masukkan script iklan disini
Terkait Laporan Hukum Pengadaan Buku
Perpustakaan Daerah Kabupaten Sukabumi
MNi/ Sukabumi. Kasus
laporan hukum terkait dugaan korupsi anggaran proyek pengadaan buku dan sarana
prasarana desa dan pondok pesantren pada Kantor Perpustakaan Daerah (Kanpusda)
Kabupaten Sukabumi senilai Rp 7.724.891.800,00 di Kejaksaan Negeri Cibadak,
Kabupaten Sukabumi disinyalir dipetieskan. Sejumlah aktivis Sukabumi menduga,
oknum di Kejaksaan Negeri Cibadak sudah “masuk angin”, akibatnya para pegiat
anti korupsi yang menamakan diri Forum Aktivis Sukabumi Bersatu itu bakal mendesak
Kejaksaan Agung RI pada Selasa (13/10/2015).
Dugaan tersebut dikatakan seorang pelapor Agil S Rahman. Agil menilai Kejaksaan Negeri Cibadak-Sukabumi yang menerima laporan mereka sejak
Rabu (18/08/2015) lalu itu lamban dan terkesan menghentikan perkara tersebut, “tiga
bulan kami melapor, tidak ada kabar dan terkesan dipetieskan” kata Agil. Hal
yang sama dikatakan Ketua DPC Maung Sagara Sukabumi Said Mubarok, dirinya
menilai Kejaksaan Negeri Cibadak sudah “masuk angin” atas sejumlah kasus hukum
yang ditangani Kejari Cibadak, “ini terbukti dengan sikap tidak kooperatifnya
intitusi Kejari Cibadak, kami sebagai pelapor dan atasnama LSM beberapa kali
menandatangani buku tamu untuk klarifikasi, namun semua kepala seksi terutama Kasi
Pidsus semuanya tidak menerima dengan alasan yang tidak jelas, wajar kami
menilai penanganan sejumlah kasus hukum oleh Kejari Cibadak juga tidak jelas,
antara yang dipanggil dan yang dijadikan tersangka dalam beberapa kasus juga
tidak jelas” tegas Said.
Para aktivis Sukabumi yang tergabung dalam Forum Aktivis Sukabumi
Bersatu, menurut Ketua DPC Maung Sagara Sukabumi Said Mubarok, telah melakukan
koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, “dalam waktu dekat Selasa (13/10/2015)
kami akan Kejaksaan Agung RI untuk mendesak Kejagung agar memerintahkan Kejati Jabar
ataupun Kejagung sendiri mengambil alih sejumlah kasus yang selama ini mendem di
Kejaksaan Negeri Cibadak, termasuk kasus pengadaan buku perpustakaan daerah”
tegas Said. Kasus perpustakaan daerah dalam surat laporan No: 915/ Red.MN/
Thn.VII/ 08/ 2015 itu menyebutkan pengadaan buku dan sarana prasarana desa dan
pondok pesantren dari program Banprov TA 2014 senilai Rp 7,2 miliar dengan
pemenang tender oleh PT.Borisdo Jaya, Jakarta itu diduga sarat korupsi pada nilai
rabat sebesar 25 % atau senilai Rp 1,8 miliar.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ahmad
Hasibuan saat ditemui wartawan mempertanyakan sejauhmana proses penanganan
laporan kasus dugaan korupsi anggaran
proyek pengadaan buku pada Kantor Perpustakaan Daerah (Kanpusda) beberapa
waktu lalu, dirinya memilih bungkam, “soal itu saya belum bisa menjawab” kata
Ahmad singkat padat saat ditemui pada Jumat (02/10/2015). Pelapor kasus tersebut
mensiasati konfirmasinya melalui telephon seluller Kasi Pidsus Ahmad Hasibuan
di nomor 0812 3962 9xxx, namun juga tidak dijawab.
Sebelumnya Kakanpusda Kabupaten Sukabumi, H.Jabar Winara turut mengakui
dugaan korupsi rabat buku senilai miliaran rupiah tersebut sebagai kelalaian
pihaknya dalam mengevaluasi pelaksanaan lelang, padahal Jabar menyebutkan
pihaknya sudah sangat kooperatif dengan pihak ULP pada pra kualifikasi maupun
pasca kualifikasi pelaksanaan tender, “rabat sebesar 25 % itu sempat
dipertanyakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan petugas saya mau menagis
karena itu, tapi saya sendiri tidak tahu menahu soal itu” kata Jabar. Rabat
pengadaan buku senilai miliaran rupiah itu, lanjut Jabar, seharusnya dikontraposkan
tetapi tidak dilakukan karena pihak perusahaan PT. Borisdo Jaya tidak mengajukan
SPPH atau surat permohonan penghapusan pajak, “mereka tidak ada permohonan
untuk penghapusan pajak, jadi soal rabat itu kemana larinya saya tidak tau, bisa
jadi oleh pihak ketiga yang makan uangnya, yang jelas saya tidak tau, adapun
soal diatas dan dibawahnya PKS itu hanya kebetulan saja” terang Jabar./Red. (Ralat berita sebelumnya, Judul Berita bukan "Kejari Sukabumi" tetapi yang benar adalah "Kejari Cibadak").