masukkan script iklan disini
METRONEWSINDONESIA, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terus
mengoptimalkan potensi zakat, infak dan sedekah (ZIS) melalui pengelolaan yang
berbasis masyarakat.
"Masih banyak potensi ZIS di masyarakat yang belum
terkelola dengan baik, sehingga Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengeluarkan
Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi nomor 35 tahun 2016 tentang Pengelolaan
Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Berbasis Masyarakat,"
kata Kepala Bagian Keagamaan Pemkab Sukabumi, Ali Iskandar di Sukabumi, Kamis
(18/8).
Menurutnya, agar potensi tersebut dapat terkelola dengan
baik maka pihaknya secara gencar melakukan sosialisasi perbup tersebut. Bahkan,
bupati pun turun langsung untuk ikut mensosialisasikan peraturan barunya itu.
Lanjut dia, terbitnya perbup untuk kemajuan dan kebahagiaan
masyarakat. Karena untuk mengelola ZIS ini tidak hanya harus dilakukan pemkab
saja, tetapi masyarakat juga harus ikut berperan. Sebab pemerintah hanya dalam
membangun regulasi untuk menciptkana iklim kondusif, dan memfasilitasi dalam
membangun kebersamaan.
Selain itu, dengan adanya perbup tersebut untuk meningkatkan
dan menghidupkan kembali rasa gotong royong dan kesetiawakanan serta kepedulian
antarmasyarakat khususnya di Kabupaten Sukabumi.
"Gerakan pengolaan infak dan sedekah tujuannya untuk
memakmurkan masyarakat, karean sebagian harta yang dikeluarkan oleh warga akan
kembali lagi ke warga," tambahnya.
Ali mengatakan dengan ZIS ini, masyarakat tidak lagi
menggantungkan anggaran pembangunan dari pemda saja, tetapi jika ada dana yang
terkumpul di masyarakat yang dikelola oleh tim yang ditunjuk maka percepatan
pembangunan tidak harus menunggu lagi kucuran dana dari pemerintah.
Praktek seperti ini sudah dilakukan oleh masyarakat di Desa
Nangerang, Kecamatan Cicurug. Di daerah tersebut, masyarakatnya sudah sadar
akan pentingnya ZIS yang langsung dikelola oleh warga yang dipercaya.
Sehingga jika ada warga yang kurang beruntung seperti
pelayanan kesehaan maka tidak harus menunggu bantuan dari pemerintah, tetapi
bisa memanfaatkan dari dana sumbangan yang dikumpulkan warga.
Sumber : ROL