masukkan script iklan disini
Karawang/MNi. Diketahui dana Bantuan Gubernur (BanGub) Provinsi
Jawa Barat Tahun Anggaran 2015 yang digelontorkan pada setiap desa di Kabupaten
Karawang senilai 100 juta per desa untuk pembangunan infrastruktur di masing-masing
desa agar roda perekonomian masyarakat khususnya di Kabupaten Karawang tumbuh
lebih pesat. Namun, dana hak masyarakat desa itu pun tanpa eling tending disunat
oleh oknum pegawai setingkat Kepala Seksi di salah satu kecamatan yang ada di
Kabupaten Karawang. Edannya lagi, dana itu ditilep per desa berkisar sebesar
kurang lebih Rp 2,5 juta, bahkan tidak hanya dana BanGub tapi juga dana
Anggaran Dana Desa (ADD) setiap tahunnya diwajibkan setor oleh oknum Kasi itu.
Lebih celakanya, modus korupsi dana hak masyarakat desa dengan cara tilep dan
setor itu dilakukan layaknya meminta sumbangan melalui alih-alih untuk
pembuatan proposal dan dana partisipasi.
Celaka dua belas. Dana Bantuan
Gubernur yang masuk langsung ke rekening kepala desa itu masih bisa ditilep, bahkan
dalam acara “penyunatan” uang negara itu pun, menurut salah seorang narasumber
di desa yang enggan disebutkan namanya, mengakui pihaknya dipatok atau sudah ditaksir
wajib menyetor sekian juta rupiah kepada oknum pegawai yakni Kepala Seksi Ekonomi
dan Pembangunan (Ekbang) di salah satu kecamatan yang ada di Kabupeten Karawang,
“sudah dipatok setor paling tidak Rp 2.500.000 per desa Pak, sementara di
kecamatan ini ada 12 desa,” katanya kepada Tim MNi baru-baru ini. Begitulah
citra buruk yang ditonjolkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat kecamatan
di Kabupaten Karawang.
Masih menurut sumber tersebut, pihaknya selama ini dibuat gusar. Betapa tidak, selain dana BanGub yang ditilep, dana Anggaran Dana
Desa (ADD) pun diwajibkan setor, “kami sudah sangat resah dengan adanya permintaan
dana partisipasi itu, sebab dari Anggaran Dana Desa (ADD) pun dipatok setor dengan
dalih dana pembutan proposal, jika di kemudian hari pemberitaan anda
dipersoalkan, saya siap sampai dimana pun termasuk sampai ke meja hijau alias pengadilan, saya
siap pertanggungjawabkan” katanya kepada wartawan MNi.
Semua desa yang ada di kecamatan
tersebut diketahui sudah merealisasikan dana Bantuan Gubernur (BanGub), tapi sayangnya
beberapa kepala desa tidak dapat menjelaskan secara terperinci dan jelas
alokasi dana dan lokasi fisik yang dikerjakan dari anggaran BanGub tersebut. Sementara,
lucunya, terkait acara potongan dan “sunat-menyunat” dana BanGub, salah satu kepala
desa mengelak, “kalau saya, yah saya setor juga, tapi hanya sewajarnya sajalah”
ungkap salah satu kepala desa itu. Bahkan hasil investigasi MNi selama tiga (3)
minggu di wilayah kecamatan tersebut, diketahui salah satu desa paling besar melakukan
penyetoran dari dana ADD justru kepada oknum Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi
pem) di kecamatan setempat.
Ironisnya saat didesak acara potong-memotong
dan sunat-menyunat ini, Sekertaris Kecamatan setempat di Kabupaten Karawang
angkat tangan, “soal dana BanGub yang dipotong oleh oknum, saya tidak tahu menahu,
langsung saja tanyakan pada bagian Kasi Ekabang” pungkas Sekcam menjawab konfirmasi
MNi melalui via telepon. Oknum yang melakukan acara potong dan sunat uang
negara itu masih terus menghindar untuk bertemu dengan MNi maupun via telepon
hingga berita ini diturunkan, bahkan sekedar membalas SMS dari wartawan MNi pun
enggan. Redaksi MNi pun bertekad akan turun tangan di semua kecamatan yang ada
di Kabupaten Karawang untuk mengupas dan menindaklanjuti temuan sunat-menyunat
dana rakyat ini melalui jalur hukum./Wasim