MNi/ Belitung. Wakil Ketua II DPRD Belitung,Isyak Meirobie mendesak aparat
terkait dalam hal piahk Kepolisian ini Satpol PP untuk segera menangkap pelaku
pembakaran lahan dan Hutan di Belitung. Menurut Isyak, para pelaku pembakaran hutan dan lahan
di Belitung sudah memenuhi syarat untuk diproses secara hukum sesuai dengan
UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU
tersebut, kata Isyak, jelas menegaskan setiap orang untuk wajib menjaga
lingkungan hidup termasuk pemilik lahan, termasuk memiliki kewajiban dan
tanggung jawab.”Maka itu, pelaku pembakaran hutan dan lahan pantas
dihukum untuk memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya” kata
Isyak kepada wartawan.
masukkan script iklan disini
Jadi, sambung Isyak, tidak ada alasan pelaku pembakaran hutan
secara sengaja didiamkan oleh pemilik lahan, “artinya pemilik secara
otomatis harus bertanggungjawab, disana sudah jelas disebutkan dalam Pasal 98
ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 bahwa pelaku pembakaran lahan diancam hukuman
minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp
3 miliar,” tegasnya. Wakil Ketua II DPRD Belitung ini menjelaskan, jika
kebakaran itu menyebabkan jatuhnya korban maka pelaku pembakaran lahan diancam
hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara dan denda
minimal Rp4 miliar, maksimal Rp12 miliar. Jika kebakaran tersebut menyebabkan hilangnya nyawa, lanjut
Isyak, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15
tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar, maksimal Rp 15 miliar.
Sesuai pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009, kata Isyak, pidananya
dijatuhkan kepada pemberi perintah dan pimpinan badan usaha tanpa melihat
apakah pembakaran lahan itu dilakukan secara perorangan atau bersama-sama. “jika
dilihat dari banyaknya korban yang terkena dampak akibat pembakaran hutan dan
lahan ini, sudah selayaknya pemilik usaha maupun pelaku pembakaran hutan dan
lahan tersebut diberikan hukuman seberat-beratnya agar mereka tidak leluasa
melakukan pembakaran demi meraup untung di atas kerugian orang lain, disinilah
penegak hukum harus segra tuntaskan kasus pembakaran lahan dan hutan ini”
tegasnya. Ketentuan terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup ini sudah jelas aturan mainnya, lanjut Isyak, maka saya berharap
aparat terkait jangan lamban melaksanakan tugasnya dan membiarkan penanggung
jawab kegiatan, pemilik lahan, pembakar hutan berulang kali melakukan
aksinya, “ini tidak boleh dibiarkan” katanya. Selain itu, Wakil Ketua II DPRD
Belitung Isyak Meroebie juga menghimbau kepada masyarakat Belitung agar tidak
membakar sampah sembarangan atau dibiarkan tanpa ditunggu, “itu kan bisa
merambat kemana-mana. apalagi sekarang musim kemarau panjang” jelasnya./ Adam