masukkan script iklan disini
Sumbar/MNi. Pegawai
Negeri Sipil (PNS) tentu harus tangguh, profesional, dan berkompeten dalam
menjalankan tugas kerjanya sebagai aparatur negara, namun seorang PNS merangkap
profesi sebagai seorang wartawan maka hal ini melanggar Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS sebab seorang PNS dituntut untuk tetap
disiplin dalam menjalankan tugasnya bahwa selain berperan sebagai
perumus dan pelaksana kebijakan pemerintah, PNS juga menjadi pelaksana kebijakan
strategis. Dalam Pasal 4 PP No.53 tahun 2010 itu diatur dengan jelas bahwa
seorang PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau
LSM asing, kemudian PNS juga dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak,
dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah, termasuk seorang PNS
dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau
orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan negara.
Ketentuan larang
dalam aturan disiplin PNS ini sepertinya tidak berlaku bagi Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Bukit
Tinggi, Sumatera Barat, Melfi Arba. Oknum PNS ini tidak sungkan-sungkan
mengklaim dirinya sebagai wartawan di salah satu media. Hal ini tentunya sangat
berbahaya karena melanggar disiplin PNS dan dapat melalaikan tugasnya sebagai
seorang PNS, modus Kadisparbud terlibat dalam aktivitas media ini pun tidak
diketahui dengan jelas maksud dan tujuannya. Bahkan menurut narasumber yang
enggan disebutkan namanya menyatakan, tak jarang menjadi duri dalam sekam sebab
dikhawatirkan data dan dokumen negara yang bersifat rahasia nagara di jajaran
Pemkot Bukit Tinggi dapat terbocor keluar, “bisa untuk kepentingan pribadi
maupun pihak lain” katanya kepada MNi.
Rupanya selama ini berbagai sorotan
miring oleh masyarakat tentang kinerja PNS yang buruk di lingkungan Pemkot
Bukit Tinggi, salahsatunya penyebabnya oknum PNS yang tidak konsisten dan
displin dalam menjalankan tugas utamanya. Oknum PNS yang menjabat sebagai
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bukit Tinggi Sumbar yang merangkap
profesi sebagai wartawan di salahsatu media ini turut memantik berbagai sisi
negatif dan opini miring baik di dalam instansi maupun di luar. Sementara itu,
Pemimpin Redaksi MNI menyatakan jika ada pihak masyarakat di wilayah kerja
oknum PNS yang bersangkutan merasa dirugikan dengan lebel oknum PNS sebagai
wartawan tersebut, maka sebaiknya laporkan kepada pihak berwenang termasuk
kepolisian./Windy