
Turut Didukung Sejumlah Pihak, 19 Kasus Korupsi
Siap Diusut Tuntas
MNi/Sukabumi- Dalam setahun terakhir ini, Kejaksaan Negeri
(Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi berkomitmen akan menuntaskan pengusutan
sejumlah kasus korupsi. Sepanjang tahun ini, lembaga anti rasuah ini tengah
menangani 19 kasus korupsi, diantaranya sebanyak 14 kasus korupsi masih di
tingkat penyelidikan dan lima kasus sudah di tahap penyidikan. Hal ini
disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Dyah Ayu L.Akbari beberapa waktu
lalu. Sikap Kejaksaan Negeri Cibadak dalam mengusut tuntas kasus korupsi ini
turut diapresiasi sejumlah pihak, baik LSM mapun Ormas di Sukabumi.
Berdasarkan data Kejari Cibadak, kasus dugaan
korupsi yang kini tengah diselidiki di antaranya kasus Jalan nasional dari
Bagbagan-Tegalbuleud, pembangunan rumah dinas PLTU Jabar II Palabuhanratu,
kasus proyek sumber daya air Balai PSDA Jabar Cisadea-Cibareno, kasus yang
membelit Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi,
dan sejumlah kasus lainnya. Sementara itu, kasus yang kini sudah
memasuki tahap penyidikan diantaranya kasus Bansos Sapi Kelompok Goalpara 2008,
kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) sebesar Rp 7 miliar di RSUD
Sekarwangi 2011, dan kasus kuota haji 2014, serta kasus dugaan
penyelewengan penjualan lahan negara seluas 300 hektar di Desa Tenjojaya,
Kecamatan Cibadak. Dalam kasus kuota haji 2014, tim penyidik telah menetapkan
dua tersangka dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sukabumi yakni masing-masing berinisial AS dan
D, sedangkan kasus dugaan penyelewengan penjualan lahan negara seluas 300
hektar di Desa Tenjojaya, Cibadak, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka
yakni masing-masing berinisial S dan SH. Dalam kasus ini, kedua
tersangka S dan SH justru melakukan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri
Cibadak, Sukabumi yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Kabupaten
Sukabumi.
masukkan script iklan disini
Sebelumnya, dalam dugaan penyelewengan dana
Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi tahun
2009-2011 sebesar Rp 3, 5 miliar, tim penyidik Kejaksaan Negeri Cibadak telah
menetapkan dan menahan dua orang tersangka yakni Ketua dan Bendahara Unit
Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM MP masing-masing berinisial HS dan KK.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak, Dyah Ayu L.Akbari, dinamika ini akan
menjadi motivasi pihaknya dalam mengusut tuntas semua kasus korupsi secara professional.
Bahkan, Kepala Seksi Pidana Khusus, Akhmad E.P Hasibuan menambahkan, dalam
waktu dekat sejumlah kasus di tahap penyelidikan akan segera ditingkatkan ke
penyidikan, “sudah ada beberapa yang sudah siap ditingkatkan, lihat saja nanti,
kami tentunya akan meningkatkan kinerja dalam mengusut semua kasus ini secara professional”
tegasnya.
Komitemen Kejaksaan Negeri Cibadak untuk
mengusut tuntas sejumlah kasus korupsi ini mendapat apresiasi dari berbagai
pihak. Wakil Ketua II LSM LIDIK KRIMSUS Ko/Kab Sukabumi, Suherman mengatakan,
pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Cibadak tidak boleh tunduk terhadap
intervensi dari pihak manapun, “sebagai masyarakat sukabumi, kami tentunya
sangat mendukung komitmen kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus korupsi di sukabumi,
artinya, kejaksaan tidak boleh tunduk terhadap intervensi dari pihak manapun,
harus dilawan karena hukum harus ditegakkan” tegas Suherman pada MNi, Selasa
(14/09/2015).
Hal senada turut disampaikan Ketua Umum Ormas SB (Sukabumi Bersatu), Encep Yuliana Ismail, SH. Menurut Encep, pihaknya selalu memantau dan mengawal kinerja Kejaksaan Negeri Cibadak, “sesuai UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004 dan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum di intitusi Kejaksaan sesuai peraturan Jaksa Agung No: Per-032/ A/ JA/ 08/ 2010, kami berharap Kejaksaan Negeri Cibadak tidak terintervensi oleh desakan, gerakan, tantangan, apalagi oleh kebijakan sebagai bagian dari instrument pemerintah daerah, hukum harus ditegakkan, apalagi masyarakat sukabumi saat ini tengah menunggu kejelasan status hukum beberapa kasus seperti Bansos Sapi, kasus Pengadaan Kedelai, kasus Pertanahan, dan lain-lainnya” tegas pegiat yang juga aktivis mahasiswa dari Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) LAPENMI PB.HMI ini kepada wartawan, Senin kemarin./ Deri
Hal senada turut disampaikan Ketua Umum Ormas SB (Sukabumi Bersatu), Encep Yuliana Ismail, SH. Menurut Encep, pihaknya selalu memantau dan mengawal kinerja Kejaksaan Negeri Cibadak, “sesuai UU Kejaksaan No. 16 Tahun 2004 dan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum di intitusi Kejaksaan sesuai peraturan Jaksa Agung No: Per-032/ A/ JA/ 08/ 2010, kami berharap Kejaksaan Negeri Cibadak tidak terintervensi oleh desakan, gerakan, tantangan, apalagi oleh kebijakan sebagai bagian dari instrument pemerintah daerah, hukum harus ditegakkan, apalagi masyarakat sukabumi saat ini tengah menunggu kejelasan status hukum beberapa kasus seperti Bansos Sapi, kasus Pengadaan Kedelai, kasus Pertanahan, dan lain-lainnya” tegas pegiat yang juga aktivis mahasiswa dari Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) LAPENMI PB.HMI ini kepada wartawan, Senin kemarin./ Deri