Iklan

TERIMA UPETI, PEMERINTAH LINDUNGI JUDI BERKEDOK GELPER ?

Thursday, December 17, 2015, 7:13:00 PM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Batam/MNi. Kota Batam yang dikenal sebagai kota lintas batas itu, kini marak dibanjiri para bandar judi. Kini, aktivitas perjudian tumbuh subur dan berkembang pesat di Kota Batam karena pusat-pusat perjudian di Kota Batam ditengerai mengantongi ijin dari pemerintah setempat sebagai kedok. Salah satunya berupa ijin usaha Gelangggang Permainan Elektronik (Gelper) bertempat di beberapa rumah toko (ruko) yang dijadikan sebagai ajang perjudian dengan tingkat pemeliharaan sangat steril melibatkan berbagai unsur, “semua sudah sangat diatur rapih termasuk turut melibatkan oknum aparat penegak hukum dalam urusan bagi-bagi upeti” kata sumber AR saat ditemui wartawan MNi di bilangan Penuin, Kota Batam pada Kamis (17/12/2015).

Mulanya dalam invetigasi tim MNi, Gelangggang Permainan Elektronik (Gelper) sangat menjamur di beberapa Mall, Plaza, dan pusat pembelanjaan swalayan lainnya di Kota Batam, namun Gelper yang beroperasi di sejumlah komplek ruko-ruko turut bertaburan untuk pusat aktivitas perjudian karena turut mengantongi ijin usaha dari dinas terkait yakni Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemerintah Kota Batam. Selain melibatkan aparat penegak hukum dalam urusan upeti, pemeliharaan ruko judi itu turut melibatkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam. Hal ini menuai kecaman dari berbagai pihak, “tahun lalu perjudian ini sudah diberantas oleh aparat dari Polda Riau dan Polresta Barelang, namun hanya sesaat karena pada faktanya tumbuh lagi dan sebaliknya aktivitas perjudian sekarang seolah terlindungi, wajar kami menilai bahwa ini ada permainan setoran” kata sumber di salah satu ruko yang enggan dipublikasikan namanya kepada MNi, sore kemarin.

Menurut sumber, AR, ketidak tegasan aparat penegak hukum di Kota Batam disebabkan pemasukan yang menjanjikan setiap bulannya, “oknum-oknum ormas, oknum dari kepolisian, kalangan preman, semuanya dilibatkan dalam perlindungan dan pemeliharaan perjudian di Kota Bata ini, hal ini yang membuat masyarakat menjadi muak dan benci” tegasnya. Pemberantasan judi sesaat yang dilakukan pihak Polda Riau tahun lalu itu, lanjut AR, hanya topeng untuk pencitraan agar selanjutnya lebih lancar dalam urusan bagi-bagi upeti. Perjudian berkedok ijin usaha Gelper, kata AR, sudah bukan rahasia umum lagi di Kota Batam saat ini, “dulu teriak-teriak berantas judi dan sayembara bagi siapa yang tahu tempat perjudian di Kota Batam segera laporkan kepada kami, tapi faktanya sekarang sekarang kembali dibuka dan marak bertumbuh cepat setelah mendapatkan izin dari BPM yang dijadikan perlindungan oleh pengusaha dan Bandar judi untuk menjalankan kegiatan perjudian” kecam AR.


Sementara itu, bukti investigasi tim MNi pada beberapa komplek ruko menemukan di dalam lokasi Gelper terdapat banyak mesin-mesin perjuadian seperti doraemon, poker dan sejumlah jenis lainnya yang sama dengan meja-meja perjudian yang pernah disita oleh jajaran kepolisan sebagai barang bukti pada penggerebekan tahun lalu. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kepolisian Daerah Riau, Arman Depari, belum juga menjawab konfirmasi tim MNi baik secara lisan maupun melalui Short Massage Service ( SMS )./F.Nazara
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+