Iklan

Pemda Kota Sukabumi Diminta Segera PERDAkan Zakat

Friday, February 5, 2016, 4:29:00 AM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

#Sukabumi/MNI.  Akibat masih minimnya perolehan zakat, infak dan shadaqah (ZIS) yang dihimpun, Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kota Sukabumi saat ini tengah memperjuangkannya melalui Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat. Hal ini dikatakan Ketua Baznas Kota Sukabumi, Fifi Kusumajaya kepada MNi, “kami ingin memiliki payung hukum yang jelas karena sudah ada ketetapan regulasinya berupa UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” kata Fifi usai pelantikan komisioner Baznas Kota Sukabumi di Gedung Pusat Kajian Islam Kota Sukabumi, Jumat (05/02/2016).

Pentingnya giat zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) di Kota Sukabumi khususnya, tentu saja tidak lepas dari peran serta seluruh ummat Islam di Kota Sukabumi. Karena itu pula, menurut Fifi, perlu adanya aturan hukum formil di tingkat lokal untuk mengimplementasikan giat ZIS bagi masyarakat setempat. Peran serta pemerintah daerah dalam mewujudkan realisasi ZIS, salah satunya termasuk dengan melahirkan peraturan daerah.

Secara regulasi, menurut Ketua Baznas Kota Sukabumi, Fifi Kusumajaya, selain aturan Undang-undang Zakat, ketentuan pelaksanaanya juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tersebut, “maka di daerah khususnya Kota Sukabumi juga harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur khusus pengelolaan zakat” tegas Fifi. Dijelaskan Fifi, draf Raperda Zakat sebelumnya sudah disusun dan saat ini sedang dalam proses penyempurnaan, “kami berharap pada Tahun 2016 ini pembahasan Raperda tentang pengelolaan zakat masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda,Red) " tandasnya./Malik
Komentar

Tampilkan

Terkini