masukkan script iklan disini
NTT/MNi. Seorang jaksa senior
di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka kasus penjualan
aset negara senilai Rp 5 miliar, Djami Rotu Lede, akhirnya dijemput paksa di
rumah dinasnya karena tak memenuhi panggilan jaksa penyidik, “ini karena yang
bersangkutan tidak pernah penuhi panggilan jaksa penyidik, maka kami jemput
secara paksa,” kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Ridwan
Angsar kepada wartawan, Selasa (12/01/2016)
Sebelumnya diketahui dalam
kasus korupsi terpidana Andy Woworuntu, jaksa telah menyita sejumlah aset
negara seperti tanah dan gedung sagaret. Penyitaan itu dilakukan melalui lelang
sebanyak dua kali namun gagal, sehingga tersangka jaksa Djami Rotu Lede mengajukan
surat untuk mengamankan barang sitaan tersebut, namun belakangan barang berupa
gudang dan tanah tersebut dijual oleh tersangka, bahkan sebelumnya jaksa sudah
menetapkan Paul Watang dalam kasus tersebut karena Paul diduga sebagai pembeli
aset negara yang dijual oleh jaksa Djami, “maka jaksa inilah otak dari penjualan
aset yang sudah disita negara itu” tegas Kasi Penkum Kejati NTT, Ridwan Angsar.
Sambil menunggu keputusan
perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
NTT, kata Ridwan, pihaknya memperkirakan kerugian negara akibat penjualan asset
tersebut dapat mencapai Rp 5 miliar. Setelah beberapa kali menolak panggilan
penyidik dengan alasan sakit, tim Kejaksaan Tinggi NTT akhirnya menjemput paksa
jaksa Djami Rotu Lede untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya ditahan./Tim MNi