Iklan

Kasus Suap, Giliran Rano Karno Diperiksa KPK

Wednesday, January 6, 2016, 9:22:00 PM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

MNi/ Jakarta. Setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Banten tentang pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten. yakni Tri Satya sebagai anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP, dan SM Hartono sebagai Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, serta Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol, kini giliran Gubernur Banten, Rano Karno dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Kamis (07/01/2016).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, “betul, Rano Karno dijadwalkan untuk diperiksa hari ini karena posisinya sebagai eksekutif adalah pengaju rancangan APBD” jelas Priharsa. Diketahui sebelumnya, KPK pernah memanggil Rano Karno pada Kamis (17/12/2015) lalu, namun pihak Rano Karno meminta penundaan.

Sementara itu di depan gedung KPK, kepada wartawan, Rano Karno menyatakan, pembentukan Bank Banten tersebut adalah amanat Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Banten Tahun 2013 dan Perda Penyertaan Modal untuk Bank Banten kepada PT Banten Global Development (BGD) Tahun 2013.

Seperti diketahui, dalam kasus pengesahan APBD Banten tentang pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten tersebut, Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol diduga melakukan penyuapan kepada Ketua Komisi III DPRD Banten, Tri Satya Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten. KPK sebelumnya dalam OTT (operasi tangkap tangan) telah menyita uang sebesar 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta./Red
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+