Iklan

Penuhi Permintaan KPK RI, Warga Antarkan Sekoper Data Korupsi

Tuesday, December 8, 2015, 3:21:00 AM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

MNi/ Riau. Di tengah serunya situasi politik Pilkada di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, sejumlah tokoh masyarakat nekat kembali mendatangi KPK RI pada Senin (07/12/2015). Kehadiran perwakilan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang menamakan diri Forum Masyarakat Peduli Meranti ini untuk memenuhi permintaan KPK RI itu terkait kelengkapan alat bukti atas laporan hukum dugaan tindak pidana korupsi pada proyek multiyears pembangunan Pelabuhan Dorak dan Jembatan Selat Rengit yang dilaporkan sejak Selasa (01/12/2015) kemarin. Tidak tanggung-tanggung, sejumlah tokoh masyarakat Meranti tampak membawa sebanyak kurang lebih satu travel bag atau satu koper besar berisi alat bukti data laporan tersebut, “Bom waktu pasti akan meledak” kata seorang tokoh masyarakat yang akrab disapa Panglima Bur kepada MNi di depan gedung KPK RI, Senin (07/12/2015).

Laporan hukum atas dua proyek spektakuler yang menelan anggaran negara ratusan miliar itu menjadi buah bibir masyarakat Kepulauan Meranti akhir-akhir ini. Seperti halnya proyek pembangunan Pelabuhan Dorak, Selat Panjang yang dimulai sejak tahun 2012 lalu itu dilakukan berdasarkan nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati Meranti saat itu, Irwan Nasir yang kini tengah berlaga kembali dalam bursa Pilkada 2015 dengan para petinggi wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau kala itu yakni Hafizah (Ketua DPRD), M. Taufikurohman (Wakil Ketua I) dan M. Jufri. Proyek multiyears yang menelan biaya dari APBD dan APBN sejak Tahun Anggaran 2012 lalu untuk pembangunan Dermaga Pelabuhan Dorak Selat Panjang senilai Rp. 106.68 miliar dan Jembatan Selat Rengit senilai Rp. 467,36 miliar itu dinilai sarat korupsi oleh Forum Masyarakat Peduli Meranti, pasalnya, proyek pembangunan Pelabuhan Dorak Selat Panjang dan Jembatan Selat Rengit yang direncanakan selesai pembangunannya pada tahun 2014 tersebut, hingga kini masih terbengkalai.

Tidak hanya itu, indikasi korupsi lainnya menurut tokoh masyarakat Meranti yang bersedia menjadi saksi dalam kedua kasus tersebut, tampak pada proses pembebasan tanahnya, “Sejak awal proyek itu sudah tidak benar, ada indikasi titip menitip pula dalam proses pelelangan, bahkan proses pembebasan lahannya saja belum selesai artinya tidak ada ‘clear and clean’ sebelum proyek tersebut dimulai” tegasnya. Sementara itu menurut Ketua Umum Meranti Center, Firdaus Mukhtar Djamil, dugaan korupsi pada pembangunan kawasan Pelabuhan Dorak Selat Panjang saja mencapai puluhan miliar rupiah, “Ada dugaan kerugian negara temuan kami senilai kurang lebih Rp. 73.413.357.145 per-Desember 2012, karena itu kami mengawal masyarakat Meranti untuk melaporkan ke KPK RI dengan sejumlah alat bukti sebanyak kurang lebih satu travel bag atau satu koper, untuk proses hukum tentu saja kami serahkan sepenuhnya kepada penyelidik dan penyidik KPK” tegas Firdaus.


Sementara itu, tokoh masyarakat yang akrab disapa Panglima Bur menjelaskan, laporan pihaknya ke KPK RI tersebut terkait pembangunan fisik dua proyek multiyears sejak 2012 silam itu yakni Pelabuhan Dorak dan Jembatan Selat Rengit, “adapun terkait dengan status lahan dua proyek pembangunan tahun jamak tersebut, kami memberikan laporan hukumnya ke Kejaksaan Agung RI” tegas Panglima Bur pada MNi, Senin (07/12/2015) . Tidak hanya itu, di gedung anti rasuh, tokoh warga yang mewakili laporan ratusan masyarakat Meranti tersebut juga diketahui melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal oleh Pemkab. Meranti kepada PT. Bank Riau, Kepri senilai Rp. 10 miliar pada 2011 lalu yang dianggapnya fiktif./F.Nazara
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+