masukkan script iklan disini
MNi/ #Jakarta. Sebelumnya buka-bukaan dugaan keterlibatan
Jaksa Agung Prasetyo dan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, pelaku
dugaan korupsi dana Bansos, gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang kini
menyebut-nyebut Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh turut terlibat dengan meminta
"jatah" penempatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov
Sumut membuat KPK pun tengah menyelidiki pernyataan Gatot tersebut. Menanggapi
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Gatot dan istrinya Evy Susanti pun
diketahui bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan pekan depan.
Dalam
kasus korupsi dana Bansos, Gatot
mengungkapkan bahwa ada jatah untuk 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang
selanjutnya oleh Surya Paloh meminta tambahan jatah empat SKPD. Pernyataan Gatot
ini dianggap oleh KPK sebagai fakta persidangan untuk dicermati, “KPK melihat
itu sebagai fakta persidangan yang bisa kami gunakan untuk pengembangan kasus
ini” kata Biro Humas KPK Yayuk Andriati di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta,
Kamis (04/02/2016) kemarin. Terkait kemungkinan Surya Paloh dipanggil KPK,
Yuyuk menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik di lembaga antirasuah, “kita lihat
apakah diperlukan atau tidak oleh penyidik” katanya.
Sementara itu gubernur Sumut nonaktif dan istrinya
Evy Susanti dituntut oleh JPU KPK dengan hukuman empat tahun penjara dan denda
sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa menilai Gatot terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menyuap tiga hakim dan seorang
panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar USD 27.000 dan SGD
5.000 untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN
Medan terkait Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK) dan Sprinlidik
Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana Bansos. Menanggapi tuntutan jaksa KPK,
Gatot dan Evy menyatakan bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan, “kami
akan mengajukan pembalaan pada pekan depan,”kata Gatot dalam persidangan di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu
(17/2/2016)./Cep