Iklan

Rumah Ibadah Dibakar, Inilah Sikap Kapolri

Tuesday, October 13, 2015, 9:41:00 PM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

MNi/ Jakarta. Sebuah gereja dibakar massa di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Aceh Singkil, Aceh, Selasa, 13 Oktober 2015. Bentrok pun terjadi antar warga dan menyebabkan satu orang anggota TNI turut menjadi korban. Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku pembakaran tersebut, “saya menyesal dengan insiden ini (pembakaran gereja, Red)” kata Badrodin di rumah dinasnya Jalan Patimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015) kemarin.

Pendeta Erde Berutu dari Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD), Aceh, mengatakan ada dua orang korban tewas akibat peristiwa itu. Insiden pembakaran gereja itu diduga akibat pemerintah setempat lambat menanggapi desakan warga muslim yang meminta pemerintah setempat membongkar gereja tidak berijin. Atas desakan tersebut, sebelumnya Muspida Kabupaten Singkil menggelar rapat membahas masalah tersebut di kantor bupati yang berakhir sampai dengan Senin malam dan memutuskan akan melakukan pembongkaran gereja pekan depan, namun warga menentang keputusan Muspida karena menginginkan pembongkaran gereja dilakukan Selasa ini. 

Massa yang berkumpul di Masjid Lipat, Kajang bawah, Simpang Kanan, Aceh Singkil itu awalnya bergerak menuju ke Tugu, Simpang Kanan, namun karena dihadang pasukan TNI-Polri sehingga massa lalu memutar haluan menuju rumah ibadah Gereja Huriah Kristen Indonesia (GHKI), Desa Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. Jumlah personil keamanan yang hanya sekitar sekitar 20 orang, sedangkan warga berjumlah sekitar 700 orang yang menyebar menggunakan sepeda motor  menuju gereja, maka akibatnya insiden pembakaran gereja itu pun terjadi.

Sementara itu Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan pihaknya sangat menyesalkan peristiwa pembakaran gereja tersebut, “saya menyesalkan ada pembakaran (rumah ibadah),” katanya. Padahal sebelumnya, kata Kapolri, sudah ada kesepakatan antara pemerintah daerah dengan masyarakat terkait dengan adanya 21 gereja yang dianggap bermasalah dan tidak mempunyai izin. “dalam kesepakatan itu di antaranya adalah untuk pembongkaran akan dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2015," kata Badrodin. Menurut Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, pihaknya berjanji akan menindak tegas pelaku pembakaran tersebut, bahkan tim Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (PolPum) Kemendagri juga turut serta diterjunkan di kota Serambi Mekah itu.


Kasus pembakaran gereja ini bukan yang pertama kalinya terjadi di Aceh, sebelumnya pada 21 Juli 1998 pernah terjadi pembakaran gereja Kristen GKPPD di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, lalu pada September 2006 juga terjadi di Desa Siompin, Kecamatan Surou, kemudian pada 18 Agustus 2015 sebuah gereja di Kecamatan Suro, Aceh habis dibakar orang tak di kenal. / Red
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+