa ditunda setelah sebelumnya selama dua jam
pihak penggugat menunggu sidang digelar. Kepada Mni, Aliman Harish
mengatakan, waktu sidang dijadwalkan jam 10.00 WIB tetapi hingga pukul 12.00 WIB
pihak tergugat tidak kunjung datang, “memang gayanya dia sering lalai
meremehkan tanggung jawab” sindir Aliman kepada wartawan di halaman gedung PN
Bangkalan.
Menurut
panitera PN Bangkalan, semua pihak telah diundang 17/09 kemarin untuk sidang
kali ini. Sementara itu salah seorang sumber dari pihak tergugat Bupati Makmun
yang enggan dituliskan namanya, menyebutkan alasan Bupati Makmun tidak hadir
karena pihaknya sudah meminta agar sidangnya ditunda minggu depan.
Sebelumnya pengacra
penggugat, Fachrillah menegaskan pihaknya mengalami kerugian material dan
inmaterial sesuai Pasal 1365 KUHPerdata karena kelalaian Bupati Makmun yang
tidak segera melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada para kliennya yang
sudah resmi sebagai KI terpilih, “makanya kami gugat secara material Rp 1 juta
dan inmaterial sebesar Rp 1 miliar”
katanya./ Nas.MA