masukkan script iklan disini
Batam/MNi. Salah satu arah pembangunan
jangka panjang Indonesia sesuai bunyi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah pembangunan ekonomi dengan bertumpu pada pembangunan
industri. Selain ditengerai melanggar UU Lingkungan Hidup, keberadaan PT.Sat
Nusa Persada (SNP) yang terletak dalam kawasan perumahan Pelita, Kelurahan
Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau itu jelas melanggar
Undang-undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, “pemerintah komitmen untuk
menertibkan industri yang berlokasi di dekat perumahan dan permukiman penduduk,
mereka harus merelokasi pabriknya di kawasan industri” demikian kata Menteri
Perindustrian Muhamad, Suleman Hidayat beberapa waktu lalu.
Kewajiban tersebut, kata Hidayat, agar pemerintah bisa
memantau dan meminimalkan dampak pencemaran lingkungan dari operasional pabrik,
yang selanjutnya kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri
Perindustrian RI No.05/M-IND/PER/2/2014 tentang Tata Cara Pemberian Ijin Usaha
Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri. Namun aturan tersebut
tidak digubris oleh perusahaan yang dikategorikan sebagai salahsatu perusahaan
terbesar di kota Batam itu. Keberadaan PT.Sat Nusa Persada (SNP) yang bergerak
di bidang produksi alat elektronik seperti Handphone, Televisi dan sejenisnya
bermerek internasional itu, menurut warga setempat, sangat meresahkan warga
selama ini, “tapi bosnya itu orang berduit Pak, jadi walaupun keberadaannya
melanggar hukum ini, kami tetap tidak bisa beruat apa-apa, sedikit-sedikit
pihak perusahaan menggunakan RT dan RW disini sebagai tameng untuk meredam
warga agar tidak melakukan aksi protes” tutur warga Perumahan Pelita yang
enggan dikorankan namanya kepada Tim MNi, Kamis (24/12/2015).
Pemilik perusahaan A.Hasibuan, kata warga, dengan berbagai cara
telah merangkul warga di perumahan Pelita tersebut, “termasuk RT dan RWnya
disini, jadi dia merasa aman Pak, ini akan jadi bom waktu karena tidak semua warga
merasa aman dan sebaliknya resah, anda bisa lihat sendiri aktivitas kendaraan
perusahaan yang keluar masuk perumahan ini” katanya. Berdasarkan pantauan Tim
MNi bersama sejumlah rekan wartawan di lokasi, tampak jelas keberadaan PT. Sat
Nusa Persada Tbk tepat di tengah-tengah perumahan warga di Pelita, Kelurahan
Pelita Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Keresahan warga tampak beralasan dengan
adanya lalu lintas kendaraan kontainer pengangkut barang milik perusahaan yang
keuar masuk melintasi jalan poros tengah perumahan tersebut.
Selain kondisi fisik ruas jalannya yang sangat sempit,
anak-anak kecil dan kebisingan menjadi pemicu keresahan warga setempat. Padahal
dalam UU Perindustrian disebutkan, perusahan industri wajib melaksanakan upaya
keseimbangan dan kelestarian lingkungan termasuk
menjaga dampak negatif seperti bahaya terhadap keselamatan dan
kesehatan masyarakat setempat. Hal yang sama ditegaskan dalam UU tentang
Lingkungan Hidup. Warga Pelita, Lubuk Baja Kota Batam pun berharap pemerintah
segera mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan pemberian surat izin gangguan
atau Ijin HO bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan akses partisipasi yang
meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan dan atau
kerugian akibat kegiatan usaha tersebut./Fatih,N.