masukkan script iklan disini
MNi/ Madura. Hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan akhirnya
menyetujui usulan hak interpelasi kepada Bupati Bangkalan, Madura, Makmun Ibnu
Fuad. Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan dengan agenda penyampaian
usulan hak Interplasi DPRD oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bangkalan tersebut, sebanyak
18 orang lebih anggota dewan yang menyetujui adanya hak interplasi dari 26 orang anggota dewan yang hadir dalam rapat
paripurna itu.
Menurut Wakil Ketua DPRD
Bangkalan, H Fatkurrahman, keputusan menggunakan hak interplasi itu sudah sah, “karena
sudah lebih dari separuh tingkat kehadirannya anggota, maka hak interpelasi
jalan terus,” kata Fatkurrahman usai memimpin rapat paripurna tersebut, Selasa
(13/10/2015). Hak interplasi telah disetujui maka, lanjut Fatkurrahman, agenda selanjutnya
dewan menunggu jawaban dari Bupati Bangkalan, Muhammad Makmun Ibnu Fuad, “tanggal
23 Oktober kita jadwalkan bupati akan memberikan jawab atas hak interplasi ini,
dan jawaban bupati ini apakah akan diterima atau tidak oleh anggota, kita
tunggu saja nanti,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Lebih lanjut, Jih Kur sapaan akrab Fatkurrahman itu menjelaskan,
setelah hak interplasi ini disetujui maka tidak ada agenda DPRD Kabupaten
Bangkalan lainya kecuali hanya menunggu jawaban dari bupati pada tanggal 23
Oktober nanti, “kalau seumpanya tanggal 23 Oktober nanti bupati tidak hadir,
maka kita lanjutkan ke hak-hak dewan yang lainnya, kita dalam bekerja ini
diatur oleh mekanisme, kalau memang nanti tidak hadir, kita akan gunakan
hak-hak DPRD lainnya, ada hak angket misalnya” pungkas Fatkurrahman./Nas