Iklan

Eks Bupati Meranti, Irwan Nasir “Gelapkan” Dana APBD Rp 10 Miliar?

Friday, October 9, 2015, 9:44:00 AM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

MNi/ Meranti,Riau - Dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Meranti, Kepulauan Riau yang menyeret nama mantan Bupati Meranti Irwan Nasir semakin terbuka lebar. Berdasarkan data dan hasil investigasi Tim MNi diketahui pada Tahun Anggaran 2010 dan 2011 lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan penyertaan modal dari dana APBD kepada PT.Bank Riau Kepri senilai Rp 10 miliar tanpa bukti persentase yang memadai atas kepemilikan investasi Pemda Kepulauan Miranti. Diduga persentase bagi hasil atas dana tersebut masuk dalam kantong pribadi eks Mantan Bupati Meranti, Irwan Nasir. Pasalnya, Pemkab Kepulauan Meranti hingga kini tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan atas penyertaan modal tersebut.

Pada Tahun 2010 dan 2011 lalu, penyertaan modal oleh Pemkab Kepulauan Meranti kepada PT.Bank Riau Kepri masing-masing senilai Rp 5 miliar dan Rp 10 miliar. Dalam data Tim MNi menyebutkan, penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar pada Tahun 2010 sebanyak 50.000 lembar saham berseri A yang masing-masingnya bernilai Rp 100.000 dengan kepemilikan sahamnya dilakukan secara kolektif pada Sertifikat Kolektif Saham bernomor: A/ II-17/ 2010. Sedangkan dalam penyertaan modal pada Tahun 2011 sebesar Rp 10 miliar yang dibayarkan berdasarkan SP2P No: 03788/ KEU-SP2P/ XI/ 2011, Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti sendiri tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan penyertaan modal tersebut, padahal Pengguna Anggaran (PA) tentunya adalah kepala daerah atau Bupati Meranti saat itu, Irwan Nasir.

Selain status saham atas keuangan daerah dalam penyertaan modal kepada PT.Bank Riau Kepri tersebut dipertanyakan berdasarkan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mantan Bupati Meranti Irwan Nasir turut diduga menabrak aturan PP No 8 Tahun 2007 tentang Asset Pengelolaan Investasi Pemerintah. Melalui data neraca keuangan daerah Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti, PT.Bank Riau Kepri mengakui investasi penyertaan modal senilai Rp 10 miliar tersebut tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah turut mengakui tidak mengetahui persentase kepemilikan investasi modal kepada PT.Bank Riau Kepri tersebut.


Polemik dugaan korupsi pada status kepemilikan saham atas penyertaan modal senilai Rp 10 miliar itu mulai menuai kecaman dari berbagai kalangan masyarakat Meranti, Riau. Menurut seorang pengusaha asal Meranti di Jakarta yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kasus tersebut seharusnya sudah ditangani penegak hukum, “dari kemarin semua pihak seolah tutup mata, masalah seperti ini seharusnya sudah ditangani penegak hukum” katanya saat ditemui MNi di kediamannya di Jakarta pada Kamis (08/10/2015). Lain halnya dengan FS warga masyarakat Meranti, Riau. Menurut FS, kasus penyertaan modal senilai Rp 10 miliar ini harus segera disikapi oleh penegak hukum, “ini tanggungjawab bekas Bupati, Irwan Nasir, jangan lagi ada pembiaran terhadap koruptor di Meranti, kami sebagai masyarakat Meranti sangat berharap agar kasus ini segera ditangani aparat penegak hukum” tegasnya. Sementara itu, Tim MNi sangat kesulitan menemui mantan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir untuk dimintai keterangan, bahkan Sekertaris Daerah Pemkab Kepulauan Meranti, Riau saat dikonfirmasi terkait kasus ini melalui nomor ponsel selullernya, tidak pernah dijawab./ Edo   
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+