masukkan script iklan disini
MetronewsIndonesia.com, SUKABUMI – Dalam rangka mensosialiasi 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, DR. Hj. Reni Marlinawati menyampaikan tentang kegeramannya pada peristiwa kejahatan seksual yang terjadi yang menimpa anak-anak dan perempuan belakangan ini.“Kejahatan seksual ini harus dihentikan, karena dapat berdampak buruk secara sistemik terhadap korban apalagi korbannya kalangan anak-anak. Oleh karena itu, negara harus memberi sinyal tegas atas kejahatan tersebut karena saat ini Indonesia sudah darurat kejahatan seksual,” papar Reni Marlinawati, di Aula Kantor DPD PPP Kabupaten Sukabumi, sabtu (18/6/2016) belum lama ini.
Hal ini mengindikasikan bahwa semakin hilangnya nilai-nilai pundamental yang terdapat dalam pancasila yang merupakan pilar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, kejahatan seksual ini adalah sebagai bukti lunturnya pemahaman generasi bangsa kita terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Wakil Ketua Umum DPP PPP/Ketua Fraksi PPP DPR RI itu juga mendukung upaya pemerintahan Presiden Jokowi untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) Hukuman Kebiri bagi pelaku kejahatan atau kekerasan seksual. Perppu ini penting untuk mengisi kekosongan hukum serta upaya nyata pemerintah melindungi warga negara sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945.
Penerbitan Perppu itu sejalan dengan upaya DPR dan pemerintah yang saat ini tengah melakukan pembahasan RUU Larangan minuman beralkohol di Pansus Minol DPR. Karena dari berbagai kasus kejahatan seksual yang muncul, terkonfirmasi para pelaku terlebih dahulu meminum alkohol serta menonton konten pornografi. Fraksi PPP sebagai inisiator RUU Larangan Minuman Beralkohol mendorong pembahasan RUU tersebut dapat berjalan lebih maksimal di tingkat Pansus.
“Kami juga mendukung dan mengupayakan perubahan UU perlindungan anak agar sanksi bagi pelaku kejahatan seksual ditingkatkan lebih tinggi dan lebih berat (skrg maksimal 10 tahun) hingga hukuman mati. Kami juga mendorong untuk segera dibahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang telah masuk daftar perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016,” papar Reni.
Lebih jauh,Reni Marlinawati menjelaskan bahwa berbagai regulasi yang tersedia tersebut akan sia-sia bila tidak ada peran serta seluruh elemen masyarakat terutama unit terkecil yakni keluarga dalam membentengi anak-anak dengan pendidikan dan pemahaman moral yang komprehensif. Tidak hanya itu, peran serta RT/RW dan organisasi masyarakat harus lebih ditingkatkan kembali dalam melakukan perlindungan terhadap anak dan perempuan. (AMalik)