Iklan

ADA PEMALSUAN AJB LAHAN 154 Ha

Thursday, September 10, 2015, 9:48:00 AM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Ruang Sidang Kasus Pertambangan Pasir Besi Tegalbuleud di Pengadilan Negeri Pelabuhanratu, Sukabumi

MNI/ Sukabumi. Warga pemilik lahan 154 Ha hingga kini bak penonton yang sedang menyaksikan atraksi sulap. Sejak tahun 1997 silam, mereka duduk menopang dagu dengan hati berdegup kencang menunggu ‘para pesulap’ menjelaskan rahasia dibalik ‘sulap’ yang dimainkannya. Alhasil, hingga kini apa yang ditunggu masih tak kunjung tiba, sebaliknya yang muncul adalah para biong tanah. Dalam waktu sekejap penonton pun kehilangan, namun bukan kehilangan jejak ‘sang pesulap’ melainkan kehilangan surat berharga miliknya berupa buku sertifikat tanah yang disertifikasi pada waktu itu, tahun 1997 silam. Lagi-lagi sim salabim ada kadabrak, warga pemilik lahan dibuat kaget alang kepalang. Betapa tidak, dalam buku sertifikat miliknya telah tercantum Akta Jual Beli sebagai dasar peralihan hak, tanggal dan nomor pendaftaran, pemegang hak yang baru, lalu ditandatangani berstempel Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi. Warga pemilik lahan pun tampak naik pitam saat disinggung buku AJB tersebut, “kami tegaskan, kami tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan nama-nama yang ada di lembar belakang buku sertifikat kami itu, kenal juga tidak,!” tegas warga pemilik lahan Pendi (75) yang didampingi beberapa warga pemilik lahan lainnya saat ditemui wartawan di kediamannya, di Tegalbuleud pekan lalu.

Menurut data yang berhasil dihimpun tim MN serta keterangan warga pemilik lahan, pada tahun 1997, beberapa orang diantara 168 orang warga pemilik lahan dipanggil oleh Atar untuk berkumpul di rumah Ismet tepatnya di Kelurahan Kebuncau, Kota Sukabumi. Kedua kalinya, masih kata warga, beberapa orang diantara warga pemilik lahan itu dipanggil melalui orang yang sama ke rumah H.Eji yang diketahui sebagai sekertaris H.Acep (Jaya Permanasukma,Red) di Desa Cibolang, Cisaat, dan yang ketiga kalinya bertempat di rumah milik Tajudin seorang warga Tegalbuleud tepatnya di Kampung Talanca, “sedangkan terakhir, beberapa warga diantaranya dipanggil ke kantor Kecamatan Tegalbuleud, semua pertemuan itu bertujuan untuk negosiasi lahan kami atas permintaan H.Acep tapi H.Acep sendiri tidak pernah muncul” ungkap Pendi. Bahkan menurut Pendi, setiap pertemuan, uang yang diberikan untuk ongkos pulang dari Sukabumi ke Tegalbuleud diterima oleh warga termasuk dirinya, namun hingga saat ini sebagian warga pemilik lahan tersebut tidak tahu-manahu dimana keberadaan sertifikatnya, “termasuk saya, yah dikasih ongkos diterima, tapi sampai sekarang saya tidak tahu dimana sertifikat saya, setahu saya sertifikatnya belum diambil di kantor agraria (BPN, Red) karena takut ditangkap mendengar yang lain sudah ditahan di Polsek Nyalindung saat itu” tutur Pendi yang dibenarkan warga pemilik lahan lainnya.

Dalam 168 buah buku Sertifikat Hak Milik (SHM) warga pemilik lahan pasir besi di pesisir pantai Tonggonglongok, Kecamatan Tegalbuleud itu, hasil penelusuran tim MN, telah tercantum sebab perubahan ditandai dengan keterangan jual-beli, tanggal pendaftaran, nama yang berhak dan tandatangan kepala kantor lengkap dengan cap kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi. Sepertihalnya tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2111 seluas 10.450 M2 dengan No.Kavling 3 atas nama Nurdin bin Ading, telah beralih hak miliknya kepada H.Jaya Permanasukma  dengan dasar perubahan Akta Jual Beli (AJB) Tgl. 08-07-1997 No.593/25 / PPAT-TB/ 1997 yang dibuat oleh Yandi Supyandi,BA, Camat selaku PPATs Kecamatan Tegalbuleud. Begitu juga seperti yang terjadi pada pemilik lahan seluas 11.350 M2 bernama Ikoh dengan SHM.Nomor 2305 bernomor Kavling 5, telah beralih hak miliknya kepada Meliana dengan dasar perubahan AJB Tgl. 08-10-1997 No.593/112 / PPAT-TB/ 1997 yang dibuat oleh PPATs Yandi Supyandi,BA. Selain itu, hal yang sama terjadi pada pemilik lahan Memen dengan No.SHM 2074 seluas 2.840 M2, dan SHM No.2052 bernomor Kavling 34, semuanya telah beralih hak miliknya kepada Rahmawati Supria dengan dasar perubahan AJB Tgl. 08-10-1997 no.593/-154/ PPAT-TB/ 1997 yang dibuat oleh pejabat yang sama.

Adapun kepemilikan yang jatuh kepada Hj.Siti Habibah turut menimpa ahli waris bernama Ali Mukti dengan No.SHM.2292 seluas 15.100 M2 di kavling 39 dan SHM bernomor 2312 seluas 5.720 M2. Warga pemilik lahan lainnya seperti Adang turut mengadu jika lahannya seluas 6.100 M2 di nomor Kavling 41 telah beralih hak miliknya kepada Hani Oktaviani tanpa sepengetahuan dirinya. Demikian juga dengan Tini binti Hawi yang memiliki lahan seluas 20.000 M2 dengan No.SHM 2371 bernomor Kavling 44 telah berpindah hak miliknya kepada Bambang yang diAJBkan pada Tgl.08-10-1997.N0.593/ 100/ PPAT-TB/ 1997. Begitu juga dengan Pendi bin Apidin yang hak miliknya telah berpindah ke tangan Desi Susianti tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik lahan, Pendi yang memiliki lahan seluas 4.650 M2 dengan No.SHM 2023 di Kavling 5 itu beralih hak miliknya dengan dasar AJB pada Tgl.4-10-1997 No.593/ 123/ PPAT-TB/ 1997. Hal yang sama juga terjadi pada ratusan warga pemilik lahan lainnya, sedangkan sebagian besar warga pemilik lahan tersebut mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli ataupun sewa gadai kepada nama-nama yang tercantum dalam buku sertifikatnya, “bagaimana kami bisa melakukan transaksi jual beli atau sewa menyewa, wong orangnya saja kami tidak pernah kenal” kata pemilik lahan Tini binti Hawi saat ditemui wartawan di kediamannya pekan kemarin. Pengakuan yang sama juga datang dari pemilik lahan lainnya, Lili Daswandi, “kami tidak kenal dengan nama-nama tersebut yang tercantum pada buku sertifikat kami, jadi bagaimana bisa kami melakukan transaksi” kata Lili di kediaman Pendi saat dijumpai tim MN.


Dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang tercantum dalam buku sertifikat warga sebagai dasar peralihan kepemilikan lahan tersebut, turut diakui Camat Tegalbuleud Tri Romadono, “itu (AJB,Red) dokumen negara, seharusnya kalau betul ada transaksi jual-beli setidaknya nomor registernya tersimpan di dokumen kantor kecamatan sebagai arsip, dari kemarin apa yang anda minta sudah kami cari-cari tetapi memang tidak ada” kata camat yang dikenal supel dan santun itu saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Diduga pemalsuan AJB lahan milik warga tersebut dilakukan secara koorporasi atau kerjasama dengan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, hal ini dikatakan seorang warga pemuda Desa Tegalbuleud Dian Herdinata yang juga anggota PM GRIB Sukabumi, “tidak mungkin BPN Kabupaten Sukabumi tidak tahu menahu, AJB yang dibuat PPATs itu  kan didaftarkan kemudian disahkan oleh pihak BPN, ini diduga sudah ada koorporasi atau kerjasama dengan oknum dari pihak BPN sehingga semua ini bisa terjadi” tegas Dian kepada wartawan, Kamis kemarin./ Tim MN 
Komentar

Tampilkan

Terkini