Iklan

Di NTT, Jaksa Tangkap Jaksa

Wednesday, January 13, 2016, 6:39:00 AM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

NTT/MNi. Seorang jaksa senior di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka kasus penjualan aset negara senilai Rp 5 miliar, Djami Rotu Lede, akhirnya dijemput paksa di rumah dinasnya karena tak memenuhi panggilan jaksa penyidik, “ini karena yang bersangkutan tidak pernah penuhi panggilan jaksa penyidik, maka kami jemput secara paksa,” kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Ridwan Angsar kepada wartawan, Selasa (12/01/2016)

Sebelumnya diketahui dalam kasus korupsi terpidana Andy Woworuntu, jaksa telah menyita sejumlah aset negara seperti tanah dan gedung sagaret. Penyitaan itu dilakukan melalui lelang sebanyak dua kali namun gagal, sehingga tersangka jaksa Djami Rotu Lede mengajukan surat untuk mengamankan barang sitaan tersebut, namun belakangan barang berupa gudang dan tanah tersebut dijual oleh tersangka, bahkan sebelumnya jaksa sudah menetapkan Paul Watang dalam kasus tersebut karena Paul diduga sebagai pembeli aset negara yang dijual oleh jaksa Djami, “maka jaksa inilah otak dari penjualan aset yang sudah disita negara itu” tegas Kasi Penkum Kejati NTT, Ridwan Angsar.


Sambil menunggu keputusan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT, kata Ridwan, pihaknya memperkirakan kerugian negara akibat penjualan asset tersebut dapat mencapai Rp 5 miliar. Setelah beberapa kali menolak panggilan penyidik dengan alasan sakit, tim Kejaksaan Tinggi NTT akhirnya menjemput paksa jaksa Djami Rotu Lede untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya ditahan./Tim MNi
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+