masukkan script iklan disini
MNI/ Karawang. Jual beli tanah negara seluas 512.003 M2 oleh para mafia
tanah alias biong di Desa Baturaden, Kabupaten Karawang tampaknya mulai memanas.
Pasalnya, transaksi jual beli tanah
garapan tambak dan sawah oleh warga selama ini dalam bentuk status tanah Surat Keterangan
Desa (SKD) itu diduga melibatkan Kepala Desa Baturaden. Kontan saja para tokoh
bersama warga masyarakat setempat ambil sikap. Pasalnya, Puluhan warga
diketahui berkumpul di rumah salah seorang tokoh masyarakat untuk membahas
tuntutan mereka kepada kepala desa setempat pada Minggu (29/11/2015) kemarin.
Musyawarah
menuntut penjelasan Kepala Desa Baturaden pada hari itu menemui jalan buntu,
Kades Baturaden tidak memenuhi undangan warga dengan alasan salah tanggal dalam
surat udangan tersebut, “kami sangat kecewa, karena selama ini kami merasa sangat
dirugikan dan dibokong, kami sebagai penggarapan tanah perhutani selama puluhan
tahun ini di jual oleh oknum mafia tanah kepada perusahaan yang melibatkan Kepala
Desa Baturaden tanpa sepengetahuan kami” kata salah seorang warga yang enggan
dituliskan namanya saat ditemui MNi pada Minggu kemarin. Menurut sumber yang
mewakili seluruh penggarap tanah tersebut mengatakan, tindak perbuatan jual
beli tanah tersebut jelas sangat melanggar aturan, “kami memiliki SKD
bahkan SK Gubernur Jawa Barat, bahkan tanah tersebut sudah ada warga penggarap sudah
membayar kepada pihak lain, maka penjualan tanah tersebut yang tentunya
melibatkan Kades Baturaden jelas pelanggaran dan ini harus disikapi secara
hukum” katanya.
Sementara itu,
Kepala Desa Baturaden saat di konfirmasi tim MNi melalui telepon selulernya
menyatakan pihaknya tidak pernah menjual tanah yang dimaksudkan warga, “saya
tidak merasa menjual tanah negara tersebut,kalau saya menjual banayak duit dong” katanya. Terkait tidak menghadiri undangan warga, Kades
Baturaden menjelaskan, surat undangan tersebut salah ketik bukan hari Minggu
melainkan hari Senin, “yang jelas, tanah tersebut akan segera digunakan oleh
negara untuk kepentingan pada pertanian dan perikanan” pungkas Kades.
Penjualan
tanah tersebut, masih menurut seorang sumber warga setempat, pihaknya merasa dijadikan
korban, “saya merasa menjadi korban oleh mafia tanah yang berinisial NN,saya diminta
oleh NN untuk mencarikan lokasi tanah yang mau dijual di Desa Baturaden,
setelah itu, saya diminta untuk melakukan pembayaran tanda jadi kepada pemilik
tanah garapan yang atas nama Oong kepada mantan RT, Tasim karena RT Tasim
mengetahui tanah tersebut, nilainya sekitar Rp 2.000.000” katanya. Sumber MNi
juga menyatakan, dirinya dipaksa harus mengakui memiliki tanah garapan atas
nama Asim saat pembayaran tahap awal di Desa Baturaden yang diketahui oleh Kepala
Desa Baturaden pada itu, “saya tidak ingat hari dan tanggalnya, saat ini saya
hanya berharap agar kasus tanah di Desa Baturaden segera terungkap, jangan
sampai ada korban berikutnya,bila permasalahan ini sampai ke jalur hukum maka saya
siap.menjadi saksi” tegasnya./Wsm