masukkan script iklan disini
MNi/ Madura.- Masyarakat Kabupaten Bangkalan, Madura kembali mendesak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan
Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad dan istri mudanya Fuad Amin bernama Siti
Masnuri dalam kasus suap dan korupsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Koordinator
aktivis mahasiswa Bangkalan, Nur Hakim menyatakan sekurang-kurangnya ada dua pasal
dalam persidangan kasus suap mantan Bupati Fuad Amin di Pengadilan Tipikor
Jakarta, sudah mengarah pada keterlibatan anak Fuad Amin yang kini sebagai Bupati
Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad alias Momon dan istri mudanya terdakwah yakni Siti
Masnuri Fuad, “dua perkara itu berupa identitas atau KTP dan dugaan korupsi
APBD Tahun 2013 dan 2014” kata Nur Hakim dalam suratnya yang ditujukan pada KPK
RI, Senin (05/10/2015).
Dalam surat yang ditujukan pada KPK RI yang
turut ditembuskan pada Presiden Joko Widodo itu, para aktivis mahasiswa
Bangkalan, Madura menyebutkan dalam
persidangan terungkap istri muda Fuad Amin, Siti Masnuri Fuad telah memiliki lebih dari lima Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nama berbeda-beda
yang disinyalir menjadi alat mobilisasi Fuad Amin untuk melakukan dugaan tindak pidana
pencucian uang, “artinya, istri
muda Fuad Amin juga harus diseret karena diduga turut serta dalam
tindak kejahatan, begitu juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus turut
bertanggungjawab” kata isi surat itu yang meminta aparat kepolsian untuk
mengusut tuntas perkara KTP.
Selain itu, para aktivis mahasiswa atas nama
masyarakat Bangkalan, Madura juga menyebutkan, Bupati Bangkalan Makmun Ibnu
Fuad alias Momon diduga turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dana
APBD Kabupaten Bangkalan TA 2013 dan 2014 yang dituduhkan kepada mantan Bupati
Bangkalan Fuad Amin, “sebab Momon sendiri dilantik pada Maret 2013, maka
tentunya yang bertindak selaku KPA APBD 2013 dan 2014 itu Makmun Ibnu Fuad
alias Momon selaku Bupati, ada indikasi kejahatan koorporasi yang dilakukan
antara ayah dan anak atau antara Ketua DPRD Fuad Amin saat itu dan Bupati
Bangkalan dan hal ini sudah dikuak sebelumnya pada LHP BPK RI No: 101.C / LHP/ XVIII.JATIM/ VII
/2015” beber Nur Hakim kepada MNi, Senin (05/10/2015).
Sementara itu, Kepala
Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK RI, Priharsa Nugraha sebelumnya menyatakan
adanya dugaan keterlibatan Bupati Bangkalan, Makmun ibnu
Fuad dalam kasus dugaan suap Fuad Amin dalam pembuatan rekening
baru di Bank Mandiri Cabang Bangkalan No: 900-000-487-3239 atas nama Muhammad
Makmun Ibnu Fuad untuk menyimpan uang hasil jual beli gas alam di Bangkalan, Madura. Para aktivis
mahasiswa pun nekat naik becak menuntut KPK untuk segera mengusut tuntas
keterlibatan keluarga Fuad Amin dalam kasus suap dan dugaan korupsi tersebut./ Nas