Iklan

KPK DIMINTA TURUN TANGAN SOAL TEGALBULEUD

Thursday, September 10, 2015, 9:56:00 AM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

METRONews/ Sukabumi. Kerugian negara yang diakibatkan dugaan adanya perampasan lahan pusat galian pasir besi di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Selain dugaan perampasan lahan, disinyalir adanya jual beli Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Sukabumi. Disinyalir adanya penipuan yang menyebabkan kehilangan surat berharga milik 168 warga pemilik lahan, dan dugaan adanya AJB bodong pada lahan seluas 154 Ha, serta penyalahgunaan prosedural pertambangan, membuat sekelompok pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam LSM PM-GRIB Sukabumi meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sikap. Hal ini diperkuat fakta adanya laporan hukum atas kasus tersebut yang hingga kini belum juga ditanggapi serius baik oleh pihak Polres maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, “sesuai prosedur, kami bersama masyarakat pemilik lahan di Tegalbuleud masih menunggu sampai tiga kali masa penyelidikan, katakanlah ultimatum, jika belum juga ada kejelasan maka kami berusaha untuk menghadap Presiden dan meminta pihak KPK untuk turun tangan” ungkap salah seorang anggota Pemuda dan Mahasiswa Gerakan Rakyat Indonesia Baru (PM-GRIB) Sukabumi, Dian Herdinata kepada wartawan, Rabu kemarin.

Demi kepentingan masyarakat banyak, lanjut Dian, dia bersama jajaran pengurus PM-GRIB Sukabumi lainnya bertekad tidak akan mundur walaupun organisasi yang digelutinya telah berbenturan dengan banyak pihak, “Ketua kami di Sukabumi kerap mendapat intimidasi bahkan bentrok fisik, tapi hal itu bukan menjadi sebuah ukuran, masyarakat dan kami khususnya di jajaran pengurus dan anggota akan selalu mendampingi beliau (Ketua,Red) untuk menuntaskan kasus ini walaupun darah taruhannya demi membela kepentingan masyarakat kecil dan masyarakat miskin yang sudah ditipu dan ditindas, hal ini sesuai dengan amanat pusat” tegas Dian. Sebelumnya, organisasi PM-GRIB Sukabumi yang dibentuk oleh Ketua Umum DPP GRIB Hercules Rosario Marshal pada 23 Januari 2012 itu, secara resmi melaporkan kasus dugaan perampasan lahan hak milik warga seluas 154 Ha tersebut ke Polres Sukabumi pada Jumat kemarin, “itu baru langkah awal” kata Dian.

Bukti hukum sebagai bahan laporan atas dugaan perampasan lahan tersebut, diketahui tim MN diantaranya terdiri dari peta asli tanah Blok Tonggonglongok Desa Tegalbuleud pada Tahun 1995 Nomor.29/ 1995 yang konon disebut-sebut hilang dan sebuah peta berlogo china serta sebuah peta biru. Begitu juga tim MN mendapati buku fotocopy Sertifikat Hak Milik sebanyak 168 buah, Surat Keputusan (SK) BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat Nomor: 4467/ HM/ KWBPN tentang Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Seluas 154 Ha dari jumlah Luas Lahan 2.256.754 M2, “kami juga memiliki bukti proposal pengajuan pembebasan lahan untuk rencana pengembangan satuan Kawasan Wisata Terpadu Ujung Genteng sebagai dasar pembebasan lahan oleh PT.Mutiara Bumi Parahyangan (MBP,Red) pada Tahun 1994 di Desa Tegalbuleud dan Desa Buniasih yang pada kenyataannya pada saat ini tidak ada” tegas Dian Herdinata. Sebaliknya, menurut data yang dihimpun tim MN, pembebasan lahan oleh perusahaan Hari Cader group itu melakukan pembelian SPPT dari luar wilayah lalu obyek tanahnya ditempatkan di lahan 154 Ha tepatnya di pesisir pantai Tonggonglongok atau sebelah selatan Ciparanje dan kemudian bekerjasama dengan Perusahaan Daerah Aneka Tambang dan Energi (PD.ATE) Kabupaten Sukabumi untuk melakukan galian tambang pasir besi saat ini, “kami bekerjasama dengan dua perusahaan milik HC group” ungkap Direktur PD.ATE, Kurniawan, beberapa waktu lalu.

Selain itu, tim MN juga mengetahui adanya bukti-bukti lain berupa daftar nama pemilik lahan 154 Ha yang menyebutkan lahan hak miliknya beralih kepada H.Jaya Permanasukma, Hani Oktaviani, Hj.Siti Habibah, Rahmawati Supria, Suherman, Desi Susianti, Meliana, Apan Sopandi, Asep Sukandi, Bambang, Usep Hamami, Deni Hermawan, dan Dede Mulyadi. Keterangan mantan Kepala Desa Tegalbuleud, Jaludin Firman, yang menyebutkan proses awal yang seharusnya ditempuh oleh perusahaan sebagai dasar untuk mendapatkan IUP seperti halnya milik PD.ATE Kabupaten Sukabumi merupakan hasil rekayasa yang dilakukan oleh dirinya sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa Tegalbuleud, turut diperoleh tim MN. Hal ini diperkuat dengan daftar nominatif pemilik tanah Blok Tonggonglongok sepadan pantai yang dibuat pada tahun 2010  dan diakui fiktif oleh Jaludin, “semua proses awal untuk mendapatkan IUP waktu itu, semuanya fiktif, sepertihalnya yang dibuat untuk PD.ATE, saya tahu persis karena saya kepala desanya saat itu” kata Jaludin.

Bukti-bukti lain yang berhasil dihimpun tim MN diantaranya data pembebasan lahan 154 Ha pada tahun 1995 oleh PT.Mutiara Bumi Parahyangan (MBP) dengan menggunakan SPPT dari obyek tanah warga yang ada di Desa Calincing, Sumberjaya, dan Tegalbuleud. Dalam waktu yang sama pada tahun 1995 tersebut, data yang diperoleh tim MN juga memperoleh daftar nama-nama kelompok yang mengajukan pembuatan sertifikatnya. Testimoni warga menyebutkan H.Jaya Permanasukma pada saat itu sebagai calon pembeli dan terdapat beberapa orang nama sebagai tim fasilitator diantaranya Atar, Anwar atau Rawing, Bob, H.Eji, dan Ismet, “itulah biong-biongnya saat itu” kata Komar salah seorang pelaku hidup, saat ditemui di rumah seorang warga pemilik lahan. Menggelikan lagi, sebelumnya (Tahun 1986,Red) terdapat data tentang sebagian lahan di sepanjang pesisir pantai pasir besi itu telah dibebaskan oleh PT. Bumi Lestari Abadi (BLA) milik Hari Cader Group untuk Usaha Peternakan atau Tambak Udang. Sebaliknya, perusahaan itu kini diketahui bekerjasama dengan PD.ATE untuk menggali pasir besi di atas lahan milik warga tersebut, namun belum diketahui secara pasti surat penglepasan hak kepada warga pemilik lahan, AJB tanah, dan bukti Hak Guna Usahanya. Selain surat-surat bukti kepemilikan lahan, kepada tim MN, warga juga turut menyerahkan surat pernyataan sertifikasi tanah Tegalbuleud seluas 154 Ha dari lahan seluas 2.246.754 m2 pada tahun 1995 sampai dengan tahun 1997 kepada BPN Kab.Sukabumi yang dilakukan terhadap 2 Blok (bagian timur dan bagian selatan, Red). Surat tersebut dilampirkan dengan bukti kwitansi pembiayaan atas pengajuan atau penyelesaian sertifikatnya. Bukan hanya itu, tim MN juga menemukan adanya surat penawaran dari H.Jaya Permanasukma kepada Atar terkait rencana pembelian lahan seluas 154 Ha tersebut seharga Rp 650 per meter.

Belakangan terdapat ijin lokasi yang dikeluarkan kepada salahsatu perusahaan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sukabumi pada lampiran tertanggal 17 Maret 2010, menyebutkan ijin lokasi milik PT.Tambang Abadi Sukses Sentosa bukanlah di lahan seluas 154 Ha tersebut. Lalu mengapa lahan seluas itu diklaim jatuh ke tangan perusahaan milik Hokiarto bahkan sudah dikonversi menjadi sertifikat HGB.? Bahkan PT. Sumber Suryadaya Prima (SSP) juga dikecam melanggar aturan Pemerintah Daerah tentang luas lahan yang tidak boleh melebihi 500 Ha, “pada kenyataannya PT.SSP memiliki IUP lebih daripada 700 Ha, tidak hanya pihak perusahaan, tetapi IUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah maka aturan tersebut dibuat oleh pemerintah untuk dilanggar juga oleh oknum aparat pemerintah sendiri” kata Dian. Di lain pihak, terdapat adanya surat perjanjian kerjasama antara PD.ATE Kabupaten Sukabumi dengan warga pemilik lahan 154 Ha yang konon menurut warga surat tersebut dibatalkan pihak PD.ATE, namun pada kenyataannya, perusahaan daerah tersebut bebas menggarap lahan hak milik warga, dalihnya sederhana, bekerjasama dengan PT.MBP dan BLA. Bahkan limbah pabrik dari aktivitas galian pertambangan pasir besi yang dilakukan PD.ATE turut merusak lahan pesawahan di sekitarnya milik warga setempat, “itu bagaimana dengan prosedural Amdalnya (Analisis Mengenai Dampak Lingkungannya) ?, padahal sesuai dengan peta IUPnya, lahan tambang PD.ATE bukanlah di titik koordinat yang sekarang ditempatinya” ketus Dian.


Dian Herdinata selaku pengurus PM GRIB Sukabumi mengatakan lembaga organisasinya sedang meminta bantuan pusat, “saat ini Ketua sedang berkoordinasi dengan pihak KPK dan pihak-pihak lain di pusat untuk penyelesaian kasus ini, dalam waktu dekat kami akan menghadap Presiden dan KPK, tinggal menunggu perintah dari Ketua” tegas Dian. Sementara menurut Ketua PM GRIB Sukabumi A.Hakim Adonara, pihaknya belum melangkah lebih jauh, “ya, kami sedang koordinasi dengan pihak KPK dan beberapa lembaga hukum lainnya di pusat, kami melihat dulu kinerja aparat penegak hukum di Sukabumi sambil menunggu perintah dari Ketua Umum GRIB Pusat. Yang jelas, jika sudah tidak bisa ditangani minimal 2 bulan di daerah, maka KPK dan lembaga pusat lainnya akan mengambil alih” kata Hakim./ Tim MN
Komentar

Tampilkan

Terkini