MNI/Jakarta. Terkait agenda penghentian proyek monorail,
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilakan PT Jakarta
Monorail untuk menggugat pemerintah DKI Jakarta, “oke, silakan saja, kan ada
prosedurnya” kata Ahok pada wartawan, Kamis (10/09).
Ahok menegaskan bahwa proyek monorel yang digagas sejak jaman Gubernur Jakarta dijabat Sutiyoso yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara/ BIN itu, saai ini sudah resmi berakhir. Menurut Ahok, alasannya pemerintah DKI Jakarta menilai PT Jakarta Monorail tidak mampu memenuhi semua syarat yang diajukan oleh pemerintah.
masukkan script iklan disini
Pemerintah DKI Jakarta, lanjut Ahok, sudah
mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT Jakarta Monorail untuk menghentikan
kontrak mereka. Ahok menegaskan keputusan tersebut sudah final dan tidak akan
ada negosiasi lagi. Tiang-tiang pancang di sepanjang jalan protokol Jakarta
yang awalnya untuk Monorel, sekarang sudah diambil alih PT Adi Karya untuk
proyek LRT atau kereta ringan.
Sebelumnya, PT Jakarta Monorail melalui kuasa hukumnya, Pia Akbar Nasution, mengatakan pihaknya berencana menggugat balik pemerintah DKI Jakarta. Gugatan baru tersebut akan dikirim jika terjadi pemutusan kontrak kerja sepihak oleh pemerintah.
Hingga saat ini, menurut Pia Akbar Nasution, belum ada keputusan resmi dari pemerintah DKI Jakarta terkait pemberhentian proyek monorel.
Sebelumnya, PT Jakarta Monorail melalui kuasa hukumnya, Pia Akbar Nasution, mengatakan pihaknya berencana menggugat balik pemerintah DKI Jakarta. Gugatan baru tersebut akan dikirim jika terjadi pemutusan kontrak kerja sepihak oleh pemerintah.
Hingga saat ini, menurut Pia Akbar Nasution, belum ada keputusan resmi dari pemerintah DKI Jakarta terkait pemberhentian proyek monorel.