masukkan script iklan disini
MNI/ Sukabumi. Kinerja aparat penegak hukum
Kepolisian Resort (Polres) Kota Sukabumi dalam memberantas penyakit masyarakat
(pekat) tidak main-main. Polresta Sukabumi baru saja menggelar operasi besar-besaran
tindak pidana kasus perjudian yang kian marak di Kota Sukabumi. Dari hasil operasi tersebut, sejumlah
tersangka berhasil dibekuk petugas dan ditahan di Mapolres Sukabumi Kota, “kita
intruksikan operasi besar-besaran untuk kasus perjudian ini” ujar Kapolres Kota
Sukabumi, AKBP Diki Budiman kepada MNi, Rabu (17/02/2016).
Dalam operasi
pemberantasan perjuadian ini, petugas Polresta Sukabumi menangkap empat
tersangka berinisial P, R, S dan D. Menurut keterangan Kapolres Kota Sukabumi,
keempat orang tersangka tersebut sudah menjadikan judi sebagai kegiatan rutin, “sejumlah
pelaku kasus perjudian ini berupa kartu remi, kupon putih, dan togel” kata Diki.
Sementara untuk kasus judi remi, lanjut Diki, terjadi di Kecamatan Sukalarang,
Kabupaten Sukabumi. Dari tangan para tersangka, petugas turut menyita sejumlah
barang bukti diantaranya uang sebesar Rp 900 ribu, “para tersangka dijerat
dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara”
tegas Diki.
Maraknya kasus
perjudian, masih kata Diki, selain di Sukalarang juga terjadi di Kecamatan
Cibeureum, Kota Sukabumi. Penindakan tegas dari aparat atas kasus perjudian ini
akibat banyaknya masyarakat yang melapor karena mengaku resah atas maraknya
kegiatan tersebut di sekitar permukiman warga./Malik