Iklan

RESAHKAN WARGA, KEBERADAAN PT.SNP Tbk LANGGAR ATURAN ?

Friday, December 25, 2015, 10:33:00 PM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Batam/MNi. Salah satu arah pembangunan jangka panjang Indonesia sesuai bunyi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah pembangunan ekonomi dengan bertumpu pada pembangunan industri. Selain ditengerai melanggar UU Lingkungan Hidup, keberadaan PT.Sat Nusa Persada (SNP) yang terletak dalam kawasan perumahan Pelita, Kelurahan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau itu jelas melanggar Undang-undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, “pemerintah komitmen untuk menertibkan industri yang berlokasi di dekat perumahan dan permukiman penduduk, mereka harus merelokasi pabriknya di kawasan industri” demikian kata Menteri Perindustrian Muhamad, Suleman Hidayat beberapa waktu lalu.

Kewajiban tersebut, kata Hidayat, agar pemerintah bisa memantau dan meminimalkan dampak pencemaran lingkungan dari operasional pabrik, yang selanjutnya kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No.05/M-IND/PER/2/2014 tentang Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri. Namun aturan tersebut tidak digubris oleh perusahaan yang dikategorikan sebagai salahsatu perusahaan terbesar di kota Batam itu. Keberadaan PT.Sat Nusa Persada (SNP) yang bergerak di bidang produksi alat elektronik seperti Handphone, Televisi dan sejenisnya bermerek internasional itu, menurut warga setempat, sangat meresahkan warga selama ini, “tapi bosnya itu orang berduit Pak, jadi walaupun keberadaannya melanggar hukum ini, kami tetap tidak bisa beruat apa-apa, sedikit-sedikit pihak perusahaan menggunakan RT dan RW disini sebagai tameng untuk meredam warga agar tidak melakukan aksi protes” tutur warga Perumahan Pelita yang enggan dikorankan namanya kepada Tim MNi, Kamis (24/12/2015).

Pemilik perusahaan A.Hasibuan, kata warga, dengan berbagai cara telah merangkul warga di perumahan Pelita tersebut, “termasuk RT dan RWnya disini, jadi dia merasa aman Pak, ini akan jadi bom waktu karena tidak semua warga merasa aman dan sebaliknya resah, anda bisa lihat sendiri aktivitas kendaraan perusahaan yang keluar masuk perumahan ini” katanya. Berdasarkan pantauan Tim MNi bersama sejumlah rekan wartawan di lokasi, tampak jelas keberadaan PT. Sat Nusa Persada Tbk tepat di tengah-tengah perumahan warga di Pelita, Kelurahan Pelita Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Keresahan warga tampak beralasan dengan adanya lalu lintas kendaraan kontainer pengangkut barang milik perusahaan yang keuar masuk melintasi jalan poros tengah perumahan tersebut.


Selain kondisi fisik ruas jalannya yang sangat sempit, anak-anak kecil dan kebisingan menjadi pemicu keresahan warga setempat. Padahal dalam UU Perindustrian disebutkan, perusahan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian lingkungan termasuk menjaga dampak negatif seperti bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat setempat. Hal yang sama ditegaskan dalam UU tentang Lingkungan Hidup. Warga Pelita, Lubuk Baja Kota Batam pun berharap pemerintah segera mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan pemberian surat izin gangguan atau Ijin HO bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan akses partisipasi yang meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan dan atau kerugian akibat kegiatan usaha tersebut./Fatih,N.
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+