masukkan script iklan disini
MNi/ Jakarta. Setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan suap pengesahan APBD Banten tentang pembentukan Bank Pembangunan Daerah
Banten atau Bank Banten. yakni Tri Satya sebagai anggota DPRD Banten
dari Fraksi PDIP, dan SM Hartono sebagai Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi
Golkar, serta Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol, kini
giliran Gubernur Banten, Rano Karno dipanggil oleh penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Kamis (07/01/2016).
Hal ini dibenarkan oleh
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, “betul, Rano
Karno dijadwalkan untuk diperiksa hari ini karena posisinya sebagai eksekutif
adalah pengaju rancangan APBD” jelas Priharsa. Diketahui sebelumnya, KPK pernah
memanggil Rano Karno pada Kamis (17/12/2015) lalu, namun pihak Rano Karno
meminta penundaan.
Sementara itu di depan
gedung KPK, kepada wartawan, Rano Karno menyatakan, pembentukan Bank Banten
tersebut adalah amanat Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Banten Tahun 2013 dan Perda Penyertaan Modal untuk Bank Banten
kepada PT Banten Global Development (BGD) Tahun 2013.
Seperti diketahui, dalam
kasus pengesahan APBD Banten tentang pembentukan
Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten tersebut, Direktur Utama PT
Banten Global Development, Ricky Tampinongkol diduga melakukan penyuapan kepada
Ketua
Komisi III DPRD Banten, Tri Satya Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banten SM
Hartono untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten. KPK sebelumnya
dalam OTT (operasi tangkap tangan) telah menyita uang sebesar 11.000 dollar AS
dan Rp 60 juta./Red