masukkan script iklan disini
#Sukabumi/MNI. Akibat masih minimnya perolehan zakat, infak
dan shadaqah (ZIS) yang dihimpun, Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kota Sukabumi
saat ini tengah memperjuangkannya melalui Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Zakat. Hal ini dikatakan Ketua Baznas Kota Sukabumi, Fifi Kusumajaya kepada
MNi, “kami ingin memiliki payung hukum yang jelas karena sudah ada ketetapan regulasinya
berupa UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” kata Fifi usai
pelantikan komisioner Baznas Kota Sukabumi di Gedung Pusat Kajian Islam Kota
Sukabumi, Jumat (05/02/2016).
Pentingnya giat
zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) di Kota Sukabumi khususnya, tentu saja tidak
lepas dari peran serta seluruh ummat Islam di Kota Sukabumi. Karena itu pula,
menurut Fifi, perlu adanya aturan hukum formil di tingkat lokal untuk mengimplementasikan
giat ZIS bagi masyarakat setempat. Peran serta pemerintah daerah dalam
mewujudkan realisasi ZIS, salah satunya termasuk dengan melahirkan peraturan
daerah.
Secara
regulasi, menurut Ketua Baznas Kota Sukabumi, Fifi Kusumajaya, selain aturan
Undang-undang Zakat, ketentuan pelaksanaanya juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tersebut, “maka
di daerah khususnya Kota Sukabumi juga harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang
mengatur khusus pengelolaan zakat” tegas Fifi. Dijelaskan Fifi, draf Raperda
Zakat sebelumnya sudah disusun dan saat ini sedang dalam proses penyempurnaan, “kami
berharap pada Tahun 2016 ini pembahasan Raperda tentang pengelolaan zakat masuk
dalam program legislasi daerah (Prolegda,Red) " tandasnya./Malik