masukkan script iklan disini
MNi/
Belitung.- Dipulangkannya puluhan mahasiswa dari Perguruan Tinggi Yayasan Aldiana Nusantara (YAN) tidak
hanya menimbulkan rasa luka bagi
para mahasiswa dan rasa iba sebagian masyarakat Kabupaten
Belitung Timur khususnya para orangtua, namun juga membuat Pjs Bupati Belitung Timur turut merasa gerah. Para mahasiswa yang mendapatkan beasiswa di perguruan tinggi
YAN itu dipulangkan karena perguruan tinggi YAN termasuk dalam daftar yang dibekukan
oleh Kemenristek dan Dikti RI sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Hal
ini membuat Pjs Bupati Belitung Timur, H.Hardi turut prihatin dan berencana mengambil
sikap dalam waktu dekat untuk mempertemukan para mahasiswa dengan SKPD terkait terutama
Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, “sebab ini tanggungjawab kita semua, kerjasama dengan pihak ketiga ini perlu ditelaah kembali termasuk kepada
SKPD terkait” kata Hardi kepada MNi, Rabu (07/10/2015).
Sebanyak 26 orang mahasiswa dari
perguruan tinggi Yayasan Aldiana Nusantara (YAN) dipulangkan dari kampusnya.
Tentunya keberadaan mahasiswa di perguruan
tinggi Yayasan Aldiana Nusantara (YAN) tersebut berangkat dari adanya kerjasama
antara Pemkab Belitung Timur yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung dengan pihak
ketiga atau perguruan tinggi YAN. Pjs Bupati Belitung Timur, H.Hardi pun berjanji akan mempertemukan para mahasiswa tersebut dengan SKPD terkait. Dengan dipulangkannya puluhan mahasiswa
tersebut membuat Pjs Bupati Beltim, H.Hardi turut mempertanyakan regulasi
kerjasama yang dibangun sebelumnya, "dari semua yang kami catat
adalah prioritas, serta regulasi, dan yang sangat prinsip juga ada hal-hal
tertentu yang mendesak yang harus segera dilakukan berkaitan dengan nasib para
mahasiswa ini kedepannya" katanya. Selain menerima semua catatan yang masuk
atas kejadian ini, lanjut Hardi, Pemkab Belitung Timur juga akan mengevaluasi
kembali semua kebijakan-kebijakan tentang kerjasama dengan pihak ketiga tersebut.
Rencana evaluasi dan tindaklanjut
kondisi puluhan mahasiswa tersebut, masih kata Hardi, agar kedepannya tidak
akan ada lagi hal-hal seperti yang dialami para mahasiswa Belitung Timur
sekarang ini, “status illegal dan legalnya sebuah perguruan tinggi harus
benar-benar dilakukan pengecekan dan evaluasi sebelum dilakukan kerjasama, jika
tidak akan terus menimbulkan persoalan baru” tegasnya. Kerjasama yang dibangun
dengan pihak ketiga, lanjut Hardi, turut berkaitan dengan keuangan daerah, “jika
tidak segera dicermati, ini akan menimbulkan konsekuensi hukum dan sebagainya, karena
itu Pemerintah Belitung Timur punya hak untuk mengevaluasi kembali kerjasama-kerjasama
yang sudah dibangun dengan pihak ketiga” pungkas Hardi. Dari pantauan MNi, dalam
rapat paripurna pendapat akhir fraksi DPRD Belitung Timur turut mempertanyakan
masalah kerjasama Pemda Belitung Timur dengan sejumlah perguruan tinggi termasuk
dibawah naungan Yayasan Aldiana Nusantara (YAN)./Ads