Pengadaan Buku Perpusda
MNi/ Sukabumi. Pengadaan
buku dan sarana prasarana desa dan pondok pesantren di Kantor Perpustakaan Daerah
(Kanpusda) Kabupaten Sukabumi yang bersumber dari dana Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun
Anggaran 2014 senilai Rp 7.724.891.800,00 itu menuai banyak masalah dan kini berujung
di meja hukum Kejaksaan Negeri Cibadak-Sukabumi. Dua media cetak dan online
nekat menggiring kasus ini ke penyidik Kejaksaan Cibadak, “ini murni temuan
adanya dugaan korupsi” kata Agil R dari surat kabar harian umum Sentana,
Minggu (13/09/2015).
Hasil investigasi tim MNi di
lapangan ditemukan banyak diantara 177 desa dan 73 pesantren yang mendapat
bantuan buku tersebut mengeluh. Selain mengeluhkan keterbatasan SDM atau orang
yang mengelola ribuan buku yang digelontorkan Kanpusda Kabupaten Sukabumi
beberapa waktu lalu, terdapat banyak pula desa mendapatkan buku tidak sesuai
dengan jumlah volume buku sebanyak 1.000 unit buku dengan 5.00 judul buku
tersebut. Sebaliknya, ada pula ditemukan di beberapa desa, rak buku tidak sesuai
ukuran jumlah buku sehingga dus-dus buku bergelatakan di lantai kantor desa.
Uniknya lagi, ada desa yang mayoritas penduduk desanya penyadap nira
sepertihalnya di Desa Calincing, Tegalbuleud, mendapatkan bantuan buku seperti buku
berjudul teori Khalil Gibran, Konvensional Hukum, dan sejenisnya, “ini namanya
program buang-buang uang” timpal Agil.
Salah satu Kepala Desa di kawasan
Pajampangan saat dikonfirmasi tim MNi di ruang kerjanya menyatakan pihaknya
mendapatkan pengiriman buku yang dilakukan oleh UPP Kecamatan sebanyak 4 dus, “kami
tidak tau harus diapakan, kami hanya sebatas sosialisasikan membaca kalau ada
warga yang datang ke desa mengurus administrasinya, hanya itu yang bisa kami
lakukan” katanya. Hal ini diakui Kepala Perpustakaan Daerah Kabupaten Sukabumi
H.Jabar Winara yang kerap disebut-sebut sebagai pejabat “baperjakat bayangan” itu.
Menurut Jabar, program bantuan itu merupakan program stimulan, “namanya juga stimulan jadi seperti dipaksakan, makanya memang belum dilakukan Bimtek” kata Jabar saat
ditemui wartawan di kediamannya pada Kamis (06/08/2015).
masukkan script iklan disini
Uniknya lagi, pengadaan buku dan
sarana prasarana desa dan pondok pesantren dari program Banprov TA 2014 senilai
Rp 7,2 miliar dengan pemenang tender oleh PT.Borisdo Jaya, Jakarta itu disinyalir
sarat korupsi pada nilai rabat sebesar 25 % atau senilai Rp 1,8 miliar. Hal ini
lagi-lagi diakui Kakanpusda Kabupaten Sukabumi, H.Jabar Winara sebagai
kelalaian pihaknya dalam mengevaluasi pelaksanaan lelang, padahal Jabar
menyebutkan pihaknya sudah sangat kooperatif dengan pihak ULP pada
pra kualifikasi maupun pasca kualifikasi pelaksanaan tender, “rabat sebesar 25 %
itu sempat dipertanyakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) dan
petugas saya mau menagis karena itu, tapi saya sendiri tidak tahu menahu soal
itu, yang jelas ini jangan sampai diketahui lawan politik mas” kata Jabar sambil tersenyum. Rabat pengadaan buku senilai
miliaran rupiah itu, lanjut Jabar, seharusnya memang dikontraktualkan tetapi
tidak terjadi karena pihak perusahaan PT. Borisdo Jaya tidak mengajukan SPPH atau surat permohonan penghapusan pajak, “mereka tidak ada permohonan untuk penghapusan
pajak, jadi soal rabat itu lari kemana larinya saya tidak tau” tegas Jabar. Disinggung
soal adanya upeti rabat tersebut kepada oknum penggiringan proyek, H.Jabar
turut membenarkan, “bisa jadi oleh pihak ketiga yang makan uangnya, yang jelas
saya tidak tau, adapun soal diatas dan dibawahnya PKS itu hanya kebetulan saja”
kata H.Jabar.
Proyek pengadaan buku buku dan
sarana prasarana desa dan pondok pesantren TA 2014 senilai miliaran itu pun
akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak-Sukabumi dengan nomor surat:
915/Ref.MN/ Thn.VII/ 08/05 dan kini tengah ditangani pihak seksi Pidana Khusus,
Kejaksaan Negeri Cibadak. Sementara itu pada Tahun Anggaran 2015 sekarang,
proyek yang sama yakni pengadaan buku digelontorkan untuk perpustakaan tingkat kecamatan
senilai Rp 7.7 miliar./Red