Iklan

Inilah Sinyal Korupsi Bejamaah Pemkab Meranti

Monday, November 16, 2015, 6:42:00 PM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

MNi/Riau. Sederet kasus hukum yang menyeret nama mantan bupati Kepulauan Meranti, Riau, Irwan Nasir dalam sejumlah pemberitaan baru-baru ini bukan tanpa alasan. Seabrek pertanyaan wartawan yang dikemas dalam konfirmasi tertulis, tidak mampu dijawab oleh Setda dan sejumlah OPD di Pemkab Kepulauan Meranti, diantaranya, Sekertaris Daerah, DPRD, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi, ULP, dan Bank Riau. Menurut Ketua Umum Meranti Center, Firdaus Mukhtar Jamil, sejumlah kasus tersebut bakal dipidanakan ke Mabes Polri dan KPK, “dengan tidak menjawab surat tersebut, menunjukkan benar adanya dugaan korupsi berjamaah dalam tubuh Pemkab Meranti, maka sejumlah kasus ini sudah layak untuk kami bawa ke Mabes Polri dan KPK” tegas Firdaus.

Kasus yang dipertanyakan wartawan tersebut diantaranya untuk Sekda Pemkab Kepulauan Meranti, Iqaruddin, terkait Pembangunan Mess Pemkab Kepulauan Meranti di Pekanbaru yang menyedot anggaran sebesar tidak kurang dari Rp 6 miliar rupiah dan terkait juga dengan dugaan penerimaan dana Bansos Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 21.562.650.000. Adapun surat konfirmasi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terkait dengan tersendatnya proyek kontrak tahun jamak pembangunan Pelabuhan Dorak dan Jembatan Selat Rengit yang menelan anggaran negara senilai ratusan miliar rupiah itu. Konfirmasi tertulis dengan materi yang sama juga disampaikan kepada Dishubkominfo dan ULP Pemkab Kepulauan Meranti. Sementara itu, kepada Bank Riau, konfirmasi tertulis mempertanyakan adanya dugaan penyertaan modal fiktif senilai Rp 10 miliar kepada PT.Bank Riau pada tahun 2011 lalu.


Ironisnya semua kasus yang dipertanyakan, tak ada satu pun yang mau menjawab sejumlah pertanyaan wartawan tersebut. Kepada Sekda, Iqaruddin, total pertanyaan sebanyak 15 item. Sementara 7 item pertanyaan ditujuakan kepada Ketua DPRD Pemkab Kepulauan Meranti, 10 item pertanyaan kepada Dishubkominfo, dan 22 item pertanyaan ditujukan kepada Unit Lelang Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Sedangkan kepada PT.Bank Riau melalui Bank Riau Cabang Pemkab Kepulauan Meranti sebanyak 6 item pertanyaan. Lucunya lagi, informasi yang berhasil dihimpun MNi menyebutkan, mantan bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, bukannya mengakomodir pertanyaan wartawan tapi sebaliknya justru melarang pemberitaan media untuk memasuki sejumlah kecamatan yang ada di Pemkab Kepulauan Meranti./ Red    
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+