Iklan

Tuntut UMK, Aksi Buruh Sukabumi Ricuh

Thursday, October 15, 2015, 7:49:00 AM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

MNi/ Sukabumi. Ratusan massa buruh dari berbagai organisasi buruh seperti Koalisi Buruh Sukabumi (KPS) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi menggeruduk pendopo Kabupaten Sukabumi. Namun aksi para aktivis buruh itu berlangsung ricuh, dua orang korban luka-luka dan dilarikan ke RSUD Syamsuddin, Kota Sukabumi. Dalam aksi buruh itu nyaris terjadi baku hantam antara buruh dengan Satpol PP dan aparat kepolisian Polresta Sukabumi di halaman depan gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi pada Kamis (15/10/2015).

Kericuhan aksi buruh itu berawal dari massa buruh yang bergerak merangsak masuk ke dalam gedung pendopo, saat itu aparat yang tengah berjaga memukul mundur massa buruh,  akibatnya saling dorong pun terjadi anatara buruh dengan aparat di depan pintu pagar pendopo Sukabumi.  Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Diki Budiman pun mengambil sikap dengan mengamankan pimpinan aksi buruh dari berbagai organisasi buruh siang itu. Namun sikap Kapolres itu justru membuat suasana semakin memanas, akibatnya massa buruh dengan aparat nyaris terjadi baku hantam.

Ratusan buruh yang berunjuk rasa di depan gedung pendopo itu menuntut Bupati Sukabumi bersama Dewan Pengupahan dan Dinas Ketenagakerjaan untuk konsisten terhadap SK dan aturan soal upah minimum Kabupaten Sukabumi. Menurut pimpinan buruh dari Koalisi Buruh Sukabumi (KBS), Dadeng, pihaknya menuntut sikap konsisten Bupati Sukabumi soal UMK yang sudah disepakati bersama buruh, “survey pasar yang dilakukan itu adalah nilai KHL bukan nilai UMK, ingat itu, KHL tahun lalu 17,40 dan sekarang 19, artinya memang ada kenaikan tetapi untuk UMK pada tahun 2015 ini 11,8 % dari nilai KHL, maka kami terus memperjuangkan kenaikan baik KHLnya maupun UMK, dengan besarnya KHL maka besar pula UMKnya” tegas Dadeng. Selain itu, Dadeng juga menegaskan, pihaknya turut menolak tegas penandatanganan RPP Pengupahan, “RPP Pengupahan itu sudah jelas-jelas mengkebiri hak-hak buruh” pungkasnya.


Sementara itu menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim menyatakan pemerintah daerah ingin mengakomodir semua pihak, “persoalannya ada pada survey tersebut, tapi itu kembali pada Dewan Pengupahan karena pada prinsipnya Bupati Sukabumi ingin mengakomodir semua pihak yang dijembatani oleh Dewan Pengupahan tentunya” katanya. Hal ini, lanjut Aam, bertujuan untuk menemukan angka yang moderat bagi semua pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku./ Haidil 
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+