masukkan script iklan disini
MNi/ Riau. Berinteraksi melalui dunia maya atau
lebih dikenal dengan cyber, semakin melekat dalam kehidupan masyarakat
Indonesia saat ini terutama Facebook salah satu situs jejaring sosial yang menempati
rating tertinggi dalam mesin pencarian google, yahoo, bing atau mesin pencari
lainnya adalah Facebook. Namun lagi-lagi, tidak sedikit juga masyarakat yang
salah memanfaatkan media sosial yang satu ini baik dilakukan dengan sengaja
maupun tidak sehingga berbuntut menjadi permasalahan hukum karena melanggar Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satunya
pengguna medsos akun Facebook bernama “Ool Meranti” menjadi korban kejahatan
medsos atau cyber crime, korban pun bertekad melaporkan kejadian tersebut
kepada pihak berwajib, “saya akan tempuh upaya hukum” katanya melalui pesan Fb
pada Minggu (10/01/2016).
Korban merasa
dirinya dicemarkan nama baiknya oleh akun Facebook bernama “Amanda Amanda”,
akun itu memposting foto disertai penghinaan kepada korban secara
berturut-turut sejak 23 Desember dan 27 Desember 2015 lalu. Korban, Ool Meranti
mengaku, awalnya dirinya mengetahui akunnnya mengetahui hal itu dari pertemanananya
di Facebook, “lalu saya penasaran dan coba menggunakan akun Fb teman saya untuk
melihat aktivitas akun atas nama Amanda Amanda itu, dan ternyata benar, postingan
akun tersebut memuat foto disertai sejumlah kalimat penghinaan kepada saya, ini
pencemaran nama baik, maka saya laporkan pada pihak berwajib” kata Ool.
Korban medsos
akun Facebook ini beralasan, dirinya menempuh upaya hukum sebab tindakan akun Facebook
bernama “Amanda amanda” itu telah melanggar Pasal 27 ayat 1 dan 3 UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pasal 27
ayat 1 dikatakan “setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” begitu juga dalam Pasal 27 ayat 3
menyebutkan “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan
atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan
atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran
nama baik”. Sementara konsekuensi hukumnya juga diatur jelas dalam Pasal
45 (D1) UU ITE tersebut bahwa “setiap orang yang memenuhi unsure
sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 dipidanakan dengan pidana paing lama 6 (enam)
tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miiar)”/Red