masukkan script iklan disini
Karawang/
MNi.
Bertaburan dosa seperti butiran pasir pantai sepertinya tidak pernah membuat
sadar manusia di muka bumi ini, kian hari kian bertambah. Harta anak yatim pun
menjadi perebutan dan pergulatan hebat bahkan melibatkan aparat pemerintah. Harta
seorang anak perempuan yatim piatu yang diketahui bernama Dewi Hartati (17) berupa
sebidang tanah seluas 10.200 M2 diduga diperjualbelikan dengan semena-mena, hingga
berita ini diturunkan, persoalan harta warisan anak yatim piatu itu masih menjadi
polemik dan tengah diperdebatkan melalui musyawarah di tingkat desa, “Dewi Hartati
binti Wahyudi itu memang mendapatakan warisan dari orang tuanya sebesar 120
juta, uang tersebut digunakan untuk menggadaikan sawah seluas 10.200 M2, kalau
dari pihak kami hanya menyelesaikan hak warisnya, adapun di luar ada polemik
perdata dan pidana itu bukan kewenangan kami” kata staff Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Encep Nana,SAg kepada MNi, Jumat
(12/02/2016).
Sejak balita ditinggalkan Ayahnya lalu
disusul oleh Ibunya pada usia kanak-kanak, Dewi (17) dirawat oleh H.Abdullah paman
atau kakak dari ibunya. Sepeninggalan kedua orangtuanya, sebidang tanah dan
sawah yang ditinggalkan untuk putri kesayangan mereka itu pun dijual. Hasil
penjualan itulah, Dewi mendapatkan warisan dari kedua orang tuanya sebesar Rp
120 juta. Namun dengan alasan agar uang tersebut tidak habis terpakai, maka
uang sebesar itu diamankan oleh pamannya Dewi, H.Abdullah dengan cara membeli kembali
gadaian sebidang tanah dan sawah seluas Rp 10.200 M2 (satu haktar dua ratus
meter persegi) dari tangan seorang yang bernama Bayu melalui Ahmad yang berlokasi di
Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. Usut mengusut, tanah
sawah gadaian dari Bayu kepada H.Abdullah itu adalah milik H.Mamun. Tanah sawah
tersebut pun dipercayakan oleh H.Abdullah kepada dua orang berinisial K alias J
untuk menggarapnya yang tentunya hasilnya diharapkan dapat dinikmati pula oleh
Dewi.
Celakanya, jangankan hasil garapan sawah
tersebut dinikmati, uang gadaian sawah tersebut bahkan tidak bisa kembali.
Pasalnya, tanah gadaian H.Abdullah hak waris Dewi itu ditengerai digadaikan
kembali oleh K alias J kepada pihak lain. Musyawarah di Desa Dayeuluhur untuk
menyelesaikan perkara tersebut, belum menemukan titik terang karena Kepala Desa Dayeuhluhur, Sapin, terkesan bukan membantu atau menengahi permasalahan tersebut
melainkan membela K alias J dalam argument-argumen yang dilontarkannya, “pertama-tama,
H.Mamun menggadaikan ke Amad dan Amad ini saudara dari Bayu, karena Bayu ini
tersangkut hukum akhirnya Bayu mempercayakan kepada Amad untuk digadaikan ke
H.Abdullah, sebenarnya H.Abdullah itu tidak punya uang, uang tersebut uangnya
istrinya Hj.Naswi hasil gono gini, katanya sih, nah soal timbulnya kwitansi atasnama
H.Abdullah itu hanya hasil rekayasa pihak ketiga atau juga mungkin seseorang yang
ingin mendapatkan uang itu”kata Kades Dayeuhluhur, Sapin saat ditemui MNi.
Menurut paman Dewi, H.Abdullah, uang gadaian
sawah senilai Rp 120 juta itu merupakan modal untuk melanjutkan sekolah Dewi, “saya
hanya minta uang tersebut kembali utuh, kalau tidak ya saya akan menempuh jalur
hukum” tegas Abdullah kepada MNi di kediamannya. Sementara itu staff KUA
Kecamatan Tempuran, Encep Nana,SAg menyatakan pihaknya hanya berwenang
menyelesaikan urusan hak warisnya Dewi. Sebelumnya menurut pemilik tanah
gadaian tersebut, H.Mamun, pihaknya hanya berurusan dengan
Bayu, “saya tidak punya urusan dengan H.Abdullah tetapi dengan Bayu, betul itu
sawah di Desa Dayeuhluhur itu milik saya yang saya kepada Bayu sebesar Rp 120
juta, bukan mengadaikan ke H.Abdullah, artinya saya punya urusan dengan Bayu bukan
Abdullah” kata H.Mamun yang diwakili oleh anaknya, Pepen pada Minggu (07/02/2016)
di kediamannya.
Sementara itu menurut keterangan saksi yang
juga mantan Kepala Desa Dayeuhluhur (2013), Erik, ada permainan dalam soal
gadaian sawah tersebut, karena menurutnya pihaknya tau betul duduk masalahnya, “sawah
tersebut sebenarnya sudah ditebus oleh pemilik sawah kepada Kepala Desa
Dayeuhluhur, Sapin, dan oleh Sapin dikasihkan ke K alias J, pertanyaan saya, kenapa
H.Mamun ini tidak mengasihkan uangnya langsung kepada Bayu atau H.Abdullah?
saat itu karena saya sebagai Kades, kan bisa saya jadi saksi untuk itu, kenapa
tidak dilakukan?” pungkasnya saat dikonfirmasi MNi melalui telepon selulernya,
kemarin.
Jika Kades Dayeuhluhur, Sapin memberikan
keterangan seperti itu, lanjut Erik, dia (Sapin,Red) tidak tau kronologis awal
permasalahannya dan hanya sepihak berdasarkan keterangan dari K alis J, “soal
timbul kwitansi H.Abdullah, justru sekarang banyak bermunculan
kwitansi-kwitansi gadaian sawah dengan posisi dan atau letaknya yang sama diduga
dilakukan oleh K alias J” tegasnya kepada MNi. Dalam persoalan warisan harta
anak yatim Dewi ini, Ust. Zaenal Abidin pun angkat bicara, “ingat, sudah diperingatkan dengan
siksaan yang keras bagi orang yang berani memakan harta anak yatim secara
dzalim, Allah SWT berfirman bahwa sesungguhnya orang-orang yang memakan harta
anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan
mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala(QS. 4 : 10)” katanya kepada
MNi./Wasim. (edisi bersambung)