masukkan script iklan disini
MNi/Bangkalan.- Kali ini memasuki jadwal sidang gugatan untuk kedua
kalinya terhadap Bupati Bangkalan-Jawa Timur, Makmun Ibnu Fuad alias Momon, di
Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (30/9/2015). Namun sidang kali ini lagi-lagi
ditunda oleh Majelis Hakim PN Bangkalan lantaran pihak Bupati Momon molor atau
tidak hadir dalam agenda persidangan tersebut.
Sidang yang dijadwalkan mulai Pukul 12.00 WIB dengan
agenda gugatan komisioner Komisi Informasi (KI) terpilih Ali Aliman Harish Cs
terhadap Bupati Momon itu hanya dihadiri oleh pihak penggugat. Tampak dalam
ruangan sidang II PN Bangkalan, penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya
Fachrillah SH. Puluhan pendukungnya turut memenuhi ruangan sidang, “untuk kedua
kalinya tergugat tidak hadir, kita tunda sidang satu minggu lagi, jika tidak
hadir lagi maka kita akan lanjutkan agenda sidang” tegas Ketua Majelis Hakim dalam
persidangan itu dengan nada mengancam. Gugatan Aliman dengan nomor perkara No.
9 / Pdt.G/2015/PN. Bkl itu dilandasi sikap Bupati Momon yang enggan melantik
komisioner KI sejak terpilih tiga bulan lalu. Aliman dan empat komisioner KI
lainnya seharusnya sudah dilantik sejak Juli 2015 lalu berdasarkan proses fit
and propertes yang telah dilakukan anggota DPRD Bangkalan, namun Bupati
Bangkalan Makmun Ibnu Fuad masih enggan melantik para komisioner KI terpilih.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Fachrillah SH mengaku
kecewa atas penundaan sidang yang sudah berjalan dua kali agenda jadwal sidang.
Menurut Fachrillah SH, pihak tergugat Bupati Momon sudah tidak menghormati
hukum karena sikapnya yang tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan majelis
hakim, “tergugat adalah seorang pemimpin, seharusnya memberi contoh yang baik dengan
hadir ke persidangan” kata Fachrillah pada MNi. Terkait sikap tegas Majelis
Hakim PN Bangkalan yang bakal melanjutkan sidang tanpa kehadiran tergugat, Fachrillah
pengacara muda itu menyatakan pihaknya sangat setuju, “setuju, karena ketidakhadiran
Bupati Momon sama saja membuka peluang untuk klien kami” pungkas Fahcrillah. Dalam
gugatannya, pihak penggugat menuntut kerugian material sebesar Rp 1 juta dan
inmaterial senilai Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 1365 KUH.Perdata./Nas