Ruang Sidang Kasus Pertambangan Pasir Besi Tegalbuleud di Pengadilan Negeri Pelabuhanratu, Sukabumi
MNI/
Sukabumi. Warga
pemilik lahan 154 Ha hingga kini bak
penonton yang sedang menyaksikan atraksi sulap. Sejak tahun 1997 silam, mereka duduk
menopang dagu dengan hati berdegup kencang menunggu ‘para pesulap’ menjelaskan
rahasia dibalik ‘sulap’ yang dimainkannya. Alhasil, hingga kini apa yang
ditunggu masih tak kunjung tiba, sebaliknya yang muncul adalah para biong
tanah. Dalam waktu sekejap penonton pun kehilangan, namun bukan kehilangan
jejak ‘sang pesulap’ melainkan kehilangan surat berharga miliknya berupa buku
sertifikat tanah yang disertifikasi pada waktu itu, tahun 1997 silam. Lagi-lagi
sim salabim ada kadabrak, warga
pemilik lahan dibuat kaget alang kepalang. Betapa tidak, dalam buku sertifikat
miliknya telah tercantum Akta Jual Beli sebagai dasar peralihan hak, tanggal
dan nomor pendaftaran, pemegang hak yang baru, lalu ditandatangani berstempel
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi. Warga pemilik lahan pun
tampak naik pitam saat disinggung buku AJB tersebut, “kami tegaskan, kami tidak
pernah melakukan transaksi jual beli dengan nama-nama yang ada di lembar
belakang buku sertifikat kami itu, kenal juga tidak,!” tegas warga pemilik
lahan Pendi (75) yang didampingi beberapa warga pemilik lahan lainnya saat
ditemui wartawan di kediamannya, di Tegalbuleud pekan lalu.
Menurut data yang berhasil dihimpun tim MN serta keterangan warga pemilik
lahan, pada tahun 1997, beberapa orang diantara 168 orang warga pemilik lahan dipanggil
oleh Atar untuk berkumpul di rumah Ismet tepatnya di Kelurahan Kebuncau, Kota
Sukabumi. Kedua kalinya, masih kata warga, beberapa orang diantara warga
pemilik lahan itu dipanggil melalui orang yang sama ke rumah H.Eji yang
diketahui sebagai sekertaris H.Acep (Jaya Permanasukma,Red) di Desa Cibolang,
Cisaat, dan yang ketiga kalinya bertempat di rumah milik Tajudin seorang warga
Tegalbuleud tepatnya di Kampung Talanca, “sedangkan terakhir, beberapa warga
diantaranya dipanggil ke kantor Kecamatan Tegalbuleud, semua pertemuan itu
bertujuan untuk negosiasi lahan kami atas permintaan H.Acep tapi H.Acep sendiri
tidak pernah muncul” ungkap Pendi. Bahkan menurut Pendi, setiap pertemuan, uang
yang diberikan untuk ongkos pulang dari Sukabumi ke Tegalbuleud diterima oleh
warga termasuk dirinya, namun hingga saat ini sebagian warga pemilik lahan
tersebut tidak tahu-manahu dimana keberadaan sertifikatnya, “termasuk saya, yah dikasih ongkos diterima, tapi sampai
sekarang saya tidak tahu dimana sertifikat saya, setahu saya sertifikatnya belum
diambil di kantor agraria (BPN, Red) karena takut ditangkap mendengar yang lain
sudah ditahan di Polsek Nyalindung saat itu” tutur Pendi yang dibenarkan warga
pemilik lahan lainnya.
Dalam 168 buah buku Sertifikat Hak Milik (SHM) warga pemilik lahan pasir
besi di pesisir pantai Tonggonglongok, Kecamatan Tegalbuleud itu, hasil
penelusuran tim MN, telah tercantum sebab perubahan ditandai dengan keterangan
jual-beli, tanggal pendaftaran, nama yang berhak dan tandatangan kepala kantor
lengkap dengan cap kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi. Sepertihalnya
tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2111 seluas 10.450 M2 dengan No.Kavling
3 atas nama Nurdin bin Ading, telah beralih hak miliknya kepada H.Jaya
Permanasukma dengan dasar perubahan Akta
Jual Beli (AJB) Tgl. 08-07-1997 No.593/25 / PPAT-TB/ 1997 yang dibuat oleh
Yandi Supyandi,BA, Camat selaku PPATs Kecamatan Tegalbuleud. Begitu juga seperti
yang terjadi pada pemilik lahan seluas 11.350 M2 bernama Ikoh dengan SHM.Nomor
2305 bernomor Kavling 5, telah beralih hak miliknya kepada Meliana dengan dasar
perubahan AJB Tgl. 08-10-1997 No.593/112 / PPAT-TB/ 1997 yang dibuat oleh PPATs
Yandi Supyandi,BA. Selain itu, hal yang sama terjadi pada pemilik lahan Memen
dengan No.SHM 2074 seluas 2.840 M2, dan SHM No.2052 bernomor Kavling 34, semuanya
telah beralih hak miliknya kepada Rahmawati Supria dengan dasar perubahan AJB
Tgl. 08-10-1997 no.593/-154/ PPAT-TB/ 1997 yang dibuat oleh pejabat yang sama.
masukkan script iklan disini
Adapun kepemilikan yang jatuh kepada Hj.Siti Habibah turut menimpa ahli
waris bernama Ali Mukti dengan No.SHM.2292 seluas 15.100 M2 di kavling 39 dan
SHM bernomor 2312 seluas 5.720 M2. Warga pemilik lahan lainnya seperti Adang
turut mengadu jika lahannya seluas 6.100 M2 di nomor Kavling 41 telah beralih
hak miliknya kepada Hani Oktaviani tanpa sepengetahuan dirinya. Demikian juga
dengan Tini binti Hawi yang memiliki lahan seluas 20.000 M2 dengan No.SHM 2371
bernomor Kavling 44 telah berpindah hak miliknya kepada Bambang yang diAJBkan
pada Tgl.08-10-1997.N0.593/ 100/ PPAT-TB/ 1997. Begitu juga dengan Pendi bin
Apidin yang hak miliknya telah berpindah ke tangan Desi Susianti tanpa
sepengetahuannya sebagai pemilik lahan, Pendi yang memiliki lahan seluas 4.650
M2 dengan No.SHM 2023 di Kavling 5 itu beralih hak miliknya dengan dasar AJB pada
Tgl.4-10-1997 No.593/ 123/ PPAT-TB/ 1997. Hal yang sama juga terjadi pada
ratusan warga pemilik lahan lainnya, sedangkan sebagian besar warga pemilik
lahan tersebut mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli ataupun sewa
gadai kepada nama-nama yang tercantum dalam buku sertifikatnya, “bagaimana kami
bisa melakukan transaksi jual beli atau sewa menyewa, wong orangnya saja kami tidak pernah kenal” kata pemilik lahan Tini
binti Hawi saat ditemui wartawan di kediamannya pekan kemarin. Pengakuan yang
sama juga datang dari pemilik lahan lainnya, Lili Daswandi, “kami tidak kenal
dengan nama-nama tersebut yang tercantum pada buku sertifikat kami, jadi
bagaimana bisa kami melakukan transaksi” kata Lili di kediaman Pendi saat
dijumpai tim MN.
Dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang tercantum dalam buku
sertifikat warga sebagai dasar peralihan kepemilikan lahan tersebut, turut
diakui Camat Tegalbuleud Tri Romadono, “itu
(AJB,Red) dokumen negara, seharusnya kalau betul ada transaksi jual-beli
setidaknya nomor registernya tersimpan di dokumen kantor kecamatan sebagai
arsip, dari kemarin apa yang anda minta sudah kami cari-cari tetapi memang
tidak ada” kata camat yang dikenal supel dan santun itu saat ditemui di ruang
kerjanya beberapa waktu lalu. Diduga pemalsuan AJB lahan milik warga tersebut dilakukan
secara koorporasi atau kerjasama dengan oknum di Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kabupaten Sukabumi, hal ini dikatakan seorang warga pemuda Desa
Tegalbuleud Dian Herdinata yang juga anggota PM GRIB Sukabumi, “tidak mungkin
BPN Kabupaten Sukabumi tidak tahu menahu, AJB yang dibuat PPATs itu kan didaftarkan kemudian disahkan oleh pihak
BPN, ini diduga sudah ada koorporasi atau kerjasama dengan oknum dari pihak BPN
sehingga semua ini bisa terjadi” tegas Dian kepada wartawan, Kamis kemarin./ Tim MN