Iklan

Polresta Sukabumi Aktif Berantas Perjudian

Wednesday, February 17, 2016, 10:40:00 AM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

MNI/ Sukabumi. Kinerja aparat penegak hukum Kepolisian Resort (Polres) Kota Sukabumi dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) tidak main-main. Polresta Sukabumi baru saja menggelar operasi besar-besaran tindak pidana kasus perjudian yang kian marak di Kota Sukabumi. Dari hasil operasi tersebut, sejumlah tersangka berhasil dibekuk petugas dan ditahan di Mapolres Sukabumi Kota, “kita intruksikan operasi besar-besaran untuk kasus perjudian ini” ujar Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Diki Budiman kepada MNi, Rabu (17/02/2016).

Dalam operasi pemberantasan perjuadian ini, petugas Polresta Sukabumi menangkap empat tersangka berinisial P, R, S dan D. Menurut keterangan Kapolres Kota Sukabumi, keempat orang tersangka tersebut sudah menjadikan judi sebagai kegiatan rutin, “sejumlah pelaku kasus perjudian ini berupa kartu remi, kupon putih, dan togel” kata Diki. Sementara untuk kasus judi remi, lanjut Diki, terjadi di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Dari tangan para tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang sebesar Rp 900 ribu, “para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara” tegas Diki.


Maraknya kasus perjudian, masih kata Diki, selain di Sukalarang juga terjadi di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Penindakan tegas dari aparat atas kasus perjudian ini akibat banyaknya masyarakat yang melapor karena mengaku resah atas maraknya kegiatan tersebut di sekitar permukiman warga./Malik
Komentar

Tampilkan

Terkini