masukkan script iklan disini
#Jakarta/MNi.Pemerintah terutama Kementerian
PANRB sangat memahami aspirasi mantan tenaga honorer kategori 2 yang
meminta diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS), namun, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi
menjelaskan, tidak mudah bagi pemerintah untuk mengakomodasi tuntutan itu
disebabkan adanya ketentuan regulasi yang tidak bisa ditabrak.
Kementerian PANRB terus membuka komunikasi tenaga honorer kategori 2 (K2) yang meminta diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), “jika saya tabrak undang-undang, sama saja saya mengorbankan jajaran Kementerian PANRB, sementara oknum-oknum yang selama ini mengutip keuntungan dari percalonan PNS ini melenggang dan tertawa,” kata Yuddy dalam keterangannya, Jumat (05/02/2016) kemarin.
Tuntutan tenaga honorer K2 tersebut, lanjut Yuddy sebenarnya bisa dipenuhi selama ada ketersediaan anggaran dan payung hukum yang jelas, “namun sampai sekarang di APBN tidak ada hal itu untuk mengakomodasi tuntutan para tenaga honorer tersebut” pungkasnya.
Selain mengupayakan ke Kemenkeu RI soal alokasi anggaran, Kementerian PANRB juga dikethaui membuat rencana penyelesaian dalam bentuk roadmap seperti yang diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun sampai saat ini sepertinya masih buntu. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jelas disebutkan pengangkatan CPNS tidak mungkin dilakukan secara langsung, artinya untuk mengabulkan keinginan tenaga honorer K2 dibutuhkan peran DPR RI dalam menetapkan paying hukum yang jelas./Red