masukkan script iklan disini
Jakarta/ MNI. Sejak tertangkapnya Akil
Mochtar sebagai Ketua MK pada 3 Oktober 2013 karena menerima suap dari
pihak-pihak yang berperkara membuat publik tercengang. Kejadian Akil Mochtar seharusnya
menjadi pelajaran bagi seluruh hakim di Indonesia termasuk hakim di MA, namun rasa
traumatis dari para hakim dan keinginan untuk mencegah untuk tidak terperosok
kembali dalam kasus dugaan suap, rupanya hanya isapan jempol. Hari ini Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan dan menangkap enam orang, diantaranya
pejabat Sub Direktorat Pranata Perdata Mahkamah Agung (MA) berinisial AS pada
Jumat (12/02/06) malam kemarin di Jakarta.
Hal ini dibenarkan siang tadi oleh Ketua
KPK Agus Rahardjo saat dihubungi MNI, “ya benar, OTT kepada pengusaha,
pengacara dan Kasubdit MA” kata Agus singkat. Sementara MA pun diketahui mengeluarkan surat
pemberhentian kepada AS pada Sabtu (13/02/2016) siang tadi. KPK sendiri hingga
saat ini belum menjelaskan perkara kasus apa yang menjerat keenam orang
tersebut, kuat dugaan keenamnya ditangkap karena perkara suap melalui
penyalahgunaan jabatan.
Komisi Yudisial (KY) sangat menyayangkan penangkapan anggota
lembaga peradilan tersebut, “KY merasa sangat prihatin dan sangat disayangkan”
kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, Sabtu (13/2/2016). Menurut Farid,
penagkapan AS menjadi preseden buruk bagi peradilan di Indonesia, “kinerja
lembaga kembali tercoreng dan kepercayaan publik akan semakin tergerus karena perbuatan
tidak patut segelintir oknum,” katanya./Red