Iklan

Dana BanGub dan ADD Disunat Oknum Pejabat Karawang

Monday, January 25, 2016, 7:29:00 AM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Karawang/MNi. Diketahui dana Bantuan Gubernur (BanGub) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2015 yang digelontorkan pada setiap desa di Kabupaten Karawang senilai 100 juta per desa untuk pembangunan infrastruktur di masing-masing desa agar roda perekonomian masyarakat khususnya di Kabupaten Karawang tumbuh lebih pesat. Namun, dana hak masyarakat desa itu pun tanpa eling tending disunat oleh oknum pegawai setingkat Kepala Seksi di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang. Edannya lagi, dana itu ditilep per desa berkisar sebesar kurang lebih Rp 2,5 juta, bahkan tidak hanya dana BanGub tapi juga dana Anggaran Dana Desa (ADD) setiap tahunnya diwajibkan setor oleh oknum Kasi itu. Lebih celakanya, modus korupsi dana hak masyarakat desa dengan cara tilep dan setor itu dilakukan layaknya meminta sumbangan melalui alih-alih untuk pembuatan proposal dan dana partisipasi.

Celaka dua belas. Dana Bantuan Gubernur yang masuk langsung ke rekening kepala desa itu masih bisa ditilep, bahkan dalam acara “penyunatan” uang negara itu pun, menurut salah seorang narasumber di desa yang enggan disebutkan namanya, mengakui pihaknya dipatok atau sudah ditaksir wajib menyetor sekian juta rupiah kepada oknum pegawai yakni Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) di salah satu kecamatan yang ada di Kabupeten Karawang, “sudah dipatok setor paling tidak Rp 2.500.000 per desa Pak, sementara di kecamatan ini ada 12 desa,” katanya kepada Tim MNi baru-baru ini. Begitulah citra buruk yang ditonjolkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat kecamatan di Kabupaten Karawang.

Masih menurut sumber tersebut, pihaknya selama ini dibuat gusar. Betapa tidak, selain dana BanGub yang ditilep, dana Anggaran Dana Desa (ADD) pun diwajibkan setor, “kami sudah sangat resah dengan adanya permintaan dana partisipasi itu, sebab dari Anggaran Dana Desa (ADD) pun dipatok setor dengan dalih dana pembutan proposal, jika di kemudian hari pemberitaan anda dipersoalkan, saya siap sampai dimana pun termasuk sampai ke meja hijau alias pengadilan, saya siap pertanggungjawabkan” katanya kepada wartawan MNi.

Semua desa yang ada di kecamatan tersebut diketahui sudah merealisasikan dana Bantuan Gubernur (BanGub), tapi sayangnya beberapa kepala desa tidak dapat menjelaskan secara terperinci dan jelas alokasi dana dan lokasi fisik yang dikerjakan dari anggaran BanGub tersebut. Sementara, lucunya, terkait acara potongan dan “sunat-menyunat” dana BanGub, salah satu kepala desa mengelak, “kalau saya, yah saya setor juga, tapi hanya sewajarnya sajalah” ungkap salah satu kepala desa itu. Bahkan hasil investigasi MNi selama tiga (3) minggu di wilayah kecamatan tersebut, diketahui salah satu desa paling besar melakukan penyetoran dari dana ADD justru kepada oknum Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi pem) di kecamatan setempat.


Ironisnya saat didesak acara potong-memotong dan sunat-menyunat ini, Sekertaris Kecamatan setempat di Kabupaten Karawang angkat tangan, “soal dana BanGub yang dipotong oleh oknum, saya tidak tahu menahu, langsung saja tanyakan pada bagian Kasi Ekabang” pungkas Sekcam menjawab konfirmasi MNi melalui via telepon. Oknum yang melakukan acara potong dan sunat uang negara itu masih terus menghindar untuk bertemu dengan MNi maupun via telepon hingga berita ini diturunkan, bahkan sekedar membalas SMS dari wartawan MNi pun enggan. Redaksi MNi pun bertekad akan turun tangan di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang untuk mengupas dan menindaklanjuti temuan sunat-menyunat dana rakyat ini melalui jalur hukum./Wasim
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+