masukkan script iklan disini
#Sukabumi/MNi. Usai
melakukan pemeriksaan secara maraton dalam sepekan ini, Tim Penyidik Kejari
Cibadak akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi atas penghilangan
asset negara di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yakni
Kades Tenjojaya Supriatman dan eks Camat Cibadak, Suherwanto pada Jumat (29/01/2016).
Keduanya
sementara dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Warungkiara, Kabupaten
Sukabumi sambil menunggu sidang perkara digelar. Usai menandatangani surat
pemeriksaan dan alat bukti, keduanya digiring memasuki mobil tahanan khusus dan
menuju Warungkiara didampingi tujuh kuasa hukumnya tepat pada pukul 15.30 WIB, “keduanya
sudah memenuhi alat bukti menyalahgunakan wewenang selaku pejabat mulai dari urusan
HGU ke penggarap hingga ke HGB” kata Kepala Unit Penyidikan Kejaksaan Cibadak,
Firdaus kepada wartawan.
Tim
penyidik Kejaksaan Negeri Cibadak diketahui menjerat kedua tersangka dengan
Pasal 2 dan 3 KUHP dan UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun
2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, “ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun
penjara, selain itu keduanya wajib mengembaikan uang negara sesuai dengan fakta
di persidangan nanti” katanya.
Sebelum
Kades Tenjojaya dan mantan Camat Cibadak ini ditahan atas dugaan penyelewengan jual-beli lahan negara eks HGU eks
PT.Tenjojaya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi seluas 299 hektare,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak menyatakan pihaknya tengah membidik aktor
intelektualnya. Tim penyidik meyakini kades dan mantan camat itu hanya turut
serta dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penghilangan aset negara itu,
“mereka hanya ikut serta saja, kami terus menyelidiki kasus ini karena kami
yakin ada aktor intelektual di balik kasus ini” kata Kajari Cibadak, Diah Ayu,
Kamis (24/09/205) lalu./Red