Iklan

DPRD Bangkalan Gunakan Hak Interpelasi

Tuesday, October 13, 2015, 1:10:00 PM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
MNi/ Madura. Hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan akhirnya menyetujui usulan hak interpelasi kepada Bupati Bangkalan, Madura, Makmun Ibnu Fuad. Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan dengan agenda penyampaian usulan hak Interplasi DPRD oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bangkalan tersebut, sebanyak 18 orang lebih anggota dewan yang menyetujui adanya hak interplasi dari  26 orang anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna itu.
Menurut Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H Fatkurrahman, keputusan menggunakan hak interplasi itu sudah sah, “karena sudah lebih dari separuh tingkat kehadirannya anggota, maka hak interpelasi jalan terus,” kata Fatkurrahman usai memimpin rapat paripurna tersebut, Selasa (13/10/2015). Hak interplasi telah disetujui maka, lanjut Fatkurrahman, agenda selanjutnya dewan menunggu jawaban dari Bupati Bangkalan, Muhammad Makmun Ibnu Fuad, “tanggal 23 Oktober kita jadwalkan bupati akan memberikan jawab atas hak interplasi ini, dan jawaban bupati ini apakah akan diterima atau tidak oleh anggota, kita tunggu saja nanti,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Lebih lanjut,  Jih Kur sapaan akrab Fatkurrahman itu menjelaskan, setelah hak interplasi ini disetujui maka tidak ada agenda DPRD Kabupaten Bangkalan lainya kecuali hanya menunggu jawaban dari bupati pada tanggal 23 Oktober nanti, “kalau seumpanya tanggal 23 Oktober nanti bupati tidak hadir, maka kita lanjutkan ke hak-hak dewan yang lainnya, kita dalam bekerja ini diatur oleh mekanisme, kalau memang nanti tidak hadir, kita akan gunakan hak-hak DPRD lainnya, ada hak angket misalnya” pungkas Fatkurrahman./Nas
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+