Iklan

Mabes Polri dan KPK Diminta Tangkap Irwan Nasir

Thursday, October 15, 2015, 10:50:00 PM WIB Last Updated 2022-02-13T15:20:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Menguak Indikasi Scandal Korupsi

MNi/ Jakarta. Selain menggelar aksi unjuk rasa baru-baru ini di gedung KPK RI Jakarta, ratusan warga masyarakat yang bergabung dalam Meranti Center bersama Bakornas PWI turut meminta Mabes Polri untuk mengambil alih sejumlah kasus hukum yang mencatut nama bekas Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir dan menyeretnya ke rumah prodeo. Pasalnya, kasus dugaan korupsi pada pembangunan Pelabuhan Dorak dan Jembatan Selat Rengit senilai ratusan miliar yang sebelumnya dilaporkan warga masyarakat setempat ke Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Tinggi Riau itu, dinilai berjalan di tempat, “kasus ini sudah lama ditangani, perkembangan kasusnya tidak jelas, pemanggilan tersangka terus berjalan tapi tidak satu pun yang ditahan, bahkan yang diduga sebagai pelaku yakni bekas Bupati Meranti Irwan Nasir sendiri bebas berkeliaran, sementara yang lain sebagai korban memenuhi panggilan kesana kemari, karena itu kami minta selain KPK tapi juga Mabes Polri harus segera ambil alih kasus ini, kami masyarakat Meranti Center hanya percaya dengan kinerja penegak hukum di pusat” kata Sekjen Meranti Center, Iwan Bron pada MNi, Senin (12/10/2015). 

Aksi unjuk rasa sebelumnya dibawah komando Ketua DPP Bakornas PWI Achmad Fadila bersama Sekjennya  Indra Lesmana, ratusan warga dari Kabupaten Meranti, Kepulauan Riau itu menilai kinerja KPK RI lamban dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Meranti, Riau. Padahal menurut Ketua Umum DPP Bakornas Achmad Fadila, kasus hukum yang dilaporkan warga Meranti tersebut ditengerai merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, “karena itu, kami mendesak KPK agar lebih serius untuk mengusut tuntas kasus laporan warga Meranti” tegas Achmad Fadila pada MNi di halaman gedung KPK RI, Senin (05/10/2015).

Dugaan kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat Meranti, Kepulauan Riau itu terkait alokasi dana kolektif dari APBD Kabupaten Meranti, APBD Provinsi Kepulauan Riau, dan APBN Tahun Aanggaran 2012 untuk pembangunan Pelabuhan Dorak Selat Panjang dan Jembatan Selat Rengit, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Menurut Achmad Fadila, proyek pembangunan yang dimulai sejak 2012 lalu itu dilakukan berdasarkan nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati Meranti, Irwan yang kini tengah berlaga kembali dalam bursa Pilkada 2015 dengan para petinggi wakil rakyat di DPRD Kepulauan Meranti, Provinsi Riau saat itu yakni Hafizah (Ketua DPRD), M.Taufikurohman (Wakil Ketua I), dan M.Jufri. Proyek multiyears yang menelan biaya dari APBD dan APBN sejak TA. 2012 lalu untuk pembangunan Dermaga Pelabuhan Dorak Selat Panjang senilai Rp 106,68 miliar dan Jembatan Selat Rengit senilai Rp 467,36 miliar itu dinilai sarat korupsi oleh aliansi masyarakat Meranti. Pasalnya, proyek pembangunan Pelabuhan Dorak Selat Panjang dan Jembatan Selat Rengit yang direncanakan selesai pembangunannya pada 2014 tersebut, hingga kini masih terbengkelai.

Kedua proyek spektakuler yang menelan anggaran negara ratusan miliar itu menuai berbagai polemik dan menjadi buah bibir masyarakat Meranti akhir-akhir ini. Tidak hanya itu, terhentinya proyek spektakuler yang usai ditandai peletakan batu pertama Pelabuhan Dorak oleh Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Irwan Nasir pada akhir bulan April 2013 lalu itu, menurut masyarakat Meranti Center hanya intrik politis dan bernuansa korupsi oleh pemerintah daerah setempat, “sejak awal proyek tu sudah tidak benar, proses pembebasan lahannya saja belum selesai sampai sekarang kok, jadi itu hanya taktik atau strategi Pemkab Kepulauan Meranti untuk menggelapkan uang Negara, uang rakyat, itu terbukti dengan terbengkalainya pembangunan Pelabuhan Dorak, untuk itu kami minta Mabes Polri dan KPK ambil alih usut tuntas kasus ini” tegas Iwan Bron. Hasil pemantauan tim MNi di lapangan, tampak adanya alat berat jenis Collbeco dan Creen milik PT. Gundingmas Wahana Nusa sebagai pemenang tender proyek tersebut, seolah aktivitas pembangunan tersebut sedang berjalan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Pekanbaru, Riau melalui Pidana Khusus Kejati Riau diketahui telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariadi terkait dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti  penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tersebut pada Senin (22/6) lalu. Hal ini dibenarkan Kasi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Mukhzan, “saudara Hariadi dipanggil untuk dikonfirmasi dan diperiksa jaksa Zulkifli,” kata Mukhzan. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam proses penyelidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang yang menggunakan APBD Tahun 2012-2014.

Sementara itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti enggan memberikan komentar. Melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Iqarrudin, tim MNi mempertanyakan mekanisme awal pembahasan perencanaan program pembangunan tersebut melalui paripurna DPRD  setempat, serta terkait tanggungjawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas proyek tersebut, namun lagi-lagi tidak mendapat tanggapan. Begitu pula saat dihubungi via pesan melalui nomor 08117591xxx terkait persoalan tersebut juga tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini diturunkan./Red
Komentar

Tampilkan

Terkini

advertorial

+