masukkan script iklan disini
Batam/MNi. Jaminan kesehatan ketenagakerjaan merupakan
salah satu kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sebagaimana yang telah
diatur dalam berbagai peraturan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sesuai
dengan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) maupun Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional, serta Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa perusahaan harus
memperhatikan kesejahteraan dan kesehatan karyawan atau pekerja. Namun hal ini sepertinya tidak
berlaku untuk PT. Bunga Mawar yang terletak di kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk
Baja, Kotam Batam itu. Betapa tidak, puluhan karyawan atau buruh perusahaan yang
memproduksikan es Balon dan es batu kristal itu diketahui tidak diikutsertakan oleh pihak perusahaan
sebagai peserta
dan penggunan Jamsostek atau BPJS Tenagakerjaan.
Salah
seorang karyawan PT.Bunga Mawar yang enggan dipublikasikan namanya kepada MNi
mengakui, rata-rata semua karyawan di tempat bekerjanya tidak didaftarkan
sebagai peserta pengguna Kartu BPJS, “padahal setau kami, itu kan sudah menjadi kewajiban
pihak perusahaan Pak karena itu merupakan hak karyawan, toh nanti juga ada iuran atau
pembayaran tiap bulannya dipotong dari gaji karyawannya” katanya. Bahkan menurutnya, jika
ada karyawan PT. Bunga Mawar yang jatuh sakit saat bekerja, maka mereka akan
berobat dengan menggunakan biaya sendiri, sebab tidak adanya jaminan BPJS, “jadi,
jika ada keterangan sakit yang keluarkan oleh pihak rumah sakit atau klinik dimana
karyawan tersebut berobat,
itu tidak akan diterima
oleh pihak manajemen perusahaan, bahkan justru sebaliknya gaji karyawan dipotong karena beberapa hari tidak
masuk kerja” ungkapnya
dengan nada lirih.
Sementara
itu, pihak perusahaan PT. Bunga Mawar enggan untuk memberikan keterangan. Beberapa kali tim MNi berusaha mendatangi
perusahaan PT. Bunga Mawar, namun pihak security, Sahat, menyatakan menejernya tidak bisa ditemui karena tidak ada di tempat. Sementara HRD
PT.Bunga Mawar, Nova, saat dihubungi MNi melalui telepon selulernya di nomor 081275xxxxxx, menyatakan pihaknya tidak bisa
memberikan keterangan kecuali oleh Menejer PT.Bunga Mawar. Hingga berita ini diturunkan, pihak
PT.Bunga Mawar masih enggan memberikan keterangan bahkan terkesan menghindar./ F. Nazara, N. Ndruru, N. Gulo