Iklan

Lagi, Gara-gara Facebook Berbuntut Pidana

Saturday, January 9, 2016, 8:44:00 PM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

MNi/ Riau. Berinteraksi melalui dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber, semakin melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia saat ini terutama Facebook salah satu situs jejaring sosial yang menempati rating tertinggi dalam mesin pencarian google, yahoo, bing atau mesin pencari lainnya adalah Facebook. Namun lagi-lagi, tidak sedikit juga masyarakat yang salah memanfaatkan media sosial yang satu ini baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak sehingga berbuntut menjadi permasalahan hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satunya pengguna medsos akun Facebook bernama “Ool Meranti” menjadi korban kejahatan medsos atau cyber crime, korban pun bertekad melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, “saya akan tempuh upaya hukum” katanya melalui pesan Fb pada Minggu (10/01/2016).

Korban merasa dirinya dicemarkan nama baiknya oleh akun Facebook bernama “Amanda Amanda”, akun itu memposting foto disertai penghinaan kepada korban secara berturut-turut sejak 23 Desember dan 27 Desember 2015 lalu. Korban, Ool Meranti mengaku, awalnya dirinya mengetahui akunnnya mengetahui hal itu dari pertemanananya di Facebook, “lalu saya penasaran dan coba menggunakan akun Fb teman saya untuk melihat aktivitas akun atas nama Amanda Amanda itu, dan ternyata benar, postingan akun tersebut memuat foto disertai sejumlah kalimat penghinaan kepada saya, ini pencemaran nama baik, maka saya laporkan pada pihak berwajib” kata Ool.

Korban medsos akun Facebook ini beralasan, dirinya menempuh upaya hukum sebab tindakan akun Facebook bernama “Amanda amanda” itu telah melanggar Pasal 27 ayat 1 dan 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pasal 27 ayat 1 dikatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” begitu juga dalam Pasal 27 ayat 3 menyebutkan “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”. Sementara konsekuensi hukumnya juga diatur jelas dalam Pasal 45 (D1) UU ITE tersebut bahwa “setiap  orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 dipidanakan dengan pidana paing lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miiar)”/Red


Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+