Iklan

Pelantikan KI, DPRD Bangkalan “Ditampar” Bupati Momon

Friday, October 9, 2015, 7:29:00 AM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

MNi/Madura- Lagi-lagi setelah beberapa kali mangkir dari gugatan hukum di Pengadilan Negeri Bangkalan terkait ditundanya pelantikan komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan, kini Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad alias Momon justru dinilai mempermalukan lembaga legislativ Bangkalan. Setelah digantung empat bulan lamanya, Komisi Informasi (KI) akhirnya dilantik. Namun pelantikan KI yang dilakukan Bupati Momon itu mengundang masalah baru. Betapa tidak, DPRD Kabupaten Bangkalan merasa seperti mendapat tamparan keras dari Bupati Momon dengan tindakan Bupati Momon melantik nama-nama anggota komisioner KI tidak sesuai dengan komisioner dan anggota KI yang direkomendasikan DPRD, “ini pelecehan namanya, kami tidak terima dengan pelantikan KI ini dan kami akan segera menggugat masalah ini sekalipun harus ke ranah hukum” tegas Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H.Fatkurrahman, Jumat (09/10/2015).

Para pimpinan dewan di Kabupaten Bangkalan merasa sangat diremehkan dengan tindakan tindakan Bupati Bangkalan yang melantik anggota KI tidak sesuai dengan rekomendasi DPRD. Menurut Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fatkurrahman, nama-nama anggota KI yang ada dalam rekomendasi DPRD itu diputuskan melalui rapat paripurna, tetapi Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad justru melantik anggota KI tidak sesuai dengan rekomendasi DPRD, “apa dasarnya Bupati melantik orang-orang diluar rekomendasi DPRD, ini pelanggaran sangat besar yang telah dilakukan Bupati” tegas politisi PDI-Perjuangan itu. Padahal, lanjut Haji Kur sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Bangkalan ini, dewan sudah mengirimkan nama-nama anggota KI tersebut ke KI pusat setelah ditetapkan dalam paripurna, “yang jelas, lembaga legislativ ini sudah dilecehkan dan diremehkan oleh Bupati” katanya.

Sementara itu usai melantik anggota KI tersebut, Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad menjelaskan, perubahan satu nama anggota KI dari Aliman Haris digantikan oleh Sri Darijah Sundari itu karena Aliman Haris tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bangkalan, “ada satu yang berubah nama karena yang bersangkutan (Aliman Harish,Red) tengah melakukan gugatan hukum di lembaga pengadilan negeri, jadi biarlah kasus hukumnya berjalan sampai ada putusan dari pengadilan,” kata Bupati Momon. Dimasukkannnya nama Sri Darijah Sundari, papar Bupati Momon, karena sesuai dengan ketentuan undang-undang dalam keanggotaan KI harus ada unsur dari pemerintah, “yang daftar dari unsur pemerintah ini ada dua orang yakni Sri Darijah Sundari dan Syamsul Arif, karena nilai tertinggi dari unsur pemerintahan ini adalah Sri Darijah Sundari yah dia yang kita lantik mewakili unsur pemerintah” tegas Bupati Momon.

Secara terpisah Aliman Haris salah seorang komisioner KI Kabupaten Bangkalan yang batal dilantik tersebut menyetakan, dirinya sedang melakukan proses hukum di PN Bangkalan justru mengugat penundaan proses pelantikan KI selama 4 bulan kebelakang, bukan masalah kasus hukum apapun, “jadi jelas, pelantikan anggota KI Bangkalan ini tetap tidak di benarkan secara aturan” tegas Aliman. Kelima anggota KI yang dilantik Bupati Bangkalan tersebut terdiri dari empat orang diantaranya dari unsur masyarakat yakni Sonhaji, Agus Budi Hariyanto, Abd Rohim, dan Yunus Mansur, sementara dari unsur pemerintah yakni Sri Darijah Sundari. Sedangkan menurut pimpinan DPRD Kabupaten Bangkalan, nama-nama komisioner KI yang direkomendasikan untuk dilantik berdasarkan hasil Tes and Propertes Pansus KI dan telah ditetapkan melalui paripurna itu sebanyak sebelas orang yakni Sonhaji, Agus Budi Hariyanto, Abd Rohim, Yunus Mansur Yasin, Aliman Haris, Aditya Roosvianto, Sri Darijah Sundari, Dasuki Rahmad, Syamsul Arif, Muzammil dan Diana Mufidah./ Nas
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+