masukkan script iklan disini
Batam/MNi. Kota Batam yang dikenal sebagai kota
lintas batas itu, kini marak dibanjiri para bandar judi. Kini, aktivitas perjudian
tumbuh subur dan berkembang pesat di Kota Batam karena pusat-pusat perjudian di
Kota Batam ditengerai mengantongi ijin dari pemerintah setempat sebagai kedok.
Salah satunya berupa ijin usaha Gelangggang Permainan Elektronik (Gelper) bertempat
di beberapa rumah toko (ruko) yang dijadikan sebagai ajang perjudian dengan
tingkat pemeliharaan sangat steril melibatkan berbagai unsur, “semua sudah
sangat diatur rapih termasuk turut melibatkan oknum aparat penegak hukum dalam
urusan bagi-bagi upeti” kata sumber AR saat ditemui wartawan MNi di bilangan Penuin, Kota Batam
pada Kamis (17/12/2015).
Mulanya dalam
invetigasi tim MNi, Gelangggang Permainan Elektronik (Gelper) sangat menjamur di beberapa Mall, Plaza, dan pusat
pembelanjaan swalayan lainnya di Kota Batam, namun Gelper yang beroperasi di sejumlah komplek ruko-ruko
turut
bertaburan untuk pusat aktivitas
perjudian karena turut mengantongi ijin usaha dari dinas terkait yakni Badan
Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemerintah Kota
Batam. Selain melibatkan aparat penegak hukum dalam urusan upeti, pemeliharaan
ruko judi itu turut melibatkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota
Batam. Hal ini menuai kecaman dari berbagai pihak, “tahun lalu perjudian ini sudah
diberantas oleh aparat dari Polda Riau dan Polresta Barelang, namun hanya
sesaat karena pada faktanya tumbuh lagi dan sebaliknya aktivitas perjudian
sekarang seolah terlindungi, wajar kami menilai bahwa ini ada permainan setoran”
kata sumber di salah satu ruko yang enggan dipublikasikan namanya kepada MNi,
sore kemarin.
Menurut
sumber, AR, ketidak tegasan aparat penegak hukum di Kota Batam disebabkan
pemasukan yang menjanjikan setiap bulannya, “oknum-oknum ormas, oknum dari
kepolisian, kalangan preman, semuanya dilibatkan dalam perlindungan dan
pemeliharaan perjudian di Kota Bata ini, hal ini yang membuat masyarakat
menjadi muak dan benci” tegasnya. Pemberantasan judi sesaat yang dilakukan
pihak Polda Riau tahun lalu itu, lanjut AR, hanya topeng untuk pencitraan agar
selanjutnya lebih lancar dalam urusan bagi-bagi upeti. Perjudian berkedok ijin
usaha Gelper, kata AR, sudah bukan rahasia umum lagi di Kota Batam saat ini, “dulu teriak-teriak berantas
judi dan sayembara bagi siapa yang tahu tempat perjudian di Kota Batam segera laporkan kepada kami, tapi
faktanya sekarang sekarang kembali dibuka dan marak bertumbuh cepat setelah mendapatkan izin dari BPM yang
dijadikan perlindungan oleh pengusaha dan Bandar judi untuk menjalankan kegiatan perjudian” kecam AR.
Sementara
itu, bukti investigasi tim MNi pada beberapa komplek ruko menemukan di
dalam lokasi
Gelper terdapat banyak mesin-mesin perjuadian seperti doraemon, poker dan
sejumlah jenis lainnya yang sama dengan meja-meja perjudian yang pernah disita oleh jajaran kepolisan
sebagai barang bukti pada penggerebekan tahun lalu. Hingga
berita ini diturunkan, Kepala Kepolisian Daerah Riau, Arman Depari, belum juga menjawab
konfirmasi tim MNi baik secara lisan maupun melalui Short Massage Service ( SMS )./F.Nazara