Iklan

Wow, Surya Paloh Minta “Jatah”?, Gatot Bakal Lakukan Pledoi

Wednesday, February 17, 2016, 2:06:00 AM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

MNi/ #Jakarta. Sebelumnya buka-bukaan dugaan keterlibatan Jaksa Agung Prasetyo dan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, pelaku dugaan korupsi dana Bansos, gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang kini menyebut-nyebut Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh turut terlibat dengan meminta "jatah" penempatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumut membuat KPK pun tengah menyelidiki pernyataan Gatot tersebut. Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Gatot dan istrinya Evy Susanti pun diketahui bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan pekan depan.

Dalam kasus korupsi dana Bansos, Gatot mengungkapkan bahwa ada jatah untuk 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang selanjutnya oleh Surya Paloh meminta tambahan jatah empat SKPD. Pernyataan Gatot ini dianggap oleh KPK sebagai fakta persidangan untuk dicermati, “KPK melihat itu sebagai fakta persidangan yang bisa kami gunakan untuk pengembangan kasus ini” kata Biro Humas KPK Yayuk Andriati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (04/02/2016) kemarin. Terkait kemungkinan Surya Paloh dipanggil KPK, Yuyuk menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik di lembaga antirasuah, “kita lihat apakah diperlukan atau tidak oleh penyidik” katanya.

Sementara itu gubernur Sumut nonaktif dan istrinya Evy Susanti dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa menilai Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar USD 27.000 dan SGD 5.000 untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan terkait Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana Bansos. Menanggapi tuntutan jaksa KPK, Gatot dan Evy menyatakan bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan, “kami akan mengajukan pembalaan pada pekan depan,”kata Gatot dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016)./Cep
Komentar

Tampilkan

Terkini