Iklan

Momon Molor Lagi dalam Persidangan Gugatan KI

Wednesday, September 30, 2015, 8:02:00 AM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

MNi/Bangkalan.- Kali ini memasuki jadwal sidang gugatan untuk kedua kalinya terhadap Bupati Bangkalan-Jawa Timur, Makmun Ibnu Fuad alias Momon, di Pengadilan Negeri Bangkalan, Rabu (30/9/2015). Namun sidang kali ini lagi-lagi ditunda oleh Majelis Hakim PN Bangkalan lantaran pihak Bupati Momon molor atau tidak hadir dalam agenda persidangan tersebut.

Sidang yang dijadwalkan mulai Pukul 12.00 WIB dengan agenda gugatan komisioner Komisi Informasi (KI) terpilih Ali Aliman Harish Cs terhadap Bupati Momon itu hanya dihadiri oleh pihak penggugat. Tampak dalam ruangan sidang II PN Bangkalan, penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya Fachrillah SH. Puluhan pendukungnya turut memenuhi ruangan sidang, “untuk kedua kalinya tergugat tidak hadir, kita tunda sidang satu minggu lagi, jika tidak hadir lagi maka kita akan lanjutkan agenda sidang” tegas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan itu dengan nada mengancam. Gugatan Aliman dengan nomor perkara No. 9 / Pdt.G/2015/PN. Bkl itu dilandasi sikap Bupati Momon yang enggan melantik komisioner KI sejak terpilih tiga bulan lalu. Aliman dan empat komisioner KI lainnya seharusnya sudah dilantik sejak Juli 2015 lalu berdasarkan proses fit and propertes yang telah dilakukan  anggota DPRD Bangkalan, namun Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad masih enggan melantik para komisioner KI terpilih.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Fachrillah SH mengaku kecewa atas penundaan sidang yang sudah berjalan dua kali agenda jadwal sidang. Menurut Fachrillah SH, pihak tergugat Bupati Momon sudah tidak menghormati hukum karena sikapnya yang tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan majelis hakim, “tergugat adalah seorang pemimpin, seharusnya memberi contoh yang baik dengan hadir ke persidangan” kata Fachrillah pada MNi. Terkait sikap tegas Majelis Hakim PN Bangkalan yang bakal melanjutkan sidang tanpa kehadiran tergugat, Fachrillah pengacara muda itu menyatakan pihaknya sangat setuju, “setuju, karena ketidakhadiran Bupati Momon sama saja membuka peluang untuk klien kami” pungkas Fahcrillah. Dalam gugatannya, pihak penggugat menuntut kerugian material sebesar Rp 1 juta dan inmaterial senilai Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 1365 KUH.Perdata./Nas 
Komentar

Tampilkan

Terkini