Iklan

Kejari Cibadak Diduga “Masuk Angin”, Aktivis Desak Kejagug RI

Sunday, October 11, 2015, 3:47:00 AM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Terkait Laporan Hukum Pengadaan Buku Perpustakaan Daerah Kabupaten Sukabumi

MNi/ Sukabumi. Kasus laporan hukum terkait dugaan korupsi anggaran proyek pengadaan buku dan sarana prasarana desa dan pondok pesantren pada Kantor Perpustakaan Daerah (Kanpusda) Kabupaten Sukabumi senilai Rp 7.724.891.800,00 di Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi disinyalir dipetieskan. Sejumlah aktivis Sukabumi menduga, oknum di Kejaksaan Negeri Cibadak sudah “masuk angin”, akibatnya para pegiat anti korupsi yang menamakan diri Forum Aktivis Sukabumi Bersatu itu bakal mendesak Kejaksaan Agung RI pada Selasa (13/10/2015).

Dugaan tersebut dikatakan seorang pelapor Agil S Rahman. Agil menilai Kejaksaan Negeri Cibadak-Sukabumi yang menerima laporan mereka sejak Rabu (18/08/2015) lalu itu lamban dan terkesan menghentikan perkara tersebut, “tiga bulan kami melapor, tidak ada kabar dan terkesan dipetieskan” kata Agil. Hal yang sama dikatakan Ketua DPC Maung Sagara Sukabumi Said Mubarok, dirinya menilai Kejaksaan Negeri Cibadak sudah “masuk angin” atas sejumlah kasus hukum yang ditangani Kejari Cibadak, “ini terbukti dengan sikap tidak kooperatifnya intitusi Kejari Cibadak, kami sebagai pelapor dan atasnama LSM beberapa kali menandatangani buku tamu untuk klarifikasi, namun semua kepala seksi terutama Kasi Pidsus semuanya tidak menerima dengan alasan yang tidak jelas, wajar kami menilai penanganan sejumlah kasus hukum oleh Kejari Cibadak juga tidak jelas, antara yang dipanggil dan yang dijadikan tersangka dalam beberapa kasus juga tidak jelas” tegas Said. 

Para aktivis Sukabumi yang tergabung dalam Forum Aktivis Sukabumi Bersatu, menurut Ketua DPC Maung Sagara Sukabumi Said Mubarok, telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, “dalam waktu dekat Selasa (13/10/2015) kami akan Kejaksaan Agung RI untuk mendesak Kejagung agar memerintahkan Kejati Jabar ataupun Kejagung sendiri mengambil alih sejumlah kasus yang selama ini mendem di Kejaksaan Negeri Cibadak, termasuk kasus pengadaan buku perpustakaan daerah” tegas Said. Kasus perpustakaan daerah dalam surat laporan No: 915/ Red.MN/ Thn.VII/ 08/ 2015 itu menyebutkan pengadaan buku dan sarana prasarana desa dan pondok pesantren dari program Banprov TA 2014 senilai Rp 7,2 miliar dengan pemenang tender oleh PT.Borisdo Jaya, Jakarta itu diduga sarat korupsi pada nilai rabat sebesar 25 % atau senilai Rp 1,8 miliar.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ahmad Hasibuan saat ditemui wartawan mempertanyakan sejauhmana proses penanganan laporan kasus dugaan korupsi anggaran proyek pengadaan buku pada Kantor Perpustakaan Daerah (Kanpusda) beberapa waktu lalu, dirinya memilih bungkam, “soal itu saya belum bisa menjawab” kata Ahmad singkat padat saat ditemui pada Jumat (02/10/2015). Pelapor kasus tersebut mensiasati konfirmasinya melalui telephon seluller Kasi Pidsus Ahmad Hasibuan di nomor 0812 3962 9xxx, namun juga tidak dijawab.

Sebelumnya Kakanpusda Kabupaten Sukabumi, H.Jabar Winara turut mengakui dugaan korupsi rabat buku senilai miliaran rupiah tersebut sebagai kelalaian pihaknya dalam mengevaluasi pelaksanaan lelang, padahal Jabar menyebutkan pihaknya sudah sangat kooperatif dengan pihak ULP pada pra kualifikasi maupun pasca kualifikasi pelaksanaan tender, “rabat sebesar 25 % itu sempat dipertanyakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan petugas saya mau menagis karena itu, tapi saya sendiri tidak tahu menahu soal itu” kata Jabar. Rabat pengadaan buku senilai miliaran rupiah itu, lanjut Jabar, seharusnya dikontraposkan tetapi tidak dilakukan karena pihak perusahaan PT. Borisdo Jaya tidak mengajukan SPPH atau surat permohonan penghapusan pajak, “mereka tidak ada permohonan untuk penghapusan pajak, jadi soal rabat itu kemana larinya saya tidak tau, bisa jadi oleh pihak ketiga yang makan uangnya, yang jelas saya tidak tau, adapun soal diatas dan dibawahnya PKS itu hanya kebetulan saja” terang Jabar./Red. (Ralat berita sebelumnya, Judul Berita bukan "Kejari Sukabumi" tetapi yang benar adalah "Kejari Cibadak").



Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+