masukkan script iklan disini
MNi/Riau.
Sederet kasus hukum yang menyeret nama mantan bupati Kepulauan Meranti, Riau, Irwan
Nasir dalam sejumlah pemberitaan baru-baru ini bukan tanpa alasan. Seabrek pertanyaan wartawan yang dikemas
dalam konfirmasi tertulis, tidak mampu dijawab oleh Setda dan sejumlah OPD di Pemkab
Kepulauan Meranti, diantaranya, Sekertaris Daerah, DPRD, Dinas Perhubungan
Komunikasi dan Informasi, ULP, dan Bank Riau. Menurut Ketua Umum Meranti
Center, Firdaus Mukhtar Jamil, sejumlah kasus tersebut bakal dipidanakan ke
Mabes Polri dan KPK, “dengan tidak menjawab surat tersebut, menunjukkan benar
adanya dugaan korupsi berjamaah dalam tubuh Pemkab Meranti, maka sejumlah kasus
ini sudah layak untuk kami bawa ke Mabes Polri dan KPK” tegas Firdaus.
Kasus
yang dipertanyakan wartawan tersebut diantaranya untuk Sekda Pemkab Kepulauan Meranti,
Iqaruddin, terkait Pembangunan Mess Pemkab Kepulauan Meranti di Pekanbaru yang
menyedot anggaran sebesar tidak kurang dari Rp 6 miliar rupiah dan terkait juga
dengan dugaan penerimaan dana Bansos Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp
21.562.650.000. Adapun surat konfirmasi yang ditujukan kepada Ketua DPRD
Kabupaten Kepulauan Meranti terkait dengan tersendatnya proyek kontrak tahun
jamak pembangunan Pelabuhan Dorak dan Jembatan Selat Rengit yang menelan
anggaran negara senilai ratusan miliar rupiah itu. Konfirmasi tertulis dengan materi
yang sama juga disampaikan kepada Dishubkominfo dan ULP Pemkab Kepulauan
Meranti. Sementara itu, kepada Bank Riau, konfirmasi tertulis mempertanyakan adanya
dugaan penyertaan modal fiktif senilai Rp 10 miliar kepada PT.Bank Riau pada tahun
2011 lalu.
Ironisnya
semua kasus yang dipertanyakan, tak ada satu pun yang mau menjawab sejumlah
pertanyaan wartawan tersebut. Kepada Sekda, Iqaruddin, total pertanyaan
sebanyak 15 item. Sementara 7 item pertanyaan ditujuakan kepada Ketua DPRD
Pemkab Kepulauan Meranti, 10 item pertanyaan kepada Dishubkominfo, dan 22 item
pertanyaan ditujukan kepada Unit Lelang Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Meranti. Sedangkan kepada PT.Bank Riau melalui Bank Riau Cabang
Pemkab Kepulauan Meranti sebanyak 6 item pertanyaan. Lucunya lagi, informasi
yang berhasil dihimpun MNi menyebutkan, mantan bupati Kepulauan Meranti, Irwan
Nasir, bukannya mengakomodir pertanyaan wartawan tapi sebaliknya justru
melarang pemberitaan media untuk memasuki sejumlah kecamatan yang ada di Pemkab
Kepulauan Meranti./ Red