masukkan script iklan disini
Menguak
Indikasi Scandal Korupsi
MNi/ Jakarta. Selain menggelar aksi unjuk rasa baru-baru
ini di gedung KPK RI Jakarta, ratusan warga masyarakat yang bergabung dalam Meranti
Center bersama Bakornas PWI turut meminta Mabes Polri untuk mengambil alih
sejumlah kasus hukum yang mencatut nama bekas Bupati Kepulauan Meranti, Irwan
Nasir dan menyeretnya ke rumah prodeo. Pasalnya, kasus dugaan korupsi pada
pembangunan Pelabuhan Dorak dan Jembatan Selat Rengit senilai ratusan miliar
yang sebelumnya dilaporkan warga masyarakat setempat ke Kejaksaan Tinggi dan
Kepolisian Tinggi Riau itu, dinilai berjalan di tempat, “kasus ini sudah lama
ditangani, perkembangan kasusnya tidak jelas, pemanggilan tersangka terus
berjalan tapi tidak satu pun yang ditahan, bahkan yang diduga sebagai pelaku
yakni bekas Bupati Meranti Irwan Nasir sendiri bebas berkeliaran, sementara
yang lain sebagai korban memenuhi panggilan kesana kemari, karena itu kami
minta selain KPK tapi juga Mabes Polri harus segera ambil alih kasus ini, kami
masyarakat Meranti Center hanya percaya dengan kinerja penegak hukum di pusat”
kata Sekjen Meranti Center, Iwan Bron pada MNi, Senin (12/10/2015).
Aksi
unjuk rasa sebelumnya dibawah komando Ketua DPP Bakornas PWI Achmad Fadila
bersama Sekjennya Indra Lesmana, ratusan
warga dari Kabupaten Meranti, Kepulauan Riau itu menilai kinerja KPK RI lamban
dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Meranti, Riau. Padahal menurut Ketua
Umum DPP Bakornas Achmad Fadila, kasus hukum yang dilaporkan warga Meranti
tersebut ditengerai merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah,
“karena itu, kami mendesak KPK agar lebih serius untuk mengusut tuntas kasus
laporan warga Meranti” tegas Achmad Fadila pada MNi di halaman gedung KPK RI,
Senin (05/10/2015).
Dugaan
kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat Meranti, Kepulauan Riau itu terkait alokasi
dana kolektif dari APBD Kabupaten Meranti, APBD Provinsi Kepulauan Riau, dan
APBN Tahun Aanggaran 2012 untuk pembangunan Pelabuhan Dorak Selat Panjang dan
Jembatan Selat Rengit, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Menurut Achmad
Fadila, proyek pembangunan yang dimulai sejak 2012 lalu itu dilakukan
berdasarkan nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati Meranti, Irwan
yang kini tengah berlaga kembali dalam bursa Pilkada 2015 dengan para petinggi
wakil rakyat di DPRD Kepulauan Meranti, Provinsi Riau saat itu yakni Hafizah
(Ketua DPRD), M.Taufikurohman (Wakil Ketua I), dan M.Jufri. Proyek multiyears
yang menelan biaya dari APBD dan APBN sejak TA. 2012 lalu untuk pembangunan
Dermaga Pelabuhan Dorak Selat Panjang senilai Rp 106,68 miliar dan Jembatan
Selat Rengit senilai Rp 467,36 miliar itu dinilai sarat korupsi oleh aliansi
masyarakat Meranti. Pasalnya, proyek pembangunan Pelabuhan Dorak Selat Panjang
dan Jembatan Selat Rengit yang direncanakan selesai pembangunannya pada 2014
tersebut, hingga kini masih terbengkelai.
Kedua
proyek spektakuler yang menelan anggaran negara ratusan miliar itu menuai
berbagai polemik dan menjadi buah bibir masyarakat Meranti akhir-akhir ini. Tidak
hanya itu, terhentinya proyek spektakuler yang usai ditandai peletakan batu
pertama Pelabuhan Dorak oleh Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Irwan Nasir pada
akhir bulan April 2013 lalu itu, menurut masyarakat Meranti Center hanya intrik
politis dan bernuansa korupsi oleh pemerintah daerah setempat, “sejak awal
proyek tu sudah tidak benar, proses pembebasan lahannya saja belum selesai
sampai sekarang kok, jadi itu hanya taktik atau strategi Pemkab Kepulauan
Meranti untuk menggelapkan uang Negara, uang rakyat, itu terbukti dengan
terbengkalainya pembangunan Pelabuhan Dorak, untuk itu kami minta Mabes Polri
dan KPK ambil alih usut tuntas kasus ini” tegas Iwan Bron. Hasil pemantauan tim
MNi di lapangan, tampak adanya alat berat jenis Collbeco dan Creen milik PT.
Gundingmas Wahana Nusa sebagai pemenang tender proyek tersebut, seolah
aktivitas pembangunan tersebut sedang berjalan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Pekanbaru, Riau melalui Pidana Khusus
Kejati Riau diketahui telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Kepala
Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariadi terkait dugaan korupsi
pembangunan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau
tersebut pada Senin (22/6) lalu. Hal ini dibenarkan Kasi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat
Kejati Riau, Mukhzan, “saudara Hariadi dipanggil untuk dikonfirmasi dan
diperiksa jaksa Zulkifli,” kata Mukhzan. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak
dalam proses penyelidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah
Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Print-05/N.4/Fd.1/04/2015,
tanggal 14 April 2015 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan
pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang
yang menggunakan APBD Tahun 2012-2014.
Sementara
itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti enggan memberikan komentar. Melalui
Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Iqarrudin, tim MNi
mempertanyakan mekanisme awal pembahasan perencanaan program pembangunan
tersebut melalui paripurna DPRD setempat,
serta terkait tanggungjawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas proyek
tersebut, namun lagi-lagi tidak mendapat tanggapan. Begitu pula saat dihubungi
via pesan melalui nomor 08117591xxx terkait persoalan tersebut juga tidak
mendapatkan jawaban hingga berita ini diturunkan./Red