Iklan

Dituntut Rp 1 Miliar, Bupati Makmun Mangkir Sidang

Tuesday, September 22, 2015, 4:34:00 AM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
MNi/ Madura- Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad yang digugat karena enggan melantik komisioner Komisi Informasi (KI) terpilih, Aliman Harist Cs, kembali mangkir mangkir dlm panggilan sidang kali ini. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Komesioner Komisi Informasi (KI) terpilih Aliman Harish itu akhirnya ditunda. Pasalnya, pihak tergugat Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad tidak hadir tanpa alasan yang jelas. 

Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad digugat ke PN Bangkalan dengan nomor perkara No. 9 / Pdt.G/2015/PN. Bkl itu terpaksa ditunda setelah sebelumnya selama dua jam pihak penggugat menunggu sidang digelar. Kepada Mni, Aliman Harish mengatakan, waktu sidang dijadwalkan jam 10.00 WIB tetapi hingga pukul 12.00 WIB pihak tergugat tidak kunjung datang, “memang gayanya dia sering lalai meremehkan tanggung jawab” sindir Aliman kepada wartawan di halaman gedung PN Bangkalan. 

Menurut panitera PN Bangkalan, semua pihak telah diundang 17/09 kemarin untuk sidang kali ini. Sementara itu salah seorang sumber dari pihak tergugat Bupati Makmun yang enggan dituliskan namanya, menyebutkan alasan Bupati Makmun tidak hadir karena pihaknya sudah meminta agar sidangnya ditunda minggu depan.

Sebelumnya pengacra penggugat, Fachrillah menegaskan pihaknya mengalami kerugian material dan inmaterial sesuai Pasal 1365 KUHPerdata karena kelalaian Bupati Makmun yang tidak segera melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada para kliennya yang sudah resmi sebagai KI terpilih, “makanya kami gugat secara material Rp 1 juta dan  inmaterial sebesar Rp 1 miliar” katanya./ Nas.MA
Komentar

Tampilkan

Terkini