Iklan

DPRD Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan

Sunday, September 13, 2015, 6:55:00 AM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

MNi/ Belitung. Wakil Ketua II DPRD Belitung,Isyak Meirobie mendesak aparat terkait dalam hal piahk Kepolisian ini Satpol PP untuk segera menangkap pelaku pembakaran lahan dan Hutan di Belitung. Menurut Isyak, para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Belitung sudah memenuhi syarat untuk diproses secara hukum sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU tersebut, kata Isyak, jelas menegaskan setiap orang untuk wajib menjaga lingkungan hidup termasuk pemilik lahan, termasuk memiliki kewajiban dan tanggung jawab.”Maka itu, pelaku pembakaran hutan dan lahan pantas dihukum untuk memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya” kata Isyak kepada wartawan.

Jadi, sambung Isyak, tidak ada alasan pelaku pembakaran hutan secara sengaja didiamkan oleh  pemilik lahan, “artinya pemilik secara otomatis harus bertanggungjawab, disana sudah jelas disebutkan dalam Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 bahwa pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp 3 miliar,” tegasnya. Wakil Ketua II DPRD Belitung ini menjelaskan, jika kebakaran itu menyebabkan jatuhnya korban maka pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp4 miliar, maksimal Rp12 miliar. Jika kebakaran tersebut menyebabkan hilangnya nyawa, lanjut Isyak, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar, maksimal Rp 15 miliar.


Sesuai pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009, kata Isyak, pidananya dijatuhkan kepada pemberi perintah dan pimpinan badan usaha tanpa melihat apakah pembakaran lahan itu dilakukan secara perorangan atau bersama-sama. “jika dilihat dari banyaknya korban yang terkena dampak akibat pembakaran hutan dan lahan ini, sudah selayaknya pemilik usaha maupun pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut diberikan hukuman seberat-beratnya agar mereka tidak leluasa melakukan pembakaran demi meraup untung di atas kerugian orang lain, disinilah penegak hukum harus segra tuntaskan kasus pembakaran lahan dan hutan ini” tegasnya. Ketentuan terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini sudah jelas aturan mainnya, lanjut Isyak, maka saya berharap  aparat terkait jangan lamban melaksanakan tugasnya dan membiarkan penanggung jawab kegiatan, pemilik lahan, pembakar hutan berulang kali  melakukan aksinya, “ini tidak boleh dibiarkan” katanya. Selain itu, Wakil Ketua II DPRD Belitung Isyak Meroebie juga menghimbau kepada masyarakat Belitung agar tidak membakar sampah sembarangan atau dibiarkan tanpa ditunggu, “itu kan bisa merambat kemana-mana. apalagi sekarang musim kemarau panjang” jelasnya./ Adam
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+