masukkan script iklan disini
Batam/MNi. Warga kota
Batam yang baru-baru ini digemparkan dengan kasus pembunuhan terhadap siswi SMA
Negeri 1 Sekupang, Kota Batam, Dian Milenia Trisna Afiefa alias Nia, kini penanganan kasus
tersebut menuai kontroversi. Pelaku pembunuhan yang disangkakan kepada Wardiaman Zebuah didampingi
kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam, Desember
lalu. Sidang perdana praperadilan pun di gelar Pengadilan Negeri Batam selama 7
(tujuh) hari sejak Selasa (05/01/2016).
Pantauan tim MNi, dalam gelar sidang praperadilan di ruangan sidang PN Batam tampak dipadati oleh keluarga dari Wardiman Zebua
dan anggota kepolisian, namun saat sidang perdana praperadilan itu digelar, Kapolres Barelang Kombes Pol
Asep Safrudin dan Kasat Reskrim Polres Barelang Kompol M.Yoga Buanadipta Ilafi tidak tampak
hadir dalam persidangan tersebut. Alasan pengajuan gugatan
praperadilan itu dilakukan, menurut keterangan Wardiman Larosa, SH salah satu
Penasehat Hukum Wardiaman Zebua, penangkapan dan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang disangkakan adalah cacat hukum, “sebab penangkapan pelaku yang dilakukan pada tanggal
21 Oktoberlalu
sangat tidak sesuai dengan porsedur, apalagi klien kami diintimidasi,
dipukulin bahkan
diancam akan ditembak, begitu juga klien kami selama dalam sel tahanan Polres Barelang diperlakukan sangat
tidak manusiawi seperti disiksa dengan bukti klien kami mengalami luka bakar pada bagian perutnya” terang Wardiman Larosa, SH kepada MNi di ruang tunggu PN Batam usai
persidangan.
Kami, lanjut Wardiman, berkeyakinan klien kami tidak
bersalah, “sebab
sampai saat ini Wardiaman Zebua belum pernah mengaku sedikit pun jika dia adalah pelakunya, bahkan menurut hemat kami bahwa
klien kami adalah korban salah tangkap, tapi bagaimana pun kami menghargai proses persidangan
praperadilan ini karena Wardiaman Zebua ini harus dilindungi dalam mendapatkan
keadilan yang seadil-adilnya” tegas Wardiman. Sementara itu selama tujuh hari kedepan, pihak PN Batam memastikan sudah ada
keputusan. Hal ini dikatakan Humas Pengadilan Negeri Batam, Syahrial Alamsyah Harahap, SH
sekaligus hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang praperadilan kasus pembunuhan
tersebut, “setidaknya tujuh hari, sudah ada keputusan” katanya kepada MNi.
Dalam sidang gugatan praperadilan ini, kata Syahrial, pihaknya akan memperkarakan tentang sah atau tidaknya proses penangkapan, penahanan, dan bukti yang diajukan oleh termohon sesuai dengan
pasal 77 KUHAP UU RI Nomor 8 tahun 1981, “kita akan kupas lebih dalam tentang apa
yang sudah diatur dalam kalimat-kalimat tersebut sehingga praperadilan ini pun dapat diputuskan dengan seadil-adilnya, kita ikuti
saja karena ini terbuka untuk umum” pungkasnya. Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa
(05/01/2016) itu diawali dengan agenda pembacaan gugatan para pemohon yang dihadiri oleh dua orang kuasa
hukum pemohon yang diketahui bernama Wardiman Larosa, SH dan Utusan Sarumaha, SH. Sementara dari pihak termohon yakni pihak kepolisian Barelang dihadiri oleh
Aiptu Sonny Herry
Santoso, Bripka Marihut Pakpahan, Bripka Eris Parianto dan Bripka Ari Antoni./ ./ F. Nazara