masukkan script iklan disini
MNi/Madura- Lagi-lagi setelah beberapa kali mangkir dari gugatan
hukum di Pengadilan Negeri Bangkalan terkait ditundanya pelantikan komisioner Komisi
Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan, kini Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad
alias Momon justru dinilai mempermalukan lembaga legislativ Bangkalan. Setelah
digantung empat bulan lamanya, Komisi Informasi (KI) akhirnya dilantik. Namun
pelantikan KI yang dilakukan Bupati Momon itu mengundang masalah baru. Betapa
tidak, DPRD Kabupaten Bangkalan merasa seperti mendapat tamparan keras dari
Bupati Momon dengan tindakan Bupati Momon melantik nama-nama anggota komisioner
KI tidak sesuai dengan komisioner dan anggota KI yang direkomendasikan DPRD, “ini
pelecehan namanya, kami tidak terima dengan pelantikan KI ini dan kami akan
segera menggugat masalah ini sekalipun harus ke ranah hukum” tegas Wakil Ketua
DPRD Bangkalan, H.Fatkurrahman, Jumat (09/10/2015).
Para pimpinan dewan di Kabupaten
Bangkalan merasa sangat diremehkan dengan tindakan tindakan Bupati Bangkalan yang
melantik anggota KI tidak sesuai dengan rekomendasi DPRD. Menurut Wakil Ketua
DPRD Bangkalan, Fatkurrahman, nama-nama anggota KI yang ada dalam rekomendasi DPRD
itu diputuskan melalui rapat paripurna, tetapi Bupati Bangkalan Makmun Ibnu
Fuad justru melantik anggota KI tidak sesuai dengan rekomendasi DPRD, “apa
dasarnya Bupati melantik orang-orang diluar rekomendasi DPRD, ini pelanggaran
sangat besar yang telah dilakukan Bupati” tegas politisi PDI-Perjuangan itu. Padahal,
lanjut Haji Kur sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Bangkalan ini, dewan sudah mengirimkan
nama-nama anggota KI tersebut ke KI pusat setelah ditetapkan dalam paripurna, “yang
jelas, lembaga legislativ ini sudah dilecehkan dan diremehkan oleh Bupati”
katanya.
Sementara itu usai melantik
anggota KI tersebut, Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad menjelaskan, perubahan
satu nama anggota KI dari Aliman Haris digantikan oleh Sri Darijah Sundari itu
karena Aliman Haris tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bangkalan,
“ada satu yang berubah nama karena yang bersangkutan (Aliman Harish,Red) tengah
melakukan gugatan hukum di lembaga pengadilan negeri, jadi biarlah kasus
hukumnya berjalan sampai ada putusan dari pengadilan,” kata Bupati Momon. Dimasukkannnya
nama Sri Darijah Sundari, papar Bupati Momon, karena sesuai dengan ketentuan undang-undang
dalam keanggotaan KI harus ada unsur dari pemerintah, “yang daftar dari unsur pemerintah
ini ada dua orang yakni Sri Darijah Sundari dan Syamsul Arif, karena nilai
tertinggi dari unsur pemerintahan ini adalah Sri Darijah Sundari yah dia yang
kita lantik mewakili unsur pemerintah” tegas Bupati Momon.
Secara
terpisah Aliman Haris salah seorang komisioner KI Kabupaten Bangkalan yang batal
dilantik tersebut menyetakan, dirinya sedang melakukan proses hukum di PN
Bangkalan justru mengugat penundaan proses pelantikan KI selama 4 bulan
kebelakang, bukan masalah kasus hukum apapun, “jadi jelas, pelantikan anggota
KI Bangkalan ini tetap tidak di benarkan secara aturan” tegas Aliman. Kelima
anggota KI yang dilantik Bupati Bangkalan tersebut terdiri dari empat orang diantaranya
dari unsur masyarakat yakni Sonhaji, Agus Budi Hariyanto, Abd Rohim, dan Yunus
Mansur, sementara dari unsur pemerintah yakni Sri Darijah Sundari. Sedangkan menurut
pimpinan DPRD Kabupaten Bangkalan, nama-nama komisioner KI yang
direkomendasikan untuk dilantik berdasarkan hasil Tes and Propertes Pansus KI
dan telah ditetapkan melalui paripurna itu sebanyak sebelas orang yakni Sonhaji, Agus
Budi Hariyanto, Abd Rohim, Yunus Mansur Yasin, Aliman Haris, Aditya Roosvianto,
Sri Darijah Sundari, Dasuki Rahmad, Syamsul Arif, Muzammil dan Diana Mufidah./ Nas