Iklan

Merangkap Wartawan, Kadisparbud Bukit Tinggi Dikecam

Wednesday, February 3, 2016, 1:32:00 AM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Sumbar/MNi. Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu harus tangguh, profesional, dan berkompeten dalam menjalankan tugas kerjanya sebagai aparatur negara, namun seorang PNS merangkap profesi sebagai seorang wartawan maka hal ini melanggar Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS sebab seorang PNS dituntut untuk tetap disiplin dalam menjalankan tugasnya bahwa selain berperan sebagai perumus dan pelaksana kebijakan pemerintah, PNS juga menjadi pelaksana kebijakan strategis. Dalam Pasal 4 PP No.53 tahun 2010 itu diatur dengan jelas bahwa seorang PNS dilarang  bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau LSM asing, kemudian PNS juga dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah, termasuk seorang PNS dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

Ketentuan larang dalam aturan disiplin PNS ini sepertinya tidak berlaku bagi Kepala Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Melfi Arba. Oknum PNS ini tidak sungkan-sungkan mengklaim dirinya sebagai wartawan di salah satu media. Hal ini tentunya sangat berbahaya karena melanggar disiplin PNS dan dapat melalaikan tugasnya sebagai seorang PNS, modus Kadisparbud terlibat dalam aktivitas media ini pun tidak diketahui dengan jelas maksud dan tujuannya. Bahkan menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan, tak jarang menjadi duri dalam sekam sebab dikhawatirkan data dan dokumen negara yang bersifat rahasia nagara di jajaran Pemkot Bukit Tinggi dapat terbocor keluar, “bisa untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain” katanya kepada MNi.

Rupanya selama ini berbagai sorotan miring oleh masyarakat tentang kinerja PNS yang buruk di lingkungan Pemkot Bukit Tinggi, salahsatunya penyebabnya oknum PNS yang tidak konsisten dan displin dalam menjalankan tugas utamanya. Oknum PNS  yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bukit Tinggi Sumbar yang merangkap profesi sebagai wartawan di salahsatu media ini turut memantik berbagai sisi negatif dan opini miring baik di dalam instansi maupun di luar. Sementara itu, Pemimpin Redaksi MNI menyatakan jika ada pihak masyarakat di wilayah kerja oknum PNS yang bersangkutan merasa dirugikan dengan lebel oknum PNS sebagai wartawan tersebut, maka sebaiknya laporkan kepada pihak berwenang termasuk kepolisian./Windy 
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+