Iklan

Terkait Jual Beli Tanah Negara, Kades Baturaden Dituntut Warga

Saturday, December 5, 2015, 11:54:00 PM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


MNI/ Karawang. Jual beli tanah negara seluas 512.003 M2 oleh para mafia tanah alias biong di Desa Baturaden, Kabupaten Karawang tampaknya mulai memanas. Pasalnya, transaksi jual beli  tanah garapan tambak dan sawah oleh warga selama ini dalam bentuk status tanah Surat Keterangan Desa (SKD) itu diduga melibatkan Kepala Desa Baturaden. Kontan saja para tokoh bersama warga masyarakat setempat ambil sikap. Pasalnya, Puluhan warga diketahui berkumpul di rumah salah seorang tokoh masyarakat untuk membahas tuntutan mereka kepada kepala desa setempat pada Minggu (29/11/2015) kemarin.

Musyawarah menuntut penjelasan Kepala Desa Baturaden pada hari itu menemui jalan buntu, Kades Baturaden tidak memenuhi undangan warga dengan alasan salah tanggal dalam surat udangan tersebut, “kami sangat kecewa, karena selama ini kami merasa sangat dirugikan dan dibokong, kami sebagai penggarapan tanah perhutani selama puluhan tahun ini di jual oleh oknum mafia tanah kepada perusahaan yang melibatkan Kepala Desa Baturaden tanpa sepengetahuan kami” kata salah seorang warga yang enggan dituliskan namanya saat ditemui MNi pada Minggu kemarin. Menurut sumber yang mewakili seluruh penggarap tanah tersebut mengatakan, tindak perbuatan jual beli tanah tersebut jelas sangat melanggar aturan, “kami  memiliki SKD bahkan SK Gubernur Jawa Barat, bahkan tanah tersebut sudah ada warga penggarap sudah membayar kepada pihak lain, maka penjualan tanah tersebut yang tentunya melibatkan Kades Baturaden jelas pelanggaran dan ini harus disikapi secara hukum” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Baturaden saat di konfirmasi tim MNi melalui telepon selulernya menyatakan pihaknya tidak pernah menjual tanah yang dimaksudkan warga, “saya tidak merasa menjual tanah negara tersebut,kalau saya menjual banayak duit dong” katanyaTerkait tidak menghadiri undangan warga, Kades Baturaden menjelaskan, surat undangan tersebut salah ketik bukan hari Minggu melainkan hari Senin, “yang jelas, tanah tersebut akan segera digunakan oleh negara untuk kepentingan pada pertanian dan perikanan” pungkas Kades.


Penjualan tanah tersebut, masih menurut seorang sumber warga setempat, pihaknya merasa dijadikan korban, “saya merasa menjadi korban oleh mafia tanah yang berinisial NN,saya diminta oleh NN untuk mencarikan lokasi tanah yang mau dijual di Desa Baturaden, setelah itu, saya diminta untuk melakukan pembayaran tanda jadi kepada pemilik tanah garapan yang atas nama Oong kepada mantan RT, Tasim karena RT Tasim mengetahui tanah tersebut, nilainya sekitar Rp 2.000.000” katanya. Sumber MNi juga menyatakan, dirinya dipaksa harus mengakui memiliki tanah garapan atas nama Asim saat pembayaran tahap awal di Desa Baturaden yang diketahui oleh Kepala Desa Baturaden pada itu, “saya tidak ingat hari dan tanggalnya, saat ini saya hanya berharap agar kasus tanah di Desa Baturaden segera terungkap, jangan sampai ada korban berikutnya,bila permasalahan ini sampai ke jalur hukum maka saya siap.menjadi saksi” tegasnya./Wsm 
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+