Iklan

Menguak Sengketa Harta Warisan Anak Yatim-Piatu

Saturday, February 13, 2016, 8:01:00 PM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Karawang/ MNi. Bertaburan dosa seperti butiran pasir pantai sepertinya tidak pernah membuat sadar manusia di muka bumi ini, kian hari kian bertambah. Harta anak yatim pun menjadi perebutan dan pergulatan hebat bahkan melibatkan aparat pemerintah. Harta seorang anak perempuan yatim piatu yang diketahui bernama Dewi Hartati (17) berupa sebidang tanah seluas 10.200 M2 diduga diperjualbelikan dengan semena-mena, hingga berita ini diturunkan, persoalan harta warisan anak yatim piatu itu masih menjadi polemik dan tengah diperdebatkan melalui musyawarah di tingkat desa, “Dewi Hartati binti Wahyudi itu memang mendapatakan warisan dari orang tuanya sebesar 120 juta, uang tersebut digunakan untuk menggadaikan sawah seluas 10.200 M2, kalau dari pihak kami hanya menyelesaikan hak warisnya, adapun di luar ada polemik perdata dan pidana itu bukan kewenangan kami” kata staff Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Encep Nana,SAg kepada MNi, Jumat (12/02/2016).

Sejak balita ditinggalkan Ayahnya lalu disusul oleh Ibunya pada usia kanak-kanak, Dewi (17) dirawat oleh H.Abdullah paman atau kakak dari ibunya. Sepeninggalan kedua orangtuanya, sebidang tanah dan sawah yang ditinggalkan untuk putri kesayangan mereka itu pun dijual. Hasil penjualan itulah, Dewi mendapatkan warisan dari kedua orang tuanya sebesar Rp 120 juta. Namun dengan alasan agar uang tersebut tidak habis terpakai, maka uang sebesar itu diamankan oleh pamannya Dewi, H.Abdullah dengan cara membeli kembali gadaian sebidang tanah dan sawah seluas Rp 10.200 M2 (satu haktar dua ratus meter persegi) dari tangan seorang yang bernama Bayu melalui Ahmad yang berlokasi di Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. Usut mengusut, tanah sawah gadaian dari Bayu kepada H.Abdullah itu adalah milik H.Mamun. Tanah sawah tersebut pun dipercayakan oleh H.Abdullah kepada dua orang berinisial K alias J untuk menggarapnya yang tentunya hasilnya diharapkan dapat dinikmati pula oleh Dewi.   

Celakanya, jangankan hasil garapan sawah tersebut dinikmati, uang gadaian sawah tersebut bahkan tidak bisa kembali. Pasalnya, tanah gadaian H.Abdullah hak waris Dewi itu ditengerai digadaikan kembali oleh K alias J kepada pihak lain. Musyawarah di Desa Dayeuluhur untuk menyelesaikan perkara tersebut, belum menemukan titik terang karena Kepala Desa Dayeuhluhur, Sapin, terkesan bukan membantu atau menengahi permasalahan tersebut melainkan membela K alias J dalam argument-argumen yang dilontarkannya, “pertama-tama, H.Mamun menggadaikan ke Amad dan Amad ini saudara dari Bayu, karena Bayu ini tersangkut hukum akhirnya Bayu mempercayakan kepada Amad untuk digadaikan ke H.Abdullah, sebenarnya H.Abdullah itu tidak punya uang, uang tersebut uangnya istrinya Hj.Naswi hasil gono gini, katanya sih, nah soal timbulnya kwitansi atasnama H.Abdullah itu hanya hasil rekayasa pihak ketiga atau juga mungkin seseorang yang ingin mendapatkan uang itu”kata Kades Dayeuhluhur, Sapin saat ditemui MNi.

Menurut paman Dewi, H.Abdullah, uang gadaian sawah senilai Rp 120 juta itu merupakan modal untuk melanjutkan sekolah Dewi, “saya hanya minta uang tersebut kembali utuh, kalau tidak ya saya akan menempuh jalur hukum” tegas Abdullah kepada MNi di kediamannya. Sementara itu staff KUA Kecamatan Tempuran, Encep Nana,SAg menyatakan pihaknya hanya berwenang menyelesaikan urusan hak warisnya Dewi. Sebelumnya menurut pemilik tanah gadaian tersebut, H.Mamun, pihaknya hanya berurusan dengan Bayu, “saya tidak punya urusan dengan H.Abdullah tetapi dengan Bayu, betul itu sawah di Desa Dayeuhluhur itu milik saya yang saya kepada Bayu sebesar Rp 120 juta, bukan mengadaikan ke H.Abdullah, artinya saya punya urusan dengan Bayu bukan Abdullah” kata H.Mamun yang diwakili oleh anaknya, Pepen pada Minggu (07/02/2016) di kediamannya.

Sementara itu menurut keterangan saksi yang juga mantan Kepala Desa Dayeuhluhur (2013), Erik, ada permainan dalam soal gadaian sawah tersebut, karena menurutnya pihaknya tau betul duduk masalahnya, “sawah tersebut sebenarnya sudah ditebus oleh pemilik sawah kepada Kepala Desa Dayeuhluhur, Sapin, dan oleh Sapin dikasihkan ke K alias J, pertanyaan saya, kenapa H.Mamun ini tidak mengasihkan uangnya langsung kepada Bayu atau H.Abdullah? saat itu karena saya sebagai Kades, kan bisa saya jadi saksi untuk itu, kenapa tidak dilakukan?” pungkasnya saat dikonfirmasi MNi melalui telepon selulernya, kemarin.

Jika Kades Dayeuhluhur, Sapin memberikan keterangan seperti itu, lanjut Erik, dia (Sapin,Red) tidak tau kronologis awal permasalahannya dan hanya sepihak berdasarkan keterangan dari K alis J, “soal timbul kwitansi H.Abdullah, justru sekarang banyak bermunculan kwitansi-kwitansi gadaian sawah dengan posisi dan atau letaknya yang sama diduga dilakukan oleh K alias J” tegasnya kepada MNi. Dalam persoalan warisan harta anak yatim Dewi ini, Ust. Zaenal Abidin pun angkat bicara, “ingat, sudah diperingatkan dengan siksaan yang keras bagi orang yang berani memakan harta anak yatim secara dzalim, Allah SWT berfirman bahwa sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala(QS. 4 : 10)” katanya kepada MNi./Wasim. (edisi bersambung)
Komentar

Tampilkan

Terkini