Iklan

Lagi, KPK Kembali Tangkap Tangan Pejabat MA

Saturday, February 13, 2016, 3:57:00 AM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Jakarta/ MNI. Sejak tertangkapnya Akil Mochtar sebagai Ketua MK pada 3 Oktober 2013 karena menerima suap dari pihak-pihak yang berperkara membuat publik tercengang. Kejadian Akil Mochtar seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh hakim di Indonesia termasuk hakim di MA, namun rasa traumatis dari para hakim dan keinginan untuk mencegah untuk tidak terperosok kembali dalam kasus dugaan suap, rupanya hanya isapan jempol. Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan dan menangkap enam orang, diantaranya pejabat Sub Direktorat Pranata Perdata Mahkamah Agung (MA) berinisial AS pada Jumat (12/02/06) malam kemarin di Jakarta.

Hal ini dibenarkan siang tadi oleh Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi MNI, “ya benar, OTT kepada pengusaha, pengacara dan Kasubdit MA” kata Agus singkat. Sementara  MA pun diketahui mengeluarkan surat pemberhentian kepada AS pada Sabtu (13/02/2016) siang tadi. KPK sendiri hingga saat ini belum menjelaskan perkara kasus apa yang menjerat keenam orang tersebut, kuat dugaan keenamnya ditangkap karena perkara suap melalui penyalahgunaan jabatan.

Komisi Yudisial (KY) sangat menyayangkan penangkapan anggota lembaga peradilan tersebut, “KY merasa sangat prihatin dan sangat disayangkan” kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, Sabtu (13/2/2016). Menurut Farid, penagkapan AS menjadi preseden buruk bagi peradilan di Indonesia, “kinerja lembaga kembali tercoreng dan kepercayaan publik akan semakin tergerus karena perbuatan tidak patut segelintir oknum,” katanya./Red
Komentar

Tampilkan

Terkini