masukkan script iklan disini
MNi/ Jakarta. Sebuah gereja dibakar massa di Desa Suka
Makmur, Gunung Meriah, Aceh Singkil, Aceh, Selasa, 13 Oktober 2015. Bentrok pun
terjadi antar warga dan menyebabkan satu orang anggota TNI turut menjadi korban.
Kapolri
Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku pembakaran tersebut, “saya
menyesal dengan insiden ini (pembakaran gereja, Red)” kata Badrodin di rumah
dinasnya Jalan Patimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2015)
kemarin.
Pendeta
Erde Berutu dari Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD), Aceh,
mengatakan ada dua orang korban tewas akibat peristiwa itu. Insiden pembakaran
gereja itu diduga akibat pemerintah setempat lambat menanggapi desakan warga
muslim yang meminta pemerintah setempat membongkar gereja tidak berijin. Atas
desakan tersebut, sebelumnya Muspida Kabupaten Singkil menggelar rapat membahas
masalah tersebut di kantor bupati yang berakhir sampai dengan Senin malam dan
memutuskan akan melakukan pembongkaran gereja pekan depan, namun warga
menentang keputusan Muspida karena menginginkan pembongkaran gereja dilakukan
Selasa ini.
Massa yang berkumpul di Masjid Lipat, Kajang
bawah, Simpang Kanan, Aceh Singkil itu awalnya bergerak menuju ke Tugu, Simpang
Kanan, namun karena dihadang pasukan TNI-Polri sehingga massa lalu memutar
haluan menuju rumah ibadah Gereja Huriah Kristen Indonesia (GHKI), Desa
Sukamakmur, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. Jumlah personil keamanan
yang hanya sekitar sekitar 20 orang, sedangkan warga berjumlah sekitar 700
orang yang menyebar menggunakan sepeda motor
menuju gereja, maka akibatnya insiden pembakaran gereja itu pun terjadi.
Sementara
itu Kapolri
Jenderal Polisi Badrodin Haiti menyatakan pihaknya sangat menyesalkan peristiwa
pembakaran gereja tersebut, “saya menyesalkan ada pembakaran (rumah ibadah),”
katanya. Padahal sebelumnya, kata Kapolri, sudah ada kesepakatan antara
pemerintah daerah dengan masyarakat terkait dengan adanya 21 gereja yang
dianggap bermasalah dan tidak mempunyai izin. “dalam kesepakatan itu di
antaranya adalah untuk pembongkaran akan dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2015,"
kata Badrodin. Menurut Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, pihaknya
berjanji akan menindak tegas pelaku pembakaran tersebut, bahkan tim Direktorat
Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (PolPum) Kemendagri juga turut serta diterjunkan
di kota Serambi Mekah itu.
Kasus
pembakaran gereja ini bukan yang pertama kalinya terjadi di Aceh, sebelumnya pada
21 Juli 1998
pernah terjadi pembakaran gereja Kristen GKPPD di Desa
Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, lalu pada September 2006
juga terjadi di Desa Siompin, Kecamatan Surou, kemudian pada 18 Agustus 2015
sebuah gereja di Kecamatan Suro, Aceh habis dibakar orang tak di kenal. / Red