masukkan script iklan disini
MNi/ Riau. Di
tengah serunya situasi politik Pilkada di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,
sejumlah tokoh masyarakat nekat kembali mendatangi KPK RI pada Senin
(07/12/2015). Kehadiran perwakilan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang
menamakan diri Forum Masyarakat Peduli Meranti ini untuk memenuhi permintaan KPK
RI itu terkait kelengkapan alat bukti atas laporan hukum dugaan tindak pidana
korupsi pada proyek multiyears pembangunan Pelabuhan Dorak dan Jembatan Selat
Rengit yang dilaporkan sejak Selasa (01/12/2015) kemarin. Tidak
tanggung-tanggung, sejumlah tokoh masyarakat Meranti tampak membawa sebanyak
kurang lebih satu travel bag atau satu koper besar berisi alat bukti data
laporan tersebut, “Bom waktu pasti akan meledak” kata seorang tokoh masyarakat
yang akrab disapa Panglima Bur kepada MNi di depan gedung KPK RI, Senin
(07/12/2015).
Laporan hukum atas dua proyek spektakuler
yang menelan anggaran negara ratusan miliar itu menjadi buah bibir masyarakat
Kepulauan Meranti akhir-akhir ini. Seperti halnya proyek pembangunan Pelabuhan
Dorak, Selat Panjang yang dimulai sejak tahun 2012 lalu itu dilakukan
berdasarkan nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati Meranti saat itu,
Irwan Nasir yang kini tengah berlaga kembali dalam bursa Pilkada 2015 dengan
para petinggi wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau
kala itu yakni Hafizah (Ketua DPRD), M. Taufikurohman (Wakil Ketua I) dan M.
Jufri. Proyek multiyears yang menelan biaya dari APBD dan APBN sejak Tahun
Anggaran 2012 lalu untuk pembangunan Dermaga Pelabuhan Dorak Selat Panjang
senilai Rp. 106.68 miliar dan Jembatan Selat Rengit senilai Rp. 467,36 miliar
itu dinilai sarat korupsi oleh Forum Masyarakat Peduli Meranti, pasalnya,
proyek pembangunan Pelabuhan Dorak Selat Panjang dan Jembatan Selat Rengit yang
direncanakan selesai pembangunannya pada tahun 2014 tersebut, hingga kini masih
terbengkalai.
Tidak hanya itu, indikasi korupsi lainnya
menurut tokoh masyarakat Meranti yang bersedia menjadi saksi dalam kedua kasus
tersebut, tampak pada proses pembebasan tanahnya, “Sejak awal proyek itu sudah
tidak benar, ada indikasi titip menitip pula dalam proses pelelangan, bahkan
proses pembebasan lahannya saja belum selesai artinya tidak ada ‘clear and
clean’ sebelum proyek tersebut dimulai” tegasnya. Sementara itu menurut Ketua
Umum Meranti Center, Firdaus Mukhtar Djamil, dugaan korupsi pada pembangunan
kawasan Pelabuhan Dorak Selat Panjang saja mencapai puluhan miliar rupiah, “Ada
dugaan kerugian negara temuan kami senilai kurang lebih Rp. 73.413.357.145
per-Desember 2012, karena itu kami mengawal masyarakat Meranti untuk melaporkan
ke KPK RI dengan sejumlah alat bukti sebanyak kurang lebih satu travel bag atau
satu koper, untuk proses hukum tentu saja kami serahkan sepenuhnya kepada
penyelidik dan penyidik KPK” tegas Firdaus.
Sementara itu, tokoh masyarakat yang
akrab disapa Panglima Bur menjelaskan, laporan pihaknya ke KPK RI tersebut
terkait pembangunan fisik dua proyek multiyears sejak 2012 silam itu yakni
Pelabuhan Dorak dan Jembatan Selat Rengit, “adapun terkait dengan status lahan
dua proyek pembangunan tahun jamak tersebut, kami memberikan laporan hukumnya
ke Kejaksaan Agung RI” tegas Panglima Bur pada MNi, Senin (07/12/2015) . Tidak
hanya itu, di gedung anti rasuh, tokoh warga yang mewakili laporan ratusan
masyarakat Meranti tersebut juga diketahui melaporkan adanya dugaan tindak
pidana korupsi dalam penyertaan modal oleh Pemkab. Meranti kepada PT. Bank
Riau, Kepri senilai Rp. 10 miliar pada 2011 lalu yang dianggapnya fiktif./F.Nazara