masukkan script iklan disini
MNi/ Meranti,Riau - Dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten
Meranti, Kepulauan Riau yang menyeret nama mantan Bupati Meranti Irwan Nasir
semakin terbuka lebar. Berdasarkan data dan hasil investigasi Tim MNi diketahui
pada Tahun Anggaran 2010 dan 2011 lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
melakukan penyertaan modal dari dana APBD kepada PT.Bank Riau Kepri senilai Rp
10 miliar tanpa bukti persentase yang memadai atas kepemilikan investasi Pemda
Kepulauan Miranti. Diduga persentase bagi hasil atas dana tersebut masuk dalam kantong
pribadi eks Mantan Bupati Meranti, Irwan Nasir. Pasalnya, Pemkab Kepulauan Meranti
hingga kini tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan atas penyertaan modal
tersebut.
Pada Tahun
2010 dan 2011 lalu, penyertaan modal oleh Pemkab Kepulauan Meranti kepada
PT.Bank Riau Kepri masing-masing senilai Rp 5 miliar dan Rp 10 miliar. Dalam
data Tim MNi menyebutkan, penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar pada Tahun 2010
sebanyak 50.000 lembar saham berseri A yang masing-masingnya bernilai Rp
100.000 dengan kepemilikan sahamnya dilakukan secara kolektif pada Sertifikat
Kolektif Saham bernomor: A/ II-17/ 2010. Sedangkan dalam penyertaan modal pada
Tahun 2011 sebesar Rp 10 miliar yang dibayarkan berdasarkan SP2P No: 03788/
KEU-SP2P/ XI/ 2011, Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti sendiri tidak dapat memperlihatkan
bukti kepemilikan penyertaan modal tersebut, padahal Pengguna Anggaran (PA)
tentunya adalah kepala daerah atau Bupati Meranti saat itu, Irwan Nasir.
Selain status
saham atas keuangan daerah dalam penyertaan modal kepada PT.Bank Riau Kepri
tersebut dipertanyakan berdasarkan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
mantan Bupati Meranti Irwan Nasir turut diduga menabrak aturan PP No 8 Tahun
2007 tentang Asset Pengelolaan Investasi Pemerintah. Melalui data neraca
keuangan daerah Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti, PT.Bank Riau Kepri mengakui
investasi penyertaan modal senilai Rp 10 miliar tersebut tidak sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintah. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah turut mengakui
tidak mengetahui persentase kepemilikan investasi modal kepada PT.Bank Riau
Kepri tersebut.
Polemik dugaan
korupsi pada status kepemilikan saham atas penyertaan modal senilai Rp 10
miliar itu mulai menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat Meranti,
Riau. Menurut seorang pengusaha asal Meranti di Jakarta yang enggan disebutkan
namanya mengatakan, kasus tersebut seharusnya sudah ditangani penegak hukum, “dari
kemarin semua pihak seolah tutup mata, masalah seperti ini seharusnya sudah
ditangani penegak hukum” katanya saat ditemui MNi di kediamannya di Jakarta pada
Kamis (08/10/2015). Lain halnya dengan FS warga masyarakat Meranti, Riau.
Menurut FS, kasus penyertaan modal senilai Rp 10 miliar ini harus segera disikapi
oleh penegak hukum, “ini tanggungjawab bekas Bupati, Irwan Nasir, jangan lagi
ada pembiaran terhadap koruptor di Meranti, kami sebagai masyarakat Meranti
sangat berharap agar kasus ini segera ditangani aparat penegak hukum” tegasnya.
Sementara itu, Tim MNi sangat kesulitan menemui mantan Bupati Kepulauan
Meranti, Irwan Nasir untuk dimintai keterangan, bahkan Sekertaris Daerah Pemkab
Kepulauan Meranti, Riau saat dikonfirmasi terkait kasus ini melalui nomor
ponsel selullernya, tidak pernah dijawab./ Edo